KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN
PERKOTAAN DI INDONESIA DALAM PJP II
Kebijaksanaan dan sasaran pembangunan
perkotaan di Indonesia dalam PJP II
Berdasarkan amanat GBHN 1993,
Repelita Vl dan permasalahan, tantangan serta peluang pembangunan perkotaan
dalam PJP II, maka kebijaksanaan dan sasaran pembangunan perkotaan dalam
PJP II adalah sebagai berikut:
-
Tujuan pertama, adalah terciptanya
desentralisasi dalam pembangunan perkotaan dengan otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab pada daerah tingkat II. Tujuan ini ingin dicapai melalui
arahan kebijaksanaan-kebijaksanaan:
-
Meningkatkan kewenangan dan tanggungjawab
Pemerintah DATI II dalam menyusun, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
pembangunan perkotaan;
-
Meningkatkan kemampuan Pemerintah
DATI II dalam mengelola pembangunan perkotaan.
-
Tujuan kedua, adalah semakin meningkat
dan mantapnya peran swasta dan masyarakat serta kemitraan antara pemerintah1
swasta dan masyarakat dalam pembangunan perkotaan; yang akan melalui dengan
arahan kebijaksanaan-kebijaksanaan:
-
Meningkatkan pendayagunaan kekuatan
sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan swasta dalam pembangunan perkotaan;
-
Meningkatkan dan memantapkan peran
Pemerintah sebagai 'pemampu' untuk mendorong peran serta swasta dan masyarakat
dalam pembangunan perkotaan;
-
Menciptakan iklim yang lebih kondusif
bagi peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan perkotaan;
-
Meningkatkan kemitraan antara Pemerintah,
swasta dan masyarakat dalam kegiatan pembangunan perkotaan.
-
Tujuan ketiga, adalah semakin baiknya
pemenuhan kebutuhan fisik, sosial, ekonomi dan kehidupan budaya masyarakat
perkotaan; yang dapat dicapai melalui arahan kebijaksanaan-kebijaksanaan:
-
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
yang meliputi fisik, sosial, dan budaya masyarakat perkotaan;
-
Meningkatkan akses masyarakat perkotaan
terhadap kepastian hukum yang berkaitan dengan pembangunan perkotaan;
-
Meningkatkan peluang dan lapangan
kerja bagi seluruh lapisan masyarakat terutama dalam rangka pemerataan
dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan;
-
Meningkatkan pemenuhan kebutuhan perumahan
beserta sarana dan prasarana penunjang bagi segenap lapisan masyarakat,
terutama masyarakat berpenghasilan rendah;
-
Menyelenggarakan penataan penguasaan
dan penggunaan lahan perkotaan secara berencana, efisien, efektif dan terpadu
sehingga tercapai pola pemanfaatan lahan yang optimal dengan mempertimbangkan
hak masyarakat, fungsi sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan;
-
Meningkatkan sistem transportasi perkotaan
yang efisien, nyaman, murah terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
-
Tujuan keempat, adalah mantapnya peran
kota-kota dalam pembangunan wilayah dan nasional; yang ingin dicapai dengan
arahan kebijaksanaan-kebijaksanaan:
-
Mengembangkan sistem kota yang dapat
mengoptimalkan tingkat pelayanan dan kegiatan ekonomi kota;
-
Mengembangkan 'urban governance' yang
dapat mewujudkan fungsi dan tingkat pelayanan kota menurut sistem kota
yang optimal;
-
Mengembangkan hubungan desa-kota termasuk
daerah 'megaurban' yang dapat mendorong dan menyerasikan pembangunan antara
desa dan kota
-
Meningkatkan produktivitas daerah
perkotaan dalam rangka mempercepat tercapainya fungsi kota yang diinginkan
dalam sistem kota
-
Tujuan kelima, adalah terselenggaranya
pembangunan perkotaan yang semakin efisien, efektif dan berwawasan lingkungan
serta berkelanjutan; yang ingin dicapai melalui arahan kebijaksanaan-kebijaksanaann:
-
Menyempurnakan mekanisme kerja dan
organisasi lembagalembaga pengelola daerah sehingga tercipta pembagian
wewenang yang jelas dan koordinasi yang baik;
-
Mengoptimalkan penggunaan dana-dana
pembangunan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat;
-
Meningkatkan efisiensi pemanfaatan
air, lahan dan energi serta mendorong penggunaan produk-produk yang ramah
lingkungan.
Dasar-dasar Penetapan Prioritas
Kegiatan
Usulan-usulan prioritas kegiatan
yang dirumuskan dalam Tabel... terlampir disusun berdasarkan faktor-faktor
pertimbangan sebagai berikut:
-
Adanya komponen-komponen pengelolaan
perkotaan yang pokok, seperti kelembagaan, sumberdaya manusia, peraturan
perundangan, pembiayaan, mekanisme kerja, instrumen dan lain-lain, yang
perlu dimulai, ditinjau kembali, disempurnakan dan dikembangkan untuk mencapai
sasaran-sasaran yang telah ditentukan.
-
Adanya program-program pembangunan
perkotaan yang telah dimulai pada Repelita Vl, yang perlu dijabarkan menjadi
prioritas kegiatan
-
Adanya kegiatan-kegiatan yang merupakan
prasyarat atau landasan untuk dapat melanjutkan prioritas kegiatan-kegiatan
bagi pencapaian suatu sasaran pada Repelita selanjutnya;
-
Perlunya melakukan pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat;
-
Perlunya menangkap peluang-peluang
yang ada bagi peningkatan pembangunan perkotaan
Dengan demikian, usulan prioritas
kegiatan yang dirumuskan bersifat luwes sehingga dapat dikembangkan oleh
instansi sektoral, instansi-instansi Pemerintah DATI II, masyarakat dan
swasta ke dalam bentuk proyek-proyek pembangunan .
Prioritas Kota-Kota
Permasalahan, tantangan yang dihadapi
serta peluang yang dimiliki oleh setiap kota di Indonesia berbeda-beda
menurut ukuran, lokasi, tingkat perkembangan dan fungsi kota. Oleh karena
itu, usulan prioritas kegiatan perlu dibedakan menurut kebutuhan pengembangan
kota-kota. Usulan prioritas kegiatan-kegiatan dalam kebijaksanaan pembangunan
perkotaan PJP II dikategorikan menjadi empat, yaitu:
-
Prioritas kegiatan yang perlu dilaksanakan
untuk kota-kota yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
-
Prioritas kegiatan yang perlu dilaksanakan
untuk kota-kota yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
-
Prioritas kegiatan yang perlu dilaksanakan
untuk kota-kota yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
-
Prioritas kegiatan yang perlu dilaksanakan
untuk kota-kota yang berfungsi sebagai pusat kawasan khusus (PKK).
Prioritas kota ini hanya berupa arahan,
dan pemilihan kota-kotanya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah DATI
II, dan/atau oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan Pemerintah DATI I
dan DATI II. Pemilihan kota-kota tersebut perlu mempertimbangkan faktor-faktor
sebagai berikut:
Peran fungsional kota dalam menunjang
pembangunan sektor prioritas dalam daerah yang lebih luas;