PEMANTAPAN PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI JAJARAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
 

PENDAHULUAN

Program penelitian dan pengembangan (litbang) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak dapat dilepaskan dari tugas dan fungsi pokok dari Departemen Dalam Negeri dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan politik dalam negeri.

Dalam menjabarkan tugas dan fungsi pokok Departemen Dalam Negeri tersebut, dilaksanakan berbagai program-program pembangunan yang diarahkan untuk mencapai sasaran umum dalam rangka memantapkan pelaksanaan demokrasi Pancasila, mempercepat pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan wilayah/daerah, meningkatkan peranserta aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan dapat memperkuat serta meningkatkan kemampuan aparat dan kelembagaan pemerintah daerah, baik di tingkat I maupun tingkat II, dalam rangka mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.

Untuk mencapai sasaran umum tersebut, pelaksanaan program pembangunan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dalam Repelita VI ini ditekankan pada peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur serta kelembagaan Departemen Dalam Negeri baik di pusat maupun jajarannya di daerah, terutama di dalam menunjang kegiatan koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan program/proyek pembangunan dalam rangka mengefektifkan tugas dan fungsi Depdagri dalam melaksanakan pembinaan umum pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Selain dari kegiatan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di daerah yang mencirikan sebagian besar kegiatan Depdagri, selama Repelita VI ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan pokok dan penunjang lainnya seperti: pengembangan sumber daya aparatur Depdagri pusat maupun pemerintah daerah (diklat), pengembangan sistem informasi pembangunan daerah, pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pengembangan prasarana dan sarana aparatur negara di daerah.

Selanjutnya sebagai pelengkap, juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan lainnya di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terkait dengan dana hibah/bantuan luar negeri, yang cukup menyerap sumberdaya dana yang cukup besar, yang terutama diarahkan sebagai 'counterpart budget' atas dana hibah/bantuan luar negeri tersebut.

Melalui pelaksanaan berbagai program dan proyek yang dikelola oleh komponen Departemen Dalam Negeri di atas, selama kurun waktu empat tahun Repelita VI ini telah dapat dilihat semakin berdayagunanya kegiatan yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri. Secara umum, program kegiatan yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri dalam empat tahun terakhir ini merupakan kelanjutan dan pendalaman pelaksanaan dari kegiatan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di daerah, baik oleh instansi vertikal pusat maupun oleh instansi otonom pemerintah daerah, serta dalam rangka memantapkan tugas dan fungsi pokok jajaran Departemen Dalam Negeri yang telah ditetapkan dalam Repelita VI Departemen.

Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok program penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai program infrastruktur yang menunjang kegiatan dari seluruh komponen lainnya di lingkungan Departemen Dalam Negeri di dalam perumusan kebijaksanaan dalam menjabarkan tugas dan fungsi pokok Departemen Dalam Negeri secara keseluruhan, maka peranan dari unit/satuan kerja Badan Litbang menjadi sangat penting dalam menjawab berbagai kebutuhan akan masukan rekomendasi kebijaksanaan dari komponen-komponen operasional Depdagri lainnya.

 

PEMBINAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Sesuai dengan permintaan dari pihak Badan Litbang Departemen Dalam Negeri untuk menyampaikan beberapa informasi yang terkait dengan kinerja pembinaan program Departemen Dalam Negeri dalam Repelita VI dan khususnya dalam lingkup APBN TA 1997/98, dapat disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan pencermatan terhadap Repelita VI Depdagri dan SARLITA sektoral Depdagri yang telah dituangkan ke dalam format kegiatan (1), dapat dikemukakan disini bahwa dalam Repelita VI lingkup kegiatan Depdagri mencakup 9 sektor dan 15 subsektor yang dijabarkan ke dalam 23 program pembangunan.
  2. Dengan mempertimbangkan wewenang dan tanggung jawab Depdagri sebagai pembina umum pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dapat dimaklumi bahwa pada umumnya kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing komponen Depdagri adalah berupa pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga sebagian besar sasaran kegiatannya adalah berupa dokumen/naskah/laporan/peraturan perundang-undangan, dengan keluaran berupa dokumen.
  3. Berdasarkan SARLITA Sektoral Depdagri, telah ditetapkan sasaran dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun Repelita VI dalam lingkup 23 program pembangunan terkait, yang secara rata-rata telah menunjukkan kinerja pencapaian sasaran yang cukup baik selama tiga tahun pertama Repelita VI, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya nonfisik seperti pembinaan, pengendalian dan pelaporan. Dalam antisipasi terhadap dua tahun terakhir Repelita VI, fokus akan diberikan kepada percepatan pencapaian sasaran yang belum terlaksana dalam tiga tahun pelaksanaan Repelita VI.
  4. Selain kegiatan di atas, dalam SARLITA terdapat pula kegiatan yang selama tiga tahun pertama Repelita VI bersifat pembangunan fisik, yaitu pembangunan prasik pamongpraja, yang direncanakan mulai tahun 1997/98 akan dialihkan penyaluran dananya ke dalam bantuan khusus Inpres Dati I).
  5. Berkaitan dengan aspek pembiayaan, dapat diinformasikan bahwa pendanaan melalui DIP APBN selama tiga tahun Repelita VI bagi Depdagri baru mencapai 49,72% dari perkiraan jumlah pendanaan selama Repelita VI, yang menurut SARLITA diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp318.039 juta (termasuk dana BLN). Untuk itu, dalam rangka pencapaian rencana pembiayaan sesuai dengan SARLITA dibutuhkan alokasi dana DIP APBN secara lebih memadai, yang antara lain akan ditujukan untuk dapat mendampingi dana bantuan luar negeri yang tanggung jawab pengelolaannya pada komponen Depdagri. Untuk TA 1997/98 dialokasikan dana DIP APBN sebesar Rp53.870 juta, yang antara lain akan digunakan sebagai dana pendamping bagi PHLN sebesar Rp33.374 juta. Selanjutnya pada TA 1998/99 diperkirakan akan dibutuhkan dana DIP APBN sebesar Rp57.292 juta.
  6. Khususnya untuk TA 1997/98, DIP yang dilaksanakan Depdagri menunjukkan fokus kepada penguatan kelembagaan dan perangkat pemerintahan pada dati II dan tingkat kecamatan, serta akan diprioritaskannya kegiatan yang berbantuan luar negeri. Beberapa kegiatan yang terkait dengan prioritas kebijaksanaan di atas antara lain adalah:
  1. Sedangkan khususnya untuk program pembangunan TA 1997/98 yang terkait dengan daftar usulan proyek yang diajukan oleh Badan Litbang Depdagri, secara keseluruhan pada TA 1997/98 ini terdiri dari dua DIP, yaitu proyek: (I) Litbang Pemerintahan, Ekonomi dan Keuangan Daerah, dan (ii) Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebijaksanaan dan Strategi Pemerintahaan dan Pembangunan Daerah.
  2. Proyek Litbang Pemerintahan, Ekonomi dan Keuangan Daerah diarahkan untuk membiayai kegiatan penelitian sejumlah 18 penelitian yang telah dapat disetujui oleh Menristek/DRN (Dewan Riset Nasional). Dari 18 penelitian, 11 diantaranya disetujui DRN dengan R (rekomendasi) dan 7 lainnya dikategorikan L (lulus).
  3. Sedangkan untuk Proyek Penelitian dan pengkajian kebijaksanaan dan strategi Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yang merupakan proyek baru di luar sektor 16 yang diarahkan untuk penelitian dan pengkajian yang berorientasi pada masukan kebijaksanaan, pada TA 1997/98 ini difokuskan ke dalam beberapa kegiatan sebagai berikut: (I) penyusunan rencana induk aparatur Departemen Dalam Negeri (sesuai arahan pimpinan Depdagri kepada Balitbang), (ii) pengembangan jaringan penelitian (Jalin) antara Balitbang dengan komisi litbang daerah (khususnya untuk menyebarluaskan Kepmendagri 167/96 dan Inmendagri 28/96), dan (iii) kegiatan kerjasama antara Balitbang dengan BPP Teknologi (yang kesepakatannya baru ditandatangani antara kedua belah pihak). Namun demikian, mengingat pagu alokasi dana yang terbatas, maka sebenarnya pada tahap awal kegiatan kerjasama antara BPPT dengan Balitbang dapat difokuskan untuk digabungkan dalam kegiatan pengembangan Jalin Pusat-daerah, sehingga dapat lebih berhasilguna dan berdayaguna.
 

BEBERAPA PERMASALAHAN STRATEGIS

Dalam hubungannya dengan beberapa permasalahan strategis yang dihadapi dalam Repelita VI di lingkungan Departemen Dalam Negeri, berdasarkan pengamatan terhadap kinerja pelaksanaan proyek komponen Depdagri dalam tiga tahun pertama Repelita VI, dapat disarikan beberapa isyu pokok sebagai berikut:

 
Sebagai antisipasi terhadap upaya percapatan pencapaian sasaran Repelita VI Departemen Dalam Negeri, dalam sisa dua tahun ini diperlukan beberapa upaya yang selayaknya diperhatikan bersama, khususnya oleh Badan Litbang Depdagri dan jaringan penelitiannya di daerah yang dilakukan Bappeda tingkat I sebagai berikut:  

PENGUATAN FUNGSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI JAJARAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Sesuai dengan paparan di atas, maka jelas peran dan fungsi ganda dari Badan Litbang Depdagri sebagai satuan kerja di lingkungan Depdagri yang bertanggung jawab melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan politik dalam negeri menjadi semakin penting. Keberadaan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Badan Litbang diharapkan dapat menjadi masukan utama dalam perumusan kebijaksanaan pimpinan Departemen Dalam Negeri, termasuk berbagai masukan kebijaksanaan yang dibutuhkan oleh komponen operasional terkait di lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Selama ini, kenyataan masih menunjukkan bahwa keterkaitan antara Badan Litbang dengan komponen operasional Depdagri lainnya masih belum sepenuhnya terkoordinasi dan rtelatif berjalan sendiri-sendiri. Di satu pihak, hampir seluruh komponen operasional di lingkungan Departemen Depdagri melaksanakan kegiatan studi dan pengkajian kebijaksanaan yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan litbang yang dilaksanakan Badan Litbang. Di pihak lain, kegiatan penelitian yang dikelola Badan Litbang terkesan terlepas dari program kegiatan yang dilaksanakan oleh komponen operasional terkait di lingkungan Depdagri, yang dapat dikatakan relatif belum berorientasi kepada pengguna (user oriented), yaitu komponen Depdagri terkait lainnya. Dengan demikian, kenyataan masih menunjukkan belum mesranya komunikasi dan koordinasi yang terjadi diantara komponen Depdagri dengan Badan Litbang yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Depdagri.

Selain itu terkait dengan sisi program pembangunan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri, kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Depdagri relatif belum memberikan proporsi yang seimbang dan memadai diantara tiga sektor utama Depdagri, yaoti aparatur negara, politik dalam negeri, dan pembangunan daerah. Untuk dua sektor pokok pertama, yaitu aparatur dan poldagri, selama ini telah diberikan penekanan yang cukup penting dalam kegiatan penelitian Badan Litbang, sedangkan untuk sektor pembangunan daerah belum diberikan perhatian yang memadai dalam implementasi kegiatan litbang yang dilaksanakan Badan Litbang selama ini. Mengingat bahwa porsi sektor pembangunan daerah sangat penting dan luas, yang dalam rancangan GBHN 1998 sempat akan diajukan sebagai salah satu bidang baru tersebut, maka diharapkan pihak Badan Litbang dapat memberikan perhatian yang lebih besar dan relatif proporsional dengan dua sektor pokok lainnya di atas.

Dalam hal ini sangat perlu dilakukan koordinasi yang lebih mantap dengan komponen Depdagri yang bertanggung jawab terhadap sektor pembangunan daerah dalam arti luas, terutama Ditjen Pembangunan Daerah dan Ditjen PMD serta Ditjen PUOD, yang selama ini kinerja pelaksanaan program dan proyeknya menunjukkan cukup banyak kegiatan studi dan pengkajian kebijaksanaan yang mereka lakukan secara tersendiri, terlepas dengan kegiatan litbang yang dilaksanakan Badan Litbang Depdagri selama ini. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koordinasi dan komunikasi serta konsultasi merupakan tiga upaya pokok yang perlu segera dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan dayaguna kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan Badan Litbang Depdagri.

Untuk itu, terbitnya Kepmendagri No. 167 Tahun 1996 dan Inmendagri No. 28 Tahun 1996 dapat dijadikan momentum penting dalam rangka lebih meningkatkan kinerja dan dayaguna kegiatan litbang di lingkungan Depdagri dan jajarannya di daerah.

Walaupun demikian, mengingat bahwa dalam kegiatan penelitian sendiri dapat dikategorikan secara operasional ke dalam: (a) penelitian murni (pure research) yang bersifat teoritis dan belum operasional (nonpractical), dan (b) penelitian terapan (applied research) yang diarahkan untuk mendukung operasional (practical), maka dengan pertimbangan bahwa sudah demikian berkembang dan meluasnya kegiatan penelitian di lingkungan Depdagri selama ini, maka pada tahap awal perlu dilakukan suatu inventarisasi dan identifikasi terhadap seluruh kegiatan penelitian, studi dan pengkajian yang dilakukan komponen Depdagri dan jajarannya di daerah. Hl ini sangat diperlukan mengingat bahwa dengan tersebar dan tidak terkoordinasinya berbagai kegiatan penelitian, studi, dan pengkajian di lingkup Depdagri sangat terbuka kemungkinan terjadinya tumpang tindih atau pengulangan dan duplikasi antara kegiatan yang satu dengan kegiatan lainnya yang dilakukan komponen yang berbeda. Belum lagi apabila kita kaitkan dengan berbagai kegiatan penelitian, studi dan pengkajian yang dilakukan antara komponen Depdagri dengan instansi litbang eksternal di luar Depdagri, seperti dengan LIPI dan BPP Teknologi, maka isyu ketidakterpaduan dan tidak terkoordinasinya berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian di atas menjadi semakin buruk.

Dalam rangka inventarisasi dan identifikasi berbagai kegiatan penelitian, studi dan pengkajian di atas, salah satu upaya yang dilakukan pada TA 1997/98 ini adalah dengan memunculkan satu proyek baru di luar sektor 16 (IPTEK), yaitu pada program 18.1.04 (penelitian dan pengkajian kebijaksanaan), yang lebih difokuskan pada upaya Badan Litbang Depdagri dalam memantapkan koordinasi dan konsultasi serta komunikasi baik secara horizontal dengan komponen Depdagri lainnya di pusat maupun secara vertikal dengan satuan instansi penelitian di tingkat daerah. Upaya ini diselaraskan dan sejalan dengan Kepmendagri 167/1996 dan Inmendagri 28/1996 yang baru lalu, yang salah satu fokusnya adalah untuk memantapkan jaringan penelitian (JARLIN) di jajaran Depdagri pusat dan daerah.

Terkait dengan upaya pemantapan JARLIN di atas, sebenarnya potensi yang ada sekarang dapat dimanfaatkan secara optimal melalui pemanfaatan teknologi komputer dan telekomunikasi yang semakin maju dan berkembang, seperti dalam pendayagunaan teknologi internet secara optimal. Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa instansi pusat yang terkait dengan kegiatan penelitian, seperti LIPI dan BPP Teknologi (dengan IptekNet-nya), telah mengembangkan homepage dan website yang berisi berbagai informasi yang sangat luas mengenai hasil-hasil penelitian yang telah dilaksanakan masing-masing dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh instansi yang membutuhkan informasi tersebut secara keseluruhan. Begitu pula dengan berbagai homepage yang telah dikembangkan oleh berbagai universitas/lembaga penelitian yang ada di Indonesia, seperti ITB, IPB, UGM, ITS, Unhas, Trisakti, dan yang lainnya, yang menunjukkan berbagai hasil penelitian yang telah mereka laksanakan selama ini.

Pada tingkat daerah, walaupun pemanfaatan komunikasi melalui internet dan pengembangan homepage belum begitu berkembang dan memasyarakat, setidaknya telah dapat diidentifikasi beberapa pemerintah daerah yang telah membuka homepage dan website-nya, baik yang dikelola oleh Bappeda maupun oleh Setwilda dan KPDE, seperti yang ditunjukkan oleh Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, serta propinsi-propinsi lainnya yang tengah dalam tahap pembangunan homepage dan website-nya masing-masing.

Dalam lingkup Depdagri sendiri, pemanfaatan komunikasi melalui internet dan pengembangan homepage nampaknya sama sekali belum dimulai dan populer, walaupun saat ini salah satu andalan Depdagri adalah dalam mengembangkan SISKOMDAGRI yang ditujukan untuk menunjang SIMDAGRI dan SIMDA yang hingga saat ini belum dapat dilaksanakan secara operasional baik di pusat maupun di daerah. Namun demikian, mengingat bahwa sistem komunikasi yang dikembangkan SISKOMDAGRI relatif ‘closed network system’ maka pemanfaatan JARLIN apabila akan ‘connect’ dengan SISKOMDAGRI akan relatif eksklusif dan terbatas, dimana hanya beberapa pejabat tertentu yang dapat memanfaatkan sistem jaringan komunikasi tersebut dan instansi lainnya ataupun masyarakat luas tidak dapat mengakses JARLIN. Hal ini sangat berbeda dengan upaya pengembangan JARLIN yang telah dikembangkan oleh instansi penelitian lainnya di Pusat dengan homepage dan websitenya yang ‘open access system’ untuk semua kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat luas, serta dapat menjangkau akses dari dan ke instansi penelitian lainnya secara internasional. Dengan demikian, dalam era globalisasi ini nampaknya JARLIN jajaran Depdagri dan daerah harus dapat membuka diri untuk tidak hanya dikembangkan secara eksklusif dan terpusat, namun harus lebih terbuka dan terdesentralisasi.

Untuk itu, dalam kaitannya dengan penerapan kebijaksanaan satu pintu dalam penyelenggaraan litbang di jajaran Depdagri, prinsip keterbukaan dan desentralisasi perlu lebih ditekankan dalam hal ini. Fungsi ganda Badan Litbang selaku pemberi rekomendasi (guidance) dan selaku evaluator sangat perlu dimantapkan, dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan identifikasi yang seksama terhadap seluruh kegiatan penelitian dan pengkajian yang akan dilakukan oleh komponen terkait di jajaran Depdagri pusat. Sedangkan dalam kaitannya dengan koordinasi yang dilakukan Badan Litbang terhadap rencana penelitian dan pengkajian yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, fungsi pelayanan (pembinaan) yang dilakukan Badan Litbang diharapkan dapat lebih dioptimalkan melalui pemanfaatkan JARLIN Pusat-daerah secara lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hal ini, salah satu hal pokok yang perlu dikembangkan terlebih dahulu untuk dapat lebih mengoptimalkan fungsi ganda Badan Litbang Depdagri, adalah dalam menyusun rancangan SIM Litbang yang akan menjadi sub-komponen dalam SIMDAGRI secara keseluruhan, yang selanjutnya akan dijadikan ‘backbone’ dalam pengembangan JARLIN dalam lingkup jajaran Depdagri dan JARLIN pusat-daerah.

Demikian beberapa pokok-pokok pemikiran yang dapat disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Selamat melaksanakan Rakernas.

 

Semarang, 26 Juni 1997