RINGKASAN RENCANA PEMBANGUNAN

LIMA TAHUN KEENAM

B A B I

P E N D A H U L U A N

 

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya telah berhasil menyelesaikan Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama (PJP I) yang berakhir pada Pembangunan Lima Tahun Kelima. Dalam perjuangan mengisi kemerdekaan melalui serangkaian upaya pembangunan tersebut, bangsa Indonesia telah mencapai kemajuan di berbagai segi kehidupan rakyat. Selanjutnya, bangsa Indonesia memasuki tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua (PJP II) yang diawali dengan Pembangunan Lima Tahun Keenam.

PJP II merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan dan pembaharuan dari PJP I, dan mempunyai arti penting dalam keseluruhan rangkaian upaya pembangunan nasional. Dalam PJP II, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju, adil, makmur, dan mandiri berdasarkan Pancasila. PJP II merupakan masa kebangkitan nasional kedua bagi bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan makin mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta makin menggeloranya semangat kebangsaan untuk membangun bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.

Rencana pembangunan dalam PJP II disusun agar dapat memberi gambaran mengenai wujud masyarakat Indonesia dua puluh lima tahun ke depan, sebagai hasil upaya pembangunan. Wujud masyarakat di masa depan tersebut sebagian bersifat kualitatif dan sebagian lainnya dapat dinyatakan dalam beberapa besaran kuantitatif sosial, ekonomi dan besaran lainnya. Besaran-besaran tersebut bersifat perkiraan dan dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai sasaran-sasaran pokok pembangunan yang ingin dan diperkirakan dapat dicapai. Perkiraan-perkiraan dalam PJP II juga ditujukan untuk mengenali permasalahan-permasalahan pembangunan termasuk permasalahan yang diperkirakan akan timbul di masa mendatang agar dapat dihadapi dan diatasi secara dini.

Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju. Seperti rencana-rencana pembangunan dalam PJP I, PJP II juga terbagi atas beberapa rencana pembangunan lima tahunan yang dimulai dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI). Untuk memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang kesinambungan proses pembangunan, maka Repelita VI juga memuat hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai selama PJP I serta tantangan, kendala, peluang dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai dalam PJP II.

Repelita VI adalah penjabaran dari tujuan, sasaran, prioritas, dan kebijaksanaan pembangunan seperti yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993. Arahan GBHN 1993 dijabarkan dalam sasaran yang terukur dan kebijaksanaan yang perlu ditempuh dengan memperhatikan tantangan yang harus diatasi, kendala yang dihadapi dan peluang yang perlu dimanfaatkan. Dalam penjabaran sasaran dan perumusan kebijaksanaan tersebut, telah diperhitungkan modal pokok pembangunan dalam PJP II yaitu tekad kemandirian bangsa untuk membangun dan berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai dalam PJP I.

Seperti halnya dengan repelita-repelita sebelumnya, Repelita VI juga bersifat indikatif. Sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam Repelita VI bukan merupakan sasaran yang kaku, tapi merupakan sasaran umum pelaksanaan pembangunan yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Penyusunan Repelita VI dimaksudkan agar semua pelaku pembangunan, termasuk dunia usaha, mempunyai wawasan dan pedoman bersama untuk menyerasikan rencana serta langkah menuju tercapainya sasaran-sasaran pembangunan nasional.

Pelaksanaan Repelita VI secara operasional dituangkan dalam bentuk langkah-langkah kebijaksanaan konkret di berbagai bidang, dan khususnya untuk sektor pemerintah, dalam bentuk program-program, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun setiap tahun. Perkiraan mengenai sumber-sumber pembiayaan dalam rencana ini didasarkan atas perkiraan mengenai perkembangan perekonomian Indonesia dan perekonomian dunia selama lima tahun. Berbagai perkembangan seperti harga minyak bumi dan komoditas perdagangan dunia, pertumbuhan ekonomi dunia serta perkembangan moneter internasional, akan sangat mempengaruhi perkiraan pembiayaan pembangunan. Oleh sebab itu, penilaian keadaan secara berkala penting untuk dilakukan agar penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dapat ditampung dan dilaksanakan pada waktunya melalui APBN yang disusun setiap tahun serta melalui langkah-langkah kebijaksanaan lainnya.

Ringkasan Repelita VI ini terbagi atas lima bab. Bab pertama adalah pendahuluan yang menjelaskan gambaran umum Repelita VI dan kedudukannya dalam rangkaian pembangunan nasional. Bab kedua menguraikan ikhtisar secara ringkas hasil-hasil pokok pembangunan yang dicapai dalam PJP I. Bab ketiga menyajikan beberapa tantangan pokok yang dihadapi dan sasaran umum yang akan dicapai dalam PJP II. Bab keempat menjelaskan secara singkat sasaran umum dan prioritas pembangunan; sasaran dan kebijaksanaan pembangunan di berbagai bidang pembangunan yang dirinci untuk setiap sektor; sasaran dan kebijaksanaan pembangunan lintas sektoral; rencana pembiayaan pembangunan yang meliputi kebutuhan dan sumber pembiayaan investasi, kebijaksanaan ekonomi makro, dan alokasi anggaran pembangunan; serta sistem pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Terakhir, bab kelima adalah penutup.

 

 

 

B A B II

HASIL-HASIL PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PERTAMA

 

Selama 25 tahun pelaksanaan PJP I, pembangunan dilaksanakan secara terus menerus, makin meningkat, makin meluas, dan makin merata dalam kerangka Trilogi Pembangunan, yaitu perpaduan untuk mewujudkan pemerataan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan stabilitas nasional yang dinamis.

Pembangunan dalam PJP I telah berhasil mengatasi berbagai masalah mendasar dan telah meningkatkan secara nyata taraf hidup dan kesejahteraan rakyat serta membangun landasan yang kuat bagi tahap pembangunan berikutnya. Pembangunan ekonomi dalam PJP I telah berhasil menciptakan kestabilan ekonomi yang mantap dan mengembangkan kelembagaan ekonomi yang mampu mendukung pembangunan.

Berbagai kebijaksanaan pokok seperti prinsip anggaran berimbang dan dinamis, sistem devisa bebas, dan kebijaksanaan ekonomi makro yang berhati-hati telah memperkukuh dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang meningkat, serta stabilitas ekonomi yang mantap telah dicapai. Selama hampir 25 tahun pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 6,8 persen per tahun. Laju inflasi yang pada tahun 1960-an sangat tinggi, bahkan pernah mencapai 650 persen pada tahun 1966, telah dapat diturunkan menjadi rata-rata 17,2 persen per tahun pada tahun 1970-an, dan rata-rata 8,7 persen per tahun pada tahun 1980-an.

Seluruh sektor produksi yang meliputi sektor industri, sektor pertanian, dan sektor-sektor lainnya mengalami kemajuan. Secara keseluruhan, sektor industri meningkat dengan rata-rata 12 persen per tahun antara tahun 1969 dan tahun 1992. Bersamaan dengan itu, sektor pertanian meningkat pula antara lain ditandai dengan tercapainya swasembada beras pada tahun 1984 yang dapat dipertahankan sampai sekarang. Keberhasilan ini telah mengubah posisi Indonesia dari negara pengimpor beras terbesar di dunia dalam tahun 1970-an menjadi negara yang berswasembada beras. Kemajuan di sektor pertanian juga mendukung kemajuan di sektor industri dan sektor-sektor lainnya. Dengan demikian upaya untuk mewujudkan struktur ekonomi yang semakin kokoh dan seimbang dengan sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh sebagai sasaran PJP I dapat dikatakan telah tercapai.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi telah diiringi dengan terciptanya struktur ekonomi Indonesia yang makin kokoh dan seimbang. Peranan sektor industri dalam produksi nasional terus meningkat. Sejak tahun 1991 sumbangan sektor industri dalam produksi nasional sudah melampaui sumbangan sektor pertanian. Ketergantungan perekonomian Indonesia terhadap minyak bumi juga menunjukkan kecenderungan yang semakin berkurang. Apabila pada tahun 1981 sumbangan sektor migas dalam produksi nasional mencapai 24 persen, dalam tahun 1992 sumbangan sektor migas telah menurun menjadi 13 persen.

Struktur perolehan devisa Indonesia semakin kuat dengan berkurangnya ketergantungan Indonesia pada minyak bumi dan gas. Ekspor nonmigas meningkat dengan sangat pesat, terutama sejak dilancarkannya kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dalam tahun 1980-an. Dalam tahun 1968, yaitu setahun sebelum PJP I mulai dilaksanakan, penerimaan ekspor nonmigas adalah US$ 569 juta selama satu tahun. Saat ini penerimaan ekspor nonmigas Indonesia telah mencapai lebih dari US$ 2 miliar setiap bulannya. Dengan perkembangan itu, peranan komoditas nonmigas dalam ekspor nasional sangat meningkat. Apabila dalam tahun 1981/82 peranannya hanya mencapai 18,1 persen, maka dalam tahun 1993/94 telah meningkat menjadi 75,8 persen. Peningkatan ekspor nonmigas telah diiringi pula dengan diversifikasi jenis komoditas yang makin beragam dan pasar yang makin meluas.

Penerimaan dalam negeri pemerintah juga mengalami perubahan struktur yang serupa. Penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam telah meningkat pesat sehingga sekarang sudah jauh melampaui penerimaan dalam negeri dari migas. Dalam tahun 1981/82 peranan penerimaan dalam negeri pemerintah yang berasal dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam baru mencapai 29,4 persen dari seluruh penerimaan dalam negeri pemerintah. Dalam tahun 1992/93, peranan tersebut meningkat menjadi 67,7 persen. Meningkatnya peranan ekspor nonmigas dalam ekspor nasional dan peranan penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam dalam penerimaan pemerintah telah memperkuat struktur neraca pembayaran dan struktur anggaran negara.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama periode PJP I tersebut juga disertai dengan pemerataan hasil-hasil pembangunan secara nyata dan penyebaran manfaatnya secara luas. Lapangan kerja telah tercipta dalam jumlah yang makin luas, dan dengan pertumbuhan penduduk yang terus menurun, maka rata-rata tingkat kehidupan rakyat Indonesia terus meningkat. Pendapatan per kapita yang pada tahun 1969 baru mencapai US$ 70 telah meningkat menjadi sekitar US$ 700 menjelang akhir PJP I. Sementara itu, jumlah penduduk miskin menurun pula secara tajam. Apabila pada tahun 1970, penduduk Indonesia yang tergolong miskin berjumlah sekitar 70 juta orang atau sekitar 60 persen dari seluruh penduduk, maka dalam tahun 1993 jumlahnya telah menurun menjadi 25,9 juta orang atau sekitar 13,7 persen dari seluruh penduduk.

Selain itu, peranan masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan pembangunan telah semakin meningkat. Pembangunan di berbagai sektor ekonomi utama seperti pertanian, industri, dan jasa, didasarkan pada pemikiran bahwa peran aktif dari pelaku-pelaku ekonomi di masyarakat merupakan kunci keberhasilan. Demikian pula, upaya untuk meningkatkan produksi sandang, jasa angkutan dan sebagainya, kesemuanya melibatkan dunia usaha dan masyarakat pada umumnya sebagai pelaku utamanya. Dalam dasawarsa 1980-an, terutama setelah dilaksanakan serangkaian langkah deregulasi dan debirokratisasi, penanaman modal oleh dunia usaha, baik melalui PMDN, PMA atau lainnya, meningkat cepat. Selama dasawarsa 1970-an bagian terbesar dari investasi dalam negeri berasal dari sektor pemerintah. Keadaan tersebut sekarang ini berbalik. Meskipun investasi oleh sektor pemerintah terus meningkat, sejalan dengan terus meningkatnya kebutuhan akan prasarana, pelayanan dasar dan sebagainya, pada awal dasawarsa 1990-an sebagian besar dari investasi dalam negeri berasal dari dunia usaha dan masyarakat.

Kemantapan struktur ekonomi nasional juga tercermin pada peningkatan dan perluasan jaringan pelayanan prasarana-prasarana dasar seperti listrik, jalan, pelabuhan, telekomunikasi dan sebagainya. Pembangunan selama hampir seperempat abad ini telah mengubah situasi perekonomian Indonesia dari suatu perekonomian yang memiliki jaringan infrastruktur yang serba kurang dan sangat ketinggalan pada akhir dasawarsa 1960-an, menjadi perekonomian yang didukung oleh jaringan infrastruktur yang makin membaik. Ini merupakan kemajuan yang sangat penting karena tersedianya dukungan prasarana-prasarana dasar merupakan salah satu ciri utama dari, dan sekaligus landasan bagi perekonomian yang modern dan dinamis.

Pembangunan di bidang ekonomi telah mendorong pembangunan dan kemajuan di berbagai bidang lainnya. Dari sisi keagamaan, kadar keimanan dan ketaqwaan umat beragama makin meningkat. Tata nilai kehidupan keagamaan yang mendukung etos pembangunan telah tumbuh dan berkembang. Kehidupan keagamaan makin semarak seiring dengan kemajuan yang dicapai dalam pembangunan nasional.

Di bidang pendidikan, telah dicapai kemajuan yang sangat berarti. Sejak tahun 1984, program wajib belajar enam tahun telah dituntaskan. Hasil nyata dari pelaksanaan program ini adalah meningkatnya jumlah anak sekolah pada usia 7 - 12 tahun. Dewasa ini hampir semua anak usia sekolah tersebut telah dapat mengikuti pendidikan dasar, dibandingkan hanya sekitar 41,4 persen pada tahun 1968/69. Lebih lanjut, jumlah penduduk umur 10 tahun ke atas yang masih buta aksara terus menurun yaitu dari 39,1 persen pada awal PJP I menjadi 15,8 persen pada tahun 1990.

Sementara itu, tingkat kesehatan dan gizi masyarakat telah makin membaik. Angka harapan hidup penduduk Indonesia telah meningkat dari 45,7 tahun pada tahun 1967 menjadi 62,7 tahun pada tahun terakhir PJP I. Dalam kurun waktu yang sama, angka kematian bayi telah menurun dari 145 menjadi 58 per seribu bayi yang lahir hidup. Demikian pula, jumlah energi makanan meningkat dari 2.035 kilo kalori dalam tahun 1968 menjadi 2.701 kilo kalori per kapita per hari pada tahun 1990. Meningkatnya energi makanan disertai dengan penyediaan protein, lemak dan zat gizi mikro yang meluas.

Kesehatan dan gizi masyarakat yang makin baik tidak terlepas dari meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas. Dalam kurun waktu 1971-1990, jumlah dokter meningkat dari 4,9 dokter menjadi 16 dokter per seratus ribu penduduk yang dilayani. Jangkauan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) juga semakin meluas dan merata ke seluruh pelosok tanah air. Pada tahun 1992/93 jumlah puskesmas mencapai 6.277 buah, jauh meningkat dari jumlahnya pada tahun 1968 sebanyak 1.227 buah. Demikian pula, jumlah puskesmas pembantu dan puskesmas keliling telah meningkat secara memadai.

Perkembangan menyolok lainnya ditunjukkan oleh kemajuan yang dicapai oleh wanita Indonesia. Di bidang pendidikan, angka buta aksara penduduk wanita usia 10 tahun ke atas telah menurun secara tajam yaitu dari 53,1 persen pada tahun 1971 menjadi 21,3 persen pada tahun 1990. Partisipasi murid wanita di sekolah, khususnya tingkat sekolah dasar, sudah hampir seimbang dengan murid laki-laki. Sejalan dengan itu, jumlah penduduk wanita yang berhasil menamatkan pendidikan SLTP ke atas telah meningkat dari sekitar 4,2 juta pada tahun 1980-an menjadi sekitar 12,4 juta pada tahun 1990-an. Di bidang ketenagakerjaan, partisipasi tenaga kerja wanita telah meningkat dari 32,4 persen pada tahun 1980 menjadi 38,8 persen pada tahun 1990. Meningkatnya partisipasi ini telah berjalan seiring dengan meningkatnya peranan dan kualitas pekerjaan yang disandangnya.

Dalam pada itu, pembangunan di bidang politik selama PJP I telah berhasil mewujudkan landasan politik nasional berdasarkan Pancasila dan UUD'45, yang intinya adalah demokrasi berdasarkan Pancasila, sebagai landasan yang kuat bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. Melalui pembangunan politik, bangsa Indonesia telah meletakkan dasar bagi kemurnian pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD'45 secara nyata, konsekuen dan dinamis. Pembangunan politik dalam PJP I telah berhasil menata lembaga-lembaga politik, mengembangkan budaya politik dan melaksanakan mekanisme demokrasi Pancasila.

Dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) telah ada penuntun dan pegangan bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila. Kemajuan dalam pembangunan politik yang amat mendasar dalam PJP I adalah tercapainya kesepakatan nasional yang menegaskan bahwa Pancasila adalah satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemilihan Umum (pemilu) telah dilaksanakan 5 kali secara tepat waktu dan makin meningkat kualitasnya. Pelaksanaan pemilu, yang diikuti oleh 9 dari 10 rakyat yang berhak memilih, telah menggairahkan peran serta masyarakat dalam pembangunan politik. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila telah makin jelas memperlihatkan wujudnya; dan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan telah berjalan makin mantap, teratur, dinamis dan konstitusional.

Dwifungsi ABRI telah menjadi keyakinan dan milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan ABRI sebagai kekuatan sosial politik dalam sistem politik Indonesia telah ikut mengembangkan secara segar demokrasi Pancasila, bersama kekuatan-kekuatan sosial politik lainnya.

Pembangunan politik selama PJP I telah dapat mewujudkan tingkat stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sehingga memungkinkan pembangunan nasional yang menghasilkan kesejahteraan yang makin baik. Pembangunan politik telah menciptakan pula iklim keterbukaan yang bertanggung jawab serta berkembangnya demokrasi Pancasila secara sehat dan dinamis.

Pembinaan dan pendayagunaan aparatur pemerintah dalam PJP I yang ditempatkan sebagai bagian pokok dari strategi pembangunan nasional, serta dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, telah berhasil meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah sebagai aparatur pembangunan.

Dari uraian hasil pembangunan di atas secara umum dapat disimpulkan bahwa pembangunan dalam PJP I telah berhasil mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta meletakkan landasan yang kuat bagi tahap pembangunan selanjutnya. Namun, didasadari pula bahwa masih terdapat berbagai masalah yang sifatnya mendasar yang belum terselesaikan sampai akhir Repelita V yang sekaligus akhir PJP I. Masalah-masalah tersebut perlu dimulai pada Repelita VI.

 

 

 

B A B III

PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA

 

A. TANTANGAN PEMBANGUNAN

Dalam merencanakan dan mengupayakan pembangunan dalam PJP II dan Repelita VI, berbagai tantangan harus dikenali dan dicarikan upaya pemecahannya. Tantangan-tantangan tersebut diantaranya adalah masalah-masalah yang belum terselesaikan secara tuntas dalam PJP I serta masalah-masalah yang diperkirakan akan timbul selama PJP II. Berbagai tantangan tersebut akan mempengaruhi pencapaian sasaran, perumusan kebijaksanaan, dan jadwal pencapaiannya. Keseluruhan tantangan ini perlu diperhitungkan dalam penyusunan Repelita VI sebagai bagian dan tahap awal PJP II.

Tantangan-tantangan pembangunan dalam PJP II tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Masalah di satu segi pembangunan dapat mengakibatkan timbulnya masalah pada segi pembangunan lainnya. Berbagai tantangan besar dalam PJP II ini antara lain adalah sebagai berikut.

 

Mempertahankan Pertumbuhan Ekonomi yang Tinggi

Pembangunan selama PJP I telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat secara makin nyata. Hal ini antara lain tercermin dalam peningkatan pendapatan per kapita dari sekitar US$ 70 pada tahun 1969 menjadi sekitar US$ 700 menjelang akhir PJP I. Meskipun peningkatan ini cukup besar, pendapatan per kapita rakyat Indonesia dalam peta pendapatan bangsa-bangsa di dunia masih tergolong rendah. Sebagai bangsa yang ingin maju dan mandiri, dan sekaligus mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain, peningkatan pendapatan per kapita merupakan tujuan strategis sekaligus tantangan besar dalam PJP II.

Berkaitan dengan tantangan untuk meningkatkan pendapatan per kapita, tantangan pokok lain yang dihadapi dalam PJP II adalah mengendalikan pertumbuhan penduduk. Dari tahun ke tahun, sejak pembangunan berencana dimulai pada akhir tahun enampuluhan, pertumbuhan penduduk telah berhasil ditekan. Bahkan dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk negara-negara berkembang lainnya, pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini termasuk yang terendah. Namun karena sejak awalnya jumlah penduduk Indonesia sangat besar, maka jumlah penduduk pada akhir PJP I secara absolut tetap besar, yaitu sekitar 189 juta orang. Dalam 25 tahun mendatang jumlah penduduk Indonesia masih akan meningkat lagi. Dengan demikian, walaupun pertumbuhan penduduk telah berhasil dikendalikan, upaya untuk terus menekan pertumbuhan penduduk masih harus ditingkatkan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru, pertumbuhan ekonomi harus diupayakan dapat mencapai tingkat yang lebih tinggi daripada pertumbuhan penduduk. Dengan upaya ini, pendapatan masyarakat akan makin meningkat sehingga kemampuan masyarakat untuk membiayai kebutuhan dasar, yang mutlak diperlukan dalam meningkatkan kesejahteraan, akan makin tinggi. Upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan laju yang cukup tinggi itu merupakan tantangan utama dalam PJP II.

 

Meningkatkan Pemerataan Pembangunan dan Hasil-hasilnya

Kemajuan dalam bidang ekonomi dan kemajuan dalam bidang-bidang lainnya harus disertai dengan meningkatnya pemerataan. Meskipun dalam PJP I banyak kemajuan yang telah dicapai, berbagai masalah kesenjangan masih dihadapi. Adanya masalah kesenjangan tersebut tercermin antara lain pada kesenjangan antardaerah, misalnya antarkawasan barat dan timur Indonesia, antara Jawa dan luar Jawa, serta antara daerah perdesaan dan perkotaan; kesenjangan antarsektor terutama antara sektor pertanian dan sektor industri dengan jasa; dan kesenjangan antargolongan ekonomi atau strata pendapatan masyarakat. Kesenjangan ini, jika tidak diatasi, dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat mengakibatkan kerawanan dan ancaman terhadap stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan. Adanya berbagai kesenjangan itu menunjukkan bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari perwujudan cita-cita keadilan sosialnya, dan berarti pula bahwa potensi-potensi yang dimilikinya tidak termanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, upaya untuk memperkecil kesenjangan pembangunan merupakan tantangan besar dalam PJP II.

Masih dalam kaitan dengan pemerataan, penurunan jumlah penduduk yang tingkat pendapatannya di bawah batas kecukupan merupakan tantangan tersendiri yang harus segera dituntaskan. Walaupun jumlah penduduk miskin selama PJP I sudah sangat menurun, yaitu dari sekitar 70 juta orang menjadi 25,9 juta orang dalam kurun waktu 1970-1993, namun jumlah yang tersisa itu masih sangat besar. Dilihat dari persentasenya, 25,9 juta penduduk miskin tersebut meliputi hampir 14 persen dari seluruh jumlah penduduk. Ini berarti satu dari setiap tujuh orang Indonesia adalah penduduk yang tergolong miskin. Kenyataan ini merisaukan karena selain menyangkut masalah kemanusiaan yang mendasar, penduduk miskin mempunyai peluang yang terbatas untuk meningkatkan produktivitasnya. Oleh sebab itu, salah satu tantangan dalam PJP II adalah menuntaskan masalah kemiskinan agar penduduk miskin mampu meningkatkan kesejahteraannya dan sekaligus mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan.

 

Memperluas Lapangan Kerja Produktif

Dalam PJP II, pertumbuhan angkatan kerja masih akan relatif tinggi. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya penduduk yang memasuki usia kerja. Sementara itu, tenaga kerja yang menganggur jumlahnya masih cukup besar. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini dan menyerap angkatan kerja yang terus bertambah di masa depan, lapangan kerja dengan kualitas yang meningkat harus diciptakan dalam jumlah yang cukup besar selama 25 tahun mendatang. Perluasan lapangan kerja produktif adalah tantangan yang tidak ringan dalam PJP II.

Di samping penyediaan lapangan kerja bagi pertambahan angkatan kerja yang akan dihadapi dalam masa 25 tahun mendatang, masalah yang tidak kurang pentingnya adalah tenaga kerja yang bekerja dengan jam kerja yang terbatas dan bahkan sangat minim, yang lazim disebut setengah pengangguran. Dewasa ini jumlah tenaga kerja yang tergolong setengah pengangguran masih cukup tinggi, yaitu sekitar 40,5 persen dari seluruh pekerja. Adanya setengah pengangguran dalam jumlah yang besar akan menekan produktivitas dan menghambat penyerapan angkatan kerja baru. Oleh sebab itu pemecahan masalah ini juga merupakan tantangan besar di dalam PJP II.

 

Meningkatkan Pemerataan Persebaran Penduduk

Berkaitan dengan masalah kependudukan, tantangan pokok lainnya yang harus dihadapi adalah persebaran penduduk yang tidak merata. Di wilayah-wilayah tertentu, khususnya di Pulau Jawa, kepadatan penduduk sangat tinggi, sedangkan di wilayah kepulauan yang lain kepadatannya sangat rendah. Selain itu, dalam PJP II diperkirakan akan terjadi proses perpindahan penduduk dari perdesaan ke perkotaan yang makin cepat. Pada akhir PJP II sekitar separuh penduduk Indonesia diperkirakan akan berada di wilayah perkotaan. Masalah ini kalau tidak ditangani dengan tepat dapat membawa berbagai dampak yang merugikan. Daerah perdesaan dapat kehilangan tenaga kerja yang umumnya lebih produktif dan terdidik di daerahnya sehingga produktivitas dan hasil-hasil dari perdesaan relatif menurun. Lebih jauh lagi, potensi yang ada di perdesaan cenderung terlantar, atau kalaupun terus digali pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara optimal karena berkurangnya tenaga kerja yang produktif dan terdidik. Dari sisi lain, akibat arus urbanisasi, perkotaan akan menghadapi berbagai masalah sosial ekonomi dan sosial politik. Dengan demikian, masalah persebaran penduduk merupakan tantangan dalam PJP II.

 

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, adalah merupakan rangkaian upaya untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, antara lain memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UUD 1945 dan pengamalan Pancasila, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga merupakan tuntutan yang tumbuh dengan perkembangan pembangunan yang makin cepat dan makin kompleks. Perkembangan ekonomi, industrialisasi, arus informasi, dan perkembangan iptek yang makin pesat menuntut sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya, untuk meningkatkan peran serta, efisiensi dan produktivitas yang pada gilirannya meningkatkan daya saing. Berhasilnya pembangunan nasional bergantung pada peran aktif masyarakat, sikap mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi tuntutan yang sangat mendesak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dengan kualitas sumber daya manusia yang makin meningkat, tidak saja proses pembangunan makin terdorong, tetapi tingkat kesejahteraan manusianya juga akan makin baik. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik sebagai insan maupun sebagai sumber daya pembangunan, sangat strategis dan merupakan tantangan utama dalam PJP II.

 

Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pembangunan bangsa Indonesia menuju bangsa yang maju dan mandiri akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Pengembangan iptek seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, harus mampu menjawab tantangan-tantangan pembangunan di masa depan. Dengan demikian, tantangan dalam PJP II di bidang iptek adalah agar pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan iptek dapat mempercepat peningkatan kecerdasan dan kemampuan bangsa, mempercepat proses pembaharuan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas, harkat dan martabat bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Dalam PJP II, pertumbuhan ekonomi diupayakan mencapai tingkat yang cukup tinggi dengan sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian. Upaya mewujudkan sasaran pertumbuhan tersebut dapat mempengaruhi penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri. Sementara itu, dalam PJP II diperkirakan akan terjadi pergeseran struktur ekonomi dari sektor pertanian ke sektor industri dengan terpusatnya kegiatan ekonomi di sekitar perkotaan. Hal ini akan mengakibatkan meningkatnya beban pencemaran di wilayah perkotaan. Lebih lanjut, dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk, maka potensi meluasnya lahan kritis juga makin besar. Meluasnya lahan kritis akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dicirikan oleh menurunnya produktivitas tanah, erosi dan sedimentasi yang tinggi serta terjadinya banjir dan kekeringan yang makin meluas.

Menyadari masalah-masalah ini, maka menjadi tantangan pembangunan dalam PJP II adalah terciptanya keserasian antara kegiatan pembangunan dengan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

 

Mengembangkan Hukum, Pranata Sosial dan Kebudayaan Nasional

Perkembangan ekonomi dunia yang makin terbuka serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang meningkat pesat akan berpengaruh terhadap kehidupan hukum di Indonesia. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat yang sejalan dengan makin tingginya tingkat pendidikan dan pengetahuannya, telah mendorong tuntutan masyarakat akan keadilan yang makin luas dan makin kompleks. Oleh sebab itu, pengembangan sistem hukum nasional yang andal, yang mampu menjawab tuntutan-tuntutan keadilan yang makin meningkat dan yang mampu mendukung serta mengamankan hasil-hasil pembangunan, merupakan tantangan dalam PJP II.

Meningkatnya peranan sektor industri dalam pembangunan akan membawa perubahan dan pergeseran nilai yang dapat menimbulkan kerawanan di dalam masyarakat. Sejalan dengan industrialisasi dan modernisasi bangsa, upaya untuk memelihara dan mengembangkan pranata sosial dan budaya harus dimantapkan. Merupakan tantangan besar dalam PJP II, agar keterbukaan masyarakat dan interaksi dengan bangsa lain serta pertumbuhan ekonomi yang cepat, tidak menimbulkan masalah sosial yang merugikan kepribadian, jati diri dan keutuhan bangsa serta mengganggu stabilitas nasional.

 

Mengatasi Pengaruh Lingkungan Internasional.

Pembangunan nasional tidak dapat terlepas dari perkembangan situasi dunia. Dalam dua puluh lima tahun mendatang diperkirakan akan terjadi perubahan-perubahan yang mendasar dalam tata kehidupan dunia. Tidak keseluruhan arah perkembangan tersebut dapat diperkirakan sekarang, namun harus senantiasa diupayakan agar perkembangan yang merugikan dapat dihindari atau diperkecil dampaknya dan keadaan yang menguntungkan diambil manfaatnya secara maksimal.

Dalam waktu dekat ini upaya pembangunan dihadapkan pada situasi internasional yang dapat menimbulkan masalah dan dengan demikian merupakan tantangan untuk mengatasinya. Tantangan tersebut antara lain ketidakpastian ekonomi dunia, adanya blok-blok perdagangan, fluktuasi nilai mata uang, persaingan yang makin ketat untuk mengisi pangsa pasar dan juga untuk memperoleh sumber dana dari luar negeri, harga minyak yang tidak menentu dan secara nyata cenderung turun, berkembangnya tuntutan politik yang dikaitkan dengan perdagangan dan kerja sama ekonomi, serta berbagai masalah politik dan ekonomi internasional dan regional lainnya.

 

 

B. SASARAN UMUM PEMBANGUNAN

Dengan menyadari adanya berbagai tantangan tersebut, rencana PJP II disusun berdasarkan petunjuk-petunjuk GBHN 1993, yang pokok-pokoknya sebagai berikut.

  1. Pedoman yang menjadi pegangan penyusunan PJP II adalah nilai-nilai dasar yang menjiwai GBHN 1993, yaitu makna dan hakekat pembangunan nasional, pengamalan Pancasila, asas-asas pembangunan nasional, modal dasar dan faktor dominan, Wawasan Nusantara, konsepsi ketahanan nasional serta kaidah-kaidah penuntun dalam pelaksanaan pembangunan.
  2. PJP II merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan dan pembaharuan dari PJP I.
  3. Dalam PJP II bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas dan PJP II merupakan masa kebangkitan nasional kedua.
  4. Tujuan PJP II adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya.
  5. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, sasaran umum PJP II diarahkan pada terwujudnya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram, sejahtera lahir batin dan dalam tata kehidupan yang serba berkeseimbangan.
  6. Untuk mencapai sasaran tersebut, titik berat PJP II diletakkan pada bidang ekonomi, yang merupakan penggerak utama pembangunan, seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya.
  7. Pelaksanaan PJP II tetap bertumpu kepada Trilogi Pembangunan.

Atas dasar petunjuk tersebut, sasaran-sasaran PJP II dikembangkan untuk mencapai taraf kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan bangsa yang meningkat seperti dikehendaki dalam GBHN 1993.

Untuk mencapai kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan seperti yang diinginkan, kegiatan ekonomi harus berkembang dengan cepat. Sehubungan dengan itu, pertumbuhan ekonomi dalam PJP II diproyeksikan cukup tinggi, yaitu rata-rata sekitar 7 persen per tahun. Tingkat pertumbuhan ekonomi ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi selama PJP I yaitu rata-rata 6,8 persen per tahun, yang oleh masyarakat internasional telah dinilai sebagai tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Pertumbuhan ekonomi itu diiringi oleh upaya untuk menurunkan pertumbuhan penduduk. Menjelang akhir PJP II, pertumbuhan penduduk diupayakan menurun menjadi kurang dari 0,9 persen per tahun.

Apabila sasaran pertumbuhan ekonomi dan penduduk ini dapat tercapai, maka pada akhir PJP II pendapatan per kapita Indonesia dalam harga nyata akan meningkat menjadi hampir 4 kali lipat dari tingkat yang sekarang, atau menjadi sekitar US$ 2.600 dihitung berdasarkan harga konstan tahun 1989/90. Dilihat dari nominalnya peningkatan pendapatan per kapita itu akan jauh lebih tinggi lagi.

Untuk mencapai berbagai sasaran tersebut, sektor industri harus sudah berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian. Selama PJP II sektor industri diharapkan tumbuh rata-rata di atas 9 persen per tahun. Selain itu, sektor industri juga diandalkan sebagai penyedia utama lapangan kerja produktif yang secara bertahap menggantikan peranan sektor pertanian. Keterkaitan sektor industri dan sektor pertanian ditingkatkan dengan makin mengembangkan agroindustri dan agrobisnis. Demikian pula keterkaitan sektor industri dengan sektor yang mengelola sumber daya alam lainnya seperti pertambangan makin ditingkatkan, sehingga struktur industri menjadi lebih kukuh.

Dengan makin majunya sektor industri maka sumbangan sektor pertanian dalam PDB diperkirakan terus menurun. Meskipun demikian sektor pertanian masih tetap memegang peranan strategis dalam PJP II. Di samping fungsinya untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduk yang jumlahnya besar, sektor pertanian masih akan menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar angkatan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, sektor pertanian masih diharapkan tumbuh relatif cukup tinggi, yaitu sekitar 3,5 persen per tahun selama PJP II.

Pembangunan sektor industri dan pertanian memerlukan dukungan sektor lain seperti jasa perhubungan, perdagangan, dan pelayanan keuangan yang andal dan efisien. Sektor-sektor lain ini diharapkan tumbuh dengan rata-rata di atas 7 persen per tahun. Keterkaitan yang makin kuat antara sektor industri, sektor pertanian dan sektor jasa, sangat penting dalam mendorong kegiatan ekonomi agar makin efisien dan produktif.

Seiring dengan pembangunan ekonomi, titik berat pembangunan dalam PJP II adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kebijaksanaan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, agama, kependudukan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial adalah unsur-unsur utama dalam pengembangan sumber daya manusia. Semua unsur tersebut sangat erat keterkaitannya dan memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dalam 25 tahun yang akan datang.

Di bidang pendidikan, program yang utama adalah Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang dimulai dalam tahun pertama Repelita VI dan diharapkan sudah tuntas selambat-lambatnya pada akhir Repelita VIII. Pada akhir PJP II, diharapkan angka partisipasi kasar pendidikan pada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) mencapai 118 persen, naik dari 52,7 persen pada tahun 1993/94; pada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) mencapai 80 persen, naik dari 33,2 persen; dan pada tingkat pendidikan tinggi mencapai 25 persen, naik dari 10,5 persen. Di samping perluasan mengikuti pendidikan, mutu pendidikan pada umumnya harus ditingkatkan dan pendidikan sudah harus makin mengarah dan tanggap terhadap kebutuhan dunia kerja.

Di bidang kesehatan, upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat selama PJP II akan menaikkan usia harapan hidup menjadi 70,6 tahun pada akhir PJP II dari 62,7 tahun pada akhir PJP I. Tingkat kematian bayi per seribu kelahiran hidup diupayakan turun dari 58 pada akhir PJP I menjadi sekitar 26 pada akhir PJP II.

Erat kaitannya dengan pendidikan, dan amat pokok peranannya bagi pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, adalah pembangunan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Dalam GBHN 1993 iptek telah dijadikan sebagai salah satu asas pembangunan dan ditempatkan sebagai salah satu bidang pembangunan sejajar dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Peningkatan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tercermin dalam peningkatan kadar teknologi pada produk yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar dunia, yang berarti pula meningkatkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa.

Salah satu sasaran penting pembangunan bidang iptek selama PJP II adalah pengembangan riset. Dalam hal kemitraan riset, diupayakan terjadinya perubahan struktur pembiayaan untuk kegiatan pengembangan iptek. Apabila saat ini sekitar 80 persen dari total biaya penelitian dan pengembangan merupakan pembiayaan pemerintah, maka pada akhir PJP II diharapkan sekitar 70-80 persen dari total biaya penelitian dan pengembangan merupakan pembiayaan masyarakat termasuk swasta. Demikian pula, apabila saat ini sekitar 70 persen biaya kegiatan iptek digunakan untuk kegiatan di lembaga-lembaga pemerintah, pada akhir PJP II diharapkan sekitar 60 - 70 persen dari total biaya kegiatan iptek digunakan oleh masyarakat termasuk swasta untuk meningkatkan mutu produk dan mutu proses produksi agar meningkatkan daya saing di pasar internasional. Meningkatnya peranan masyarakat termasuk swasta dalam kegiatan pengembangan riset diharapkan akan meningkatkan peranan kegiatan pengembangan iptek terhadap PDB dari 0,3 persen saat ini menjadi sekitar 2 persen pada akhir PJP II.

Dengan berbagai upaya tersebut, sebagian besar tambahan angkatan kerja yang berjumlah sekitar 69,1 juta orang selama PJP II diharapkan dapat diserap. Tambahan kesempatan kerja pada periode yang sama diperkirakan tercipta sebesar 68,6 juta orang. Kesempatan kerja yang tercipta tersebut juga merupakan wahana penting dalam pengembangan sumber daya manusia.

Apabila berbagai sasaran itu dapat dicapai maka manusia dan masyarakat Indonesia akan semakin maju, mandiri dan sejahtera. Pada akhir PJP II, Indonesia diharapkan sudah menjadi negara industri dan bangsa niaga yang tangguh.

 

 

 

B A B I V

RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KEENAM

  

A. SASARAN UMUM DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN

 

GBHN 1993 mengamanatkan bahwa, sejalan dengan sasaran umum PJP II, sasaran umum Repelita VI adalah tumbuhnya sikap kemandirian dalam diri manusia dan masyarakat Indonesia melalui peningkatan peran serta, efisiensi, dan produktivitas rakyat dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan lahir batin. Amanat di atas mengisyaratkan bahwa peran serta, efisiensi dan produktivitas rakyat merupakan unsur pokok dalam upaya pembangunan yang menentukan suksesnya Repelita VI.

Sejalan dengan titik berat pembangunan dalam PJP II, prioritas Repelita VI adalah pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk mencapai tujuan dan sasaran umum GBHN 1993 seperti dijabarkan di atas, disusun sasaran dan kebijaksanaan pembangunan dalam Repelita VI berdasarkan : (1) hasil-hasil yang dicapai selama PJP I; (2) sasaran-sasaran yang ingin dicapai dalam PJP II; (3) tantangan dan kendala yang dihadapi baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan (4) peluang pengembangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri.

 

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan sumber daya terpenting dalam pembangunan. Kualitas sumber daya manusia yang baik merupakan kekuatan pembangunan, tujuan pembangunan dan sekaligus sasaran pembangunan dalam Repelita VI. Dengan kualitas sumber daya manusia yang meningkat, manusia Indonesia akan mampu meningkatkan harkat dan martabat, dan peran sertanya dalam pembangunan, mampu menentukan pilihan yang optimal dalam memanfaatkan sumber daya pembangunan lainnya yang ketersediaannya terbatas, serta mampu menghasilkan karya yang lebih baik.

Kualitas sumber daya manusia akan berpengaruh pada pemecahan berbagai masalah pembangunan. Kualitas sumber daya manusia akan berpengaruh tidak saja pada pemecahan masalah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada khususnya, tetapi juga akan berpengaruh pada pemecahan masalah-masalah kesenjangan, kemiskinan, lapangan kerja dan stabilitas nasional.

Kualitas sumber daya manusia tercermin antara lain pada taraf hidup, tingkat pendidikan, derajat kesehatan jasmani dan rohani, akhlak dan moral, serta kemampuan untuk memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai iptek, sikap kemandirian dan kejuangannya. Dengan demikian, langkah-langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia tercakup dalam sasaran dan kebijaksanaan pokok pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, agama, kependudukan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, serta bidang/sektor pembangunan lainnya yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu, serasi dan saling menunjang.

Sejalan dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia, produktivitas tenaga kerja yang diukur dengan nisbah nilai tambah per pekerja rata-rata diharapkan meningkat sebesar 3,3 persen per tahun. Dalam kaitan ini, produktivitas tenaga kerja sektor pertanian diupayakan tumbuh rata-rata sebesar 2,4 persen per tahun; produktivitas tenaga kerja sektor industri tumbuh rata-rata sebesar 3,7 persen per tahun; sedangkan produktivitas tenaga kerja sektor lainnya termasuk sektor jasa diperkirakan akan tumbuh rata-rata sebesar 1,7 persen per tahun.

 

Pertumbuhan Ekonomi dan Perubahan Struktur Ekonomi Indonesia

Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran umum dalam Repelita VI, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang memadai. Pertumbuhan ekonomi, yang juga didorong oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia, diperlukan untuk menciptakan kesempatan kerja bagi pertambahan angkatan kerja.

Selama Repelita VI, pertumbuhan ekonomi diupayakan untuk mencapai rata-rata 6,2 persen per tahun, yaitu 6,0 persen pada tahun pertama Repelita VI, dan secara bertahap meningkat menjadi 6,6 persen pada tahun terakhir Repelita VI. Dengan tingkat pertumbuhan seperti itu, pada akhir Repelita VI pendapatan per kapita akan melampaui US$ 1.000 atau secara nyata pendapatan per kapita rata-rata meningkat sekitar 4,7 persen per tahun.

Penyediaan modal dan tenaga kerja terampil terus berpacu dengan permintaannya yang terus meningkat dengan pesat. Karena itu, sumber pertumbuhan utama selain berasal dari peningkatan investasi dan peningkatan pemanfaatan tenaga kerja, juga berasal dari peningkatan produktivitas seluruh perekonomian. Peningkatan produktivitas masyarakat dan efisiensi guna mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi akan terus diupayakan. Selama Repelita VI, sekitar 22 persen dari pertumbuhan ekonomi merupakan sumbangan dari peningkatan produktivitas masyarakat, 26 persen dari peningkatan tenaga kerja dan 52 persen dari peningkatan stok modal.

Secara sektoral, pertumbuhan ekonomi akan bertumpu pada proses industrialisasi dengan dukungan penuh dari sektor pertanian. Struktur ekonomi diharapkan akan mengalami transformasi secara mendasar. Peranan sektor industri dan sektor jasa, baik dalam produksi maupun dalam penciptaan lapangan kerja, diharapkan terus meningkat dan peranan sektor pertanian secara relatif akan menurun. Sektor-sektor nonmigas diupayakan terus berkembang sehingga peranan migas dalam perekonomian akan terus menyurut. Komoditi nonmigas, terutama hasil industri pengolahan, akan makin mendominasi ekspor.

Dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 6,2 persen per tahun selama Repelita VI tersebut, sumbangan sektor-sektor produksi di luar migas diharapkan makin meningkat. Produksi nasional di luar migas diperkirakan rata-rata tumbuh 6,9 persen setiap tahunnya, diantaranya sektor industri pengolahan nonmigas akan tumbuh dengan rata-rata sekitar 10 persen per tahun, dan sektor pertanian tumbuh dengan rata-rata 3,4 persen per tahun. Sektor-sektor lainnya, termasuk sektor jasa-jasa transportasi dan telekomunikasi, perdagangan, keuangan dan sektor pertambangan, diperkirakan tumbuh sekitar 6,0 persen per tahun. Dengan perkembangan sektoral seperti itu, peranan sektor industri pengolahan dalam harga konstan 1989/90 akan meningkat menjadi 24,1 persen dan sektor pertanian turun menjadi 17,6 persen. Sedangkan peranan sektor lainnya akan menurun menjadi 58,3 persen.

Dilihat dari sisi permintaan, salah satu faktor utama yang dapat mendorong tercapainya sasaran pertumbuhan dalam Repelita VI tersebut adalah peningkatan ekspor nonmigas. Selama Repelita VI, ekspor nonmigas diharapkan meningkat rata-rata 16,8 persen per tahun. Peningkatan ini terutama bersumber dari ekspor hasil industri pengolahan yang tumbuh dengan rata-rata 17,8 persen per tahun. Di bidang jasa-jasa, penerimaan devisa terutama bersumber dari sektor pariwisata dan pendapatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Wisata mancanegara diproyeksikan mencapai 6,5 juta orang pada akhir Repelita VI, dan penerimaan devisa dari jasa parawisata diharapkan sekitar US$ 9 miliar, atau meningkat dengan rata-rata 18,6 persen per tahun. Bersamaan dengan itu, selama Repelita VI penerimaan devisa dari tenaga kerja di luar negeri diperkirakan mencapai US$ 3 miliar.

 

Pemerataan Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan

GBHN 1993 memberikan penekanan yang kuat pada pembangunan yang makin berkeadilan dan merata dalam PJP II. GBHN 1993 mengarahkan pembangunan ekonomi pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan andal berdasarkan Demokrasi Ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil dan merata. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi harus merupakan hasil dari meningkatnya kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih merata serta semakin berkurangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Ini menunjukkan pemihakan yang nyata kepada kesejahteraan rakyat kecil dan tekad untuk membangun perekonomian yang makin mewujud ke arah Demokrasi Ekonomi.

Sasaran pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan dan peranan usaha rakyat terutama koperasi, dan usaha kecil termasuk usaha tradisional dan informal, serta usaha menengah yang tumbuh dari usaha kecil dalam perekonomian nasional; meningkatnya kemampuan daerah, baik aparat pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan, serta berkembangnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; berkurangnya kesenjangan kemajuan antara perkotaan dan perdesaan dan meningkatnya pembangunan di kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya; meningkatnya keterkaitan antara sektor-sektor ekonomi terutama sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa; makin seimbang dan meningkatnya nilai tukar komoditas pertanian terhadap komoditas industri dan jasa; tumbuh dan berkembangnya usaha menengah, usaha kecil, termasuk usaha informal dan tradisional, yang tangguh dan mandiri sebagai kekuatan utama perekonomian nasional; serta meningkatnya pemerataan dalam kesempatan berusaha, lapangan kerja, pendapatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Penanggulangan kemiskinan merupakan satu langkah yang paling mendasar dalam pemerataan pembangunan. Sasaran penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI adalah berkurangnya penduduk miskin, khususnya penduduk miskin absolut menjadi sekitar 12 juta orang, atau 6 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada akhir Repelita VII masalah kemiskinan absolut, seperti tercermin dari jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, diharapkan sebagian besar sudah dapat diatasi. Demikian pula, pada akhir Repelita VII sebagian besar desa-desa tertinggal telah dapat dibebaskan dari kondisi kemiskinan.

Sasaran penting lainnya dari kebijaksanaan pemerataan adalah penciptaan lapangan kerja produktif seluas-luasnya. Pertumbuhan ekonomi harus diarahkan pada pola yang menunjang penyerapan tenaga kerja dengan produktivitas yang makin meningkat. Dengan berbagai upaya di berbagai sektor yang dilakukan secara makin terpadu, maka diharapkan dapat diciptakan kesempatan kerja yang secara bertahap makin memperkecil tingkat pengangguran terbuka maupun terselubung. Dalam Repelita VI, dari sekitar 12,6 juta orang angkatan kerja baru, sektor pertanian akan menyerap 1,9 juta orang, sektor industri pengolahan menyerap 3 juta orang, dan sekitar 7 juta orang diserap sektor-sektor lainnya termasuk sektor jasa.

Sasaran lain lagi dari upaya pemerataan adalah terwujudnya kualitas dan kemampuan usaha kecil, usaha informal dan tradisional yang makin kuat dan makin terorganisasi ke dalam unit usaha formal terutama koperasi. Berkaitan dengan itu akan terwujud usaha menengah dan kecil yang jumlahnya makin besar dan berkualitas, serta berdampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya pada pertumbuhan ekonomi.

Dalam rangka pemerataan, pembangunan daerah semakin didorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan yang terarah pada pemerataan pembangunan antardaerah, antarkawasan, dan antara desa dan kota. Pembangunan daerah semakin diintensifkan untuk lebih meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal. Keseimbangan pertumbuhan antardaerah terus diupayakan dalam rangka mewujudkan pangsa berbagai daerah dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang lebih seimbang. Pangsa kawasan timur Indonesia diupayakan meningkat dari sekitar 9 persen pada akhir Repelita V menjadi sekitar 11 persen pada akhir PJP II. Sementara itu pembangunan desa dan kota lebih diserasikan untuk mengurangi arus urbanisasi.

Upaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kebijaksanaan di seluruh bidang pembangunan, dan dilaksanakan secara serasi dan terpadu dalam berbagai kebijaksanaan ekonomi makro, sektoral, dan regional.

 

Memantapkan Stabilitas Ekonomi

Untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan, stabilitas ekonomi akan dipertahankan agar senantiasa mantap. Dalam Repelita VI, kebijaksanaan ekonomi makro yang berhati-hati dilanjutkan. Laju inflasi diupayakan sekitar 5 persen per tahun. Transaksi berjalan diharapkan terus membaik dan makin mantap sehingga rasio defisitnya terhadap produksi nasional selalu dapat dipertahankan di bawah 2 persen. Cadangan devisa yang mendukung kestabilan moneter dan lalu lintas devisa terus dipertahankan, dengan mengupayakan besarnya cadangan minimal sekitar 5 bulan impor.

 

B. SASARAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DI BERBAGAI BIDANG

 

1. Bidang Ekonomi

 

Industri

Pembangunan industri ditujukan untuk memperkukuh struktur ekonomi nasional dengan keterkaitan yang kuat dan saling mendukung antarsektor, meningkatkan daya tahan perekonomian nasional, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha dan sekaligus mendorong berkembangnya kegiatan berbagai sektor pembangunan lainnya. Pembangunan industri dalam Repelita VI dilanjutkan untuk menuju kemandirian perekonomian nasional, meningkatkan kemampuan bersaing dan meningkatkan pangsa pasar dalam negeri dan pangsa luar negeri dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sasaran pembangunan industri dalam Repelita VI adalah tercapainya tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi sehingga sektor industri mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi dan terciptanya struktur industri yang makin kuat dan dalam dengan didukung oleh kemampuan teknologi yang makin meningkat dan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang optimal. Sasaran selanjutnya adalah meningkatnya daya saing industri sehingga sanggup menghasilkan produk-produk unggulan yang mampu menerobos pasar internasional dan mampu mengurangi ketergantungan pada impor. Sasaran lainnya adalah berkembangnya industri kecil dan menengah, termasuk industri-industri pedesaan; serta meluasnya persebaran lokasi industri ke daerah, termasuk ke kawasan timur Indonesia. Dengan meluasnya persebaran lokasi industri ke daerah, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan potensi sumber daya daerah akan berkembang.

Dalam Repelita VI, sektor industri pengolahan, meliputi industri pengolahan migas dan nonmigas, diperkirakan tumbuh rata-rata dengan 9,4 persen per tahun. Industri pengolahan nonmigas sendiri tumbuh rata-rata dengan 10,3 persen tahun. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut, sumbangan industri pengolahan dalam PDB secara keseluruhan akan naik dari 20,8 persen pada akhir Repelita V menjadi 24,1 persen pada akhir Repelita VI. Pada kurun waktu yang sama, sumbangan industri pengolahan nonmigas akan meningkat dari 17,6 persen menjadi 21,3 persen.

Seiring dengan kenaikan produksi hasil industri, ekspor hasil industri pengolahan diharapkan meningkat rata-rata 17,8 persen per tahun. Dengan pertumbuhan ekspor ini, pada tahun akhir Repelita VI ekspor hasil industri pengolahan diperkirakan mencapai US$ 54,8 miliar.

Industri pengolahan nonmigas terdiri dari agroindustri, industri logam dasar dan barang modal, industri barang-barang kimia dan industri barang-barang penting lainnya. Agroindustri yang antara lain meliputi industri makanan olahan, kayu olahan, barang kulit, barang karet dan kertas, diperkirakan tumbuh rata-rata 8,2 persen per tahun. Industri logam dasar dan barang modal yang antara lain terdiri atas berbagai industri yang menghasilkan mesin dan peralatan industri, industri transportasi, elektronika dan telekomunikasi diperkirakan tumbuh rata-rata 12,6 persen per tahun.

Sementara itu, industri kimia yang antara lain meliputi industri penghasil bahan kimia, barang-barang plastik serta industri penghasil barang-barang mineral bukan logam diharapkan tumbuh rata-rata 9,7 persen per tahun. Sedangkan industri penghasil barang penting lainnya yang antara lain meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, diperkirakan tumbuh rata-rata 13,0 persen per tahun.

Dengan tingkat pertumbuhan tersebut, sektor industri pengolahan secara keseluruhan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi sekitar 3 juta orang. Dengan tingkat penyerapan tersebut, sektor industri mampu menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 25,3 persen dari keseluruhan tambahan lapangan kerja yang tersedia selama Repelita VI.

Dalam rangka mendukung tercapainya sasaran-sasaran tersebut, ditempuh serangkaian kebijaksanaan pembangunan industri dengan bertumpu pada strategi : (1) pembangunan industri berspektrum luas yang berorientasi pada pasar internasional, meliputi industri padat sumber daya alam dengan kandungan teknologi yang makin maju, industri padat karya yang makin padat keterampilan dan industri padat teknologi; (2) pembangunan industri dengan mempercepat penguasaan teknologi dalam rangka memantapkan basis industrialisasi untuk menghasilkan produk industri unggulan; (3) pembangunan industri yang mengandalkan mekanisme pasar dengan dunia usaha sebagai pelaku utamanya; dan (4) pembangunan industri yang mengutamakan tercapainya pertumbuhan dan pemerataan secara bersamaan dengan memberikan prioritas pada berbagai industri yang mampu tumbuh dengan cepat dan yang mampu meningkatkan peran serta masyarakat secara luas dan produktif.

Prioritas pengembangan industri selama Repelita VI diletakkan pada : (1) agroindustri yang dikembangkan secara terpadu melalui jaringan kegiatan agroindustri dan agrobisnis yang produktif; (2) industri pengolah sumber daya mineral; (3) industri permesinan, barang modal dan elektronika termasuk industri yang menghasilkan komponen dan subperakitan; serta (4) industri berorientasi ekspor yang makin padat keterampilan dan beranekaragam, termasuk tekstil dan produk tekstil.

Pengembangan agroindustri dan agrobisnis dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah, memperdalam dan memperkuat struktur industri, meningkatkan ekspor hasil industri, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, membantu mengentaskan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Untuk itu, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan meliputi pengembangan industri pengolahan hasil pertanian yang memanfaatkan keunggulan komparatif dan menciptakan keunggulan kompetitif serta diselaraskan dengan pola pengembangan wilayah komoditas pertanian yang lebih berorientasi pada peningkatan daya beli petani dan pasar dalam negeri; peningkatan penguasaan dan penerapan teknologi pengolah hasil pertanian; serta pemantapan jaringan kegiatan pengolahan hasil yang terkait dan terpadu.

Sementara itu, langkah-langkah kebijaksanaan pengembangan industri permesinan, barang modal dan elektronika ditempuh melalui peningkatan jenis, mutu, dan kinerja produk yang dihasilkannya; pengembangan infrastruktur teknologi, termasuk standarisasi produk hasil industrinya; pengembangan industri pemasok dan penopang berskala kecil dan menengah melalui kemitraan usaha dengan industri berskala besar; peningkatan keterkaitan dengan usaha industri dan sektor lainnya; serta pengembangan lebih lanjut industri strategis.

Industri yang berorientasi ekspor terus dikembangkan untuk menjadi sumber pertumbuhan industri, menyerap tenaga kerja, sekaligus memantapkan keseimbangan neraca pembayaran. Dalam hubungan ini, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan meliputi pengembangan industri yang semula padat tenaga kerja menjadi industri yang makin padat keterampilan; peningkatan daya saing produk industri substitusi impor; penganekaragaman produk dan penguatan basis industri; serta pengembangan kawasan industri yang berorientasi ekspor.

Kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri dalam Repelita VI ditingkatkan baik untuk pengembangan industri di dalam negeri terutama bagi pengembangan industri kecil dan menengah maupun untuk menunjang ekspor jasa. Upaya ini dikembangkan melalui pemanfaatan lisensi teknologi, reverse engineering, dan pendayagunaan secara optimal tenaga ahli dan industri jasa dalam negeri; serta dituangkan dalam kegiatan inovasi desain produk serta teknologi pengolahan, pembuatan purwarupa mesin dan peralatan produksi terutama yang menunjang pengembangan industri kecil dan menengah.

Pembangunan industri selama Repelita VI harus menumbuhkan lapisan industri menengah dan kecil yang tangguh sebagai tulang punggung kekuatan industri yang andal dan mandiri serta berdaya saing kuat. Untuk itu, dikembangkan keterkaitan antara industri besar, menengah dan kecil dalam pola kemitraan usaha yang saling menguntungkan, termasuk pengembangan perangkat peraturan dan kelembagaan kemitraan usaha yang mampu mengembangkan industri kecil dan menengah. Lebih lanjut, pengembangan industri kerajinan dan rumah tangga makin didorong melalui pembinaan berbagai sentra industri. Langkah pengembangan industri kerajinan dan rumah tangga ini diselaraskan dengan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan nilai-nilai budaya setempat.

 

Pertanian

Pembangunan pertanian terus dikembangkan agar makin maju dan efisien serta diarahkan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan keanekaragaman hasil pertanian. Pembangunan pertanian juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi serta kebutuhan bahan baku industri. Selanjutnya, keterkaitan antara industri pertanian dengan industri lain terus didorong perkembangannya sehingga makin mampu memanfaatkan peluang pasar dalam dan luar negeri, serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Semua ini diarahkan untuk memperbaiki taraf hidup petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sasaran pembangunan pertanian dalam Repelita VI adalah meningkatnya pendapatan dan taraf hidup petani dan nelayan, meningkatnya diversifikasi usaha dan hasil pertanian, serta meningkatnya intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian. Sasaran selanjutnya adalah meningkatnya produktivitas tenaga kerja dan kesempatan kerja di sektor pertanian, terwujudnya penyediaan pangan yang beraneka ragam, dan hasil pertanian dengan mutu dan derajat pengolahan hasil yang lebih baik, serta meningkatnya peran pertanian dalam pembangunan wilayah. Sasaran lainnya adalah terpeliharanya kemantapan swasembada pangan, meningkatnya kemampuan petani dalam menerapkan dan menguasai teknologi pertanian, meningkatnya produktivitas usaha tani, meningkatnya daya saing dan pangsa hasil pertanian di pasar dalam negeri dan luar negeri, serta makin berfungsi dan meningkatnya kemampuan kelembagaan pertanian dalam mengembangkan agrobisnis dan agroindustri.

Dalam Repelita VI, pertumbuhan sektor pertanian diperkirakan rata-rata 3,4 persen per tahun. Di dalamnya, subsektor tanaman pangan dan hortikultura diperkirakan tumbuh rata-rata dengan 2,5 persen, peternakan 6,4 persen, perkebunan 4,2 persen dan perikanan 5,2 persen per tahun. Seiring dengan meningkatnya peranan sektor industri dalam PDB, sumbangan sektor pertanian terhadap PDB diperkirakan menurun dari 20,2 persen pada akhir Repelita V menjadi sekitar 17,6 persen pada akhir Repelita VI.

Kesempatan kerja yang diciptakan di sektor pertanian selama Repelita VI diperkirakan tumbuh rata-rata dengan 1,0 persen per tahun, sehingga sektor pertanian dapat menyerap sebanyak 1,9 juta tenaga kerja. Pada akhir Repelita VI, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian diperkirakan sekitar 38,4 juta orang.

Dalam rangka mencapai sasaran-sasaran tersebut, ditempuh serangkaian kebijaksanaan pembangunan pertanian yang meliputi upaya meningkatkan efisiensi produksi dan kualitas hasil pertanian untuk kemantapan swasembada pangan, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan efisiensi pengolahan pasca panen, meningkatkan efisiensi sistem distribusi hasil pertanian, meningkatkan penyediaan bahan baku untuk pengembangan industri, mengurangi kesenjangan pendapatan, memelihara lingkungan hidup, dan meningkatkan peranan usaha pertanian rakyat terpadu. Upaya penting pula adalah meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mutu dan kesempatan kerja di perdesaan, memantapkan kelembagaan pertanian, serta membantu mengentaskan penduduk dari kemiskinan.

 

Pengairan

Pembangunan pengairan berkaitan erat dengan pembangunan pertanian dan pembangunan sektor-sektor lainnya seperti perumahan dan permukiman, industri dan energi terutama dalam pengembangan kelistrikan.

Sasaran pembangunan pengairan pada akhir Repelita VI antara lain adalah tersedianya sumber daya air sekitar 210 meter kubik per detik bagi permukiman untuk memenuhi kebutuhan sekitar 72 persen dari jumlah penduduk; sekitar 3.700 meter kubik per detik untuk mengairi sawah seluas 6.200 ribu hektare; sekitar 380 meter kubik per detik untuk mengairi tambak seluas 370 ribu hektare; sekitar 20 meter kubik per detik untuk mengairi padang penggembalaan ternak seluas 50 ribu hektare; dan sekitar 110 meter kubik per detik untuk kebutuhan sektor industri serta pariwisata. Di samping sasaran fisik, kemampuan dalam menguasai dan menerapkan teknologi pengairan juga ditingkatkan.

Kebijaksanaan yang ditempuh untuk mencapai berbagai sasaran tersebut antara lain adalah meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan air serta meningkatkan penyediaan air untuk permukiman, pembangunan pertanian, industri, pariwisata, dan kelistrikan; memantapkan prasarana pengairan; meningkatkan pemanfaatan sumber daya air melalui alokasi yang efisien dan adil; mengendalikan kerusakan lingkungan hidup; memantapkan kelembagaan pengairan; serta mendukung pembangunan wilayah.

 

Pangan dan Gizi

Pangan dan gizi terkait erat dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kemampuan masyarakat mempersiapkan manusia yang mandiri dan berkualitas antara lain tercermin dalam mutu dan keseimbangan pangan yang tersedia. Pembangunan pangan dan gizi masyarakat dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sasaran pembangunan pangan dalam Repelita VI adalah makin mantapnya ketahanan pangan yang dicirikan dengan terpeliharanya kemantapan swasembada pangan secara dinamis; meningkatnya ketersediaan energi, yang berasal baik dari karbohidrat maupun protein; terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat; serta makin mantapnya kelembagaan pangan nasional. Selanjutnya, sasaran pembangunan gizi dalam Repelita VI adalah tercapainya konsumsi rata-rata energi per orang per hari sebesar 2.150 kilokalori dan protein sebesar 46,2 gram per orang per hari; meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang gizi; serta menurunnya prevalensi gizi-kurang.

Langkah-langkah kebijaksanaan pembangunan pangan yang ditempuh dalam Repelita VI antara lain meliputi upaya peningkatan produksi, daya beli masyarakat, efisiensi perdagangan, distribusi dan kemampuan penyediaan pangan serta terkoordinasinya kebijaksanaan harga; peningkatan diversifikasi konsumsi pangan; peningkatan keamanan pangan; dan pengembangan kelembagaan pangan yang efektif dan efisien. Adapun langkah-langkah kebijaksanaan pembangunan gizi meliputi upaya peningkatan penyuluhan gizi masyarakat, penanggulangan masalah gizi-kurang dan pencegahan masalah gizi-lebih, serta peningkatan pengelolaan upaya perbaikan gizi.

 

Tenaga Kerja

Pembangunan ketenagakerjaan merupakan kegiatan pembangunan yang amat strategis dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, serta dalam rangka mendukung pengembangan sumber daya manusia yang ditujukan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi, dan produktif.

Sasaran pokok pembangunan ketenagakerjaan dalam Repelita VI adalah penciptaan lapangan kerja baru dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk dapat menyerap tambahan angkatan kerja yang memasuki pasar kerja. Dalam Repelita VI, pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi 11,9 juta orang. Dengan demikian, tingkat pengangguran terbuka yang pada tahun 1990 sebesar 3,2 persen dapat diturunkan menjadi 0,8 persen atau sekitar 0,7 juta orang pada tahun 1998. Jumlah ini terdiri dari antara lain tenaga kerja keluaran sistem pendidikan dan pelatihan yang baru masuk pasar kerja dan mencari pekerjaan serta angkatan kerja yang pindah pekerjaan. Di samping itu, perluasan lapangan kerja diarahkan pula untuk menyerap tambahan angkatan kerja di berbagai daerah. Dari seluruh tambahan kesempatan kerja sebesar 11,9 juta orang, diperkirakan sebesar 3,0 juta diciptakan di Sumatera, 6,4 juta di Jawa, 0,8 juta di Kalimantan, 0,6 juta di Sulawesi dan sisanya tersebar di pulau-pulau lainnya.

Sebagai bagian dari sasaran perluasan lapangan kerja, sekitar 1.250.000 tenaga kerja profesional disalurkan ke pasar kerja luar negeri dengan perkiraan penerimaan devisa sebesar US$ 3,0 miliar.

Sasaran selanjutnya adalah beralihnya lapangan kerja dari sektor pertanian ke sektor-sektor lainnya, dan sektor informal ke sektor formal serta dari tenaga kerja dengan jabatan dan kualifikasi rendah ke tenaga kerja dengan jabatan dan kualifikasi tinggi. Menjadi sasaran penting pula adalah berkembangnya hubungan industrial Pancasila antara pekerja dengan pengusaha yang didukung oleh pembinaan dan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja wanita dan anak-anak yang terpaksa bekerja.

Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan yang diarahkan pada pembinaan iklim bagi perluasan lapangan kerja, peningkatan efisiensi dan produktivitas di semua sektor; peningkatan kualitas tenaga kerja; pendayagunaan tenaga kerja produktif; dan pengembangan kesejahteraan tenaga kerja. Upaya untuk membina iklim bagi perluasan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang sehat dan dinamis serta dengan mengembangkan sistem keterpaduan antar berbagai sektor yang saling menunjang seperti dunia pendidikan dan pelatihan keterampilan yang sepadan dengan kebutuhan pasar kerja.

 

Perdagangan

Pembangunan perdagangan diarahkan pada terwujudnya sistem perdagangan nasional yang makin efisien dan efektif, mampu memanfaatkan dan memperluas pasar serta membentuk harga yang wajar, dan memperkukuh kesatuan ekonomi nasional.

Sasaran pembangunan perdagangan dalam negeri dalam Repelita VI adalah makin meningkatnya peran pasar dalam negeri dengan pola perdagangan dan sistem distribusi yang makin meluas dan mantap. Sedangkan sasaran pembangunan perdagangan luar negeri adalah perluasan pasar luar negeri, yang tercermin dengan meningkatnya nilai ekspor nonmigas dan diperkuatnya struktur ekspor nonmigas dengan ekspor hasil industri sebagai penggeraknya.

Secara kuantitatif, sasaran perdagangan dalam negeri adalah tercapainya pertumbuhan sektor perdagangan rata-rata sebesar 6,6 persen per tahun, sehingga pada akhir Repelita VI sumbangan sektor perdagangan terhadap PDB mencapai 17,5 persen; serta pertumbuhan penyerapan tenaga kerja di sektor perdagangan rata-rata sebesar 3,5 persen per tahun sehingga sektor perdagangan pada akhir Repelita VI mampu menyerap 14,0 juta orang atau 18,5 persen dari total kesempatan kerja yang tercipta.

Di bidang perdagangan luar negeri, ekspor nonmigas diperkirakan meningkat rata-rata 16,8 persen per tahun sehingga pada akhir Repelita VI penerimaan ekspor nonmigas diperkirakan mencapai US$ 61,2 miliar. Nilai ekspor hasil pertanian, hasil industri dan hasil pertambangan diperkirakan tumbuh masing-masing sebesar 6,8 persen, 17,8 persen dan 15,0 persen per tahun sehingga nilai ekspor pada akhir Repelita VI diperkirakan berturut-turut US$ 3,6 miliar, US$ 54,8 miliar dan US$ 2,8 miliar. Sumbangan nilai ekspor hasil industri, pertanian dan pertambangan terhadap ekspor nonmigas pada akhir Repelita VI masing-masing sebesar 89,4 persen, 5,9 persen dan 4,6 persen.

Kebijaksanaan perdagangan dalam negeri dalam Repelita VI diarahkan untuk memantapkan dan memperluas pasar; meningkatkan perlindungan terhadap konsumen; menciptakan persaingan usaha yang sehat yang melindungi pengusaha menengah dan kecil; serta meningkatkan peran koperasi di sektor perdagangan. Kebijaksanaan perdagangan luar negeri antara lain diarahkan untuk meningkatkan daya saing komoditas ekspor; meningkatkan struktur ekspor nonmigas; memperluas negara tujuan ekspor; serta meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama perdagangan, baik bilateral, regional maupun multilateral, termasuk kerja sama antar negara-negara berkembang.

Secara khusus, kegiatan perdagangan harus diarahkan untuk menggerakkan dan mendorong potensi ekonomi rakyat, yaitu dengan membantu pengusaha kecil, golongan ekonomi lemah termasuk usaha rumah tangga, usaha informal dan usaha tradisional. Langkah ini ditempuh secara terpadu melalui penciptaan iklim yang mendukung, penyediaan tempat usaha, kemudahan memperoleh kredit dan sumber pembiayaan lainnya, peningkatan penyuluhan dan informasi perdagangan, serta pembinaan kemampuan berusaha dan perlindungan usaha.

 

Transportasi

Transportasi berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan. Pembangunan transportasi diarahkan untuk mendukung mobilitas manusia, barang, dan jasa, mendukung pola distribusi nasional, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peningkatan sistem transportasi nasional dicapai dengan meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan, pembangunan dan pengoperasian antar moda transportasi melalui pembangunan berbagai prasarana dan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah terpencil dan daerah terisolir.

Sasaran pembangunan prasarana jalan pada akhir Repelita VI antara lain adalah terwujudnya jalan arteri sepanjang 16 ribu km, jalan kolektor 50 ribu km, jalan lokal 201.370 km, dan jalan tol 660 km, serta tercapainya kemantapan jalan arteri dan kolektor sebesar 100 persen dan jalan lokal sebesar 60 persen. Sementara itu, sasaran pembangunan transportasi kereta api dalam Repelita VI antara lain adalah pembangunan jalan kereta api sepanjang 350 km, peningkatan dan rehabilitasi jalan kereta api sepanjang 840 km serta peningkatan dan rehabilitasi jembatan kereta api sebanyak 130 buah di Jawa dan Sumatera.

Sasaran pembangunan transportasi laut antara lain adalah pembangunan dan peningkatan 7 pelabuhan peti kemas; pembangunan dermaga pelayaran rakyat dan perintis di 158 lokasi; penyediaan kapasitas armada pelayaran dalam negeri yang mampu mengangkut muatan 167 juta ton; penyediaan kapasitas armada pelayaran milik nasional yang mampu mengangkut sekitar 10 persen dari total muatan pelayaran luar negeri sebesar 210,3 juta ton; serta pengoperasian 34 kapal perintis per tahun.

Sementara itu, sasaran pembangunan transportasi udara pada akhir Repelita VI antara lain adalah tersedianya kapasitas armada udara yang mampu mengangkut penumpang sebesar 12,2 juta orang pada penerbangan dalam negeri dan 9,6 juta orang pada penerbangan luar negeri; tersedianya bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran Hub sebanyak 12 bandar udara dan subpusat penyebaran Spoke sebanyak 13 bandar udara; serta beroperasinya penerbangan perintis di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Irian Jaya.

Dalam Repelita VI, sektor transportasi diperkirakan tumbuh rata-rata 7,0 persen per tahun. Dengan tingkat pertumbuhan ini, sektor transportasi dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi 750 ribu orang selama Repelita VI.

Sasaran pembangunan transportasi dalam Repelita VI tersebut diupayakan melalui langkah-langkah kebijaksanaan yang diarahkan untuk mengembangkan sistem transportasi nasional yang makin andal, terpadu dan efisien; mengembangkan transportasi regional dengan perhatian khusus pada daerah terbelakang, terutama kawasan timur Indonesia; mengembangkan transportasi perkotaan; mendukung pembangunan industri, pertanian, perdagangan, dan pariwisata; meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi; dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan transportasi.

Dalam pembangunan transportasi, partisipasi masyarakat dan swasta didorong terutama pada daerah-daerah yang tingkat pertumbuhannya tinggi, dimana investasi swasta mempunyai kelayakan ekonomi yang cukup tinggi. Dengan langkah ini, upaya pemerintah dalam pembangunan prasarana dan sarana secara bertahap dapat lebih ditujukan ke wilayah yang terbelakang dan tertinggal, dan pada kegiatan yang mutlak dibutuhkan oleh masyarakat luas tetapi kurang menarik bagi swasta.

 

Pertambangan

Pembangunan pertambangan diarahkan untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya alam tambang secara hemat dan optimal dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Selanjutnya, pembangunan pertambangan ditujukan untuk menyediakan bahan baku bagi industri dalam negeri, bagi keperluan energi, dan bagi keperluan masyarakat serta untuk meningkatkan ekspor, meningkatkan penerimaan negara dan pendapatan daerah, memperluas lapangan kerja dan kesempatan usaha. Pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tambang diupayakan sebesar-besarnya untuk pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat.

Sasaran pembangunan pertambangan dalam Repelita VI adalah meningkatnya produksi dan diversifikasi hasil tambang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan sumber energi primer serta keperluan masyarakat lainnya; meningkatnya ekspor; terwujudnya sistem pengelolaan pertambangan yang efisien dan produktif yang didukung oleh kemampuan penguasaan teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi; meningkatnya peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan terutama melalui wadah koperasi; meluasnya pembangunan pertambangan di daerah guna mendukung pengembangan wilayah, terutama kawasan timur Indonesia; dan tersedianya pelayanan informasi geologi dan sumber daya mineral yang andal, baik untuk eksplorasi lanjut, penataan ruang, maupun mitigasi bencana alam geologis.

Selama Repelita VI, pertumbuhan sektor pertambangan diperkirakan rata-rata 2,6 persen per tahun dengan memberi tambahan lapangan kerja baru bagi 147 ribu orang. Penyerapan tenaga kerja di sektor ini terutama diharapkan dari makin tumbuh dan berkembangnya usaha pertambangan rakyat, termasuk pertambangan skala kecil dalam bentuk koperasi.

Hasil tambang nasional terdiri atas mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi. Sasaran pertambangan mineral dan batu bara yang akan dicapai pada akhir Repelita VI adalah produksi batubara sebesar 71 juta ton, timah 40,3 ribu ton, bijih nikel 2,75 juta ton, feronikel 11 ribu ton, nikel matte 50 ribu ton, bauksit 1 juta ton, konsentrat tembaga 1.761 ribu ton, emas 70,6 ribu kilogram, perak 143 ribu kilogram, dan pasir besi 340 ribu ton. Sedangkan sasaran yang akan dicapai dalam pertambangan minyak dan gas bumi pada akhir Repelita VI adalah produksi minyak bumi dan kondensat dipertahankan sebesar 547,5 juta barel per tahun, produksi gas bumi sebesar 2.960 miliar kaki kubik, potensi panas bumi dimanfaatkan sebesar 1.025 megawatt, produksi LNG sebesar 28 juta ton dan produksi LPG sebesar 3,5 juta ton.

Untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, kebijaksanaan pembangunan pertambangan diarahkan pada upaya pengembangan informasi geologi dan sumber daya mineral; peningkatan produksi, pengolahan, dan diversifikasi hasil tambang; pengembangan berbagai sistem pendukung bagi peningkatan efektivitas pembangunan pertambangan termasuk pengembangan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi; serta pengembangan iklim usaha dan kemitraan usaha.

 

Kehutanan

Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan.

Sasaran utama pembangunan sektor kehutanan dalam Repelita VI adalah terpeliharanya hutan alam yang masih utuh seluas 92,4 juta hektare. Dengan terpeliharanya potensi hutan alam yang utuh akan dihasilkan tingkat produksi yang optimum dan lestari. Sejalan dengan itu, kesejahteraan penduduk miskin di sekitar dan di dalam hutan diupayakan meningkat.

Dalam rangka menjamin kelestarian dan sediaan bahan baku bagi industri dan konsumsi lokal, sasaran produksi kayu bulat selama Repelita VI ditetapkan sebesar 188,3 juta meter kubik. Sedangkan sasaran produksi hasil hutan nonkayu antara lain rotan diupayakan sekitar 1.360 ribu ton, getah 364 ribu ton, tengkawang 29,8 ribu ton, tepung sagu 30 ribu ton, dan kayu bakar 788,6 juta meter kubik.

Dalam upaya untuk mencapai sasaran tersebut, kebijaksanaan pembangunan kehutanan meliputi upaya untuk memantapkan kawasan hutan tetap dan meningkatkan mutu serta produktivitas hutan negara dan hutan rakyat; meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan serta penganekaragaman hasil hutan; meningkatkan peran serta masyarakat dan menanggulangi kemiskinan di sekitar hutan serta meningkatkan pendapatan daerah tertinggal; meningkatkan peran serta koperasi, usaha menengah, kecil dan tradisional dalam pembangunan kehutanan; melestarikan hutan sebagai pelindung lingkungan hidup dan ekosistem; meningkatkan kemampuan pengelolaan hutan di daerah dan peningkatan pengawasan pembangunan kehutanan.

 

Usaha Nasional

Pengembangan dan pembinaan usaha nasional yang meliputi koperasi, usaha negara dan usaha swasta diarahkan agar tumbuh menjadi kegiatan usaha yang mampu menjadi penggerak utama ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja menuju terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri. Dalam rangka itu, terus didorong perluasan kerja sama dan keterkaitan usaha antarsektor, antarsubsektor, antara usaha skala besar, menengah dan kecil, berdasarkan kemitraan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan.

Sasaran pengembangan usaha nasional dalam Repelita VI adalah makin meningkatnya kualitas dan makin kuatnya kemampuan usaha kecil, informal, dan tradisional. Sasaran selanjutnya adalah meningkatnya jumlah dan kualitas usaha menengah dan kecil yang berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan nilai tambah. Seiring dengan itu, sasaran lainnya adalah meningkatnya keterkaitan dan kemitraan usaha yang sejajar antara pengusaha besar, menengah, dan kecil yang saling mendukung dan saling menguntungkan.

Sementara itu, pembangunan BUMN dalam Repelita VI diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas badan usaha milik negara (BUMN) sehingga makin berperan, baik sebagai perintis, penggerak dan pengarah usaha yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan usaha strategis, maupun sebagai stabilisator perekonomian nasional. Pembangunan BUMN juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Dalam usaha mencapai sasaran-sasaran tersebut, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan yang meliputi penataan struktur dunia usaha, peningkatan kemampuan pengusaha menengah dan kecil, peningkatan daya saing usaha nasional, peningkatan dan penyebaran investasi, serta peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas serta pemantapan peran BUMN.

 

Pariwisata

Pembangunan pariwisata diarahkan pada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu menggalakkan kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain yang terkait sehingga lapangan kerja, pendapatan masyarakat, daerah dan negara serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pendayagunaan berbagai potensi pariwisata nasional.

Sasaran pembangunan pariwisata dalam Repelita VI adalah meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) rata-rata sebesar 12,9 persen per tahun. Dengan tingkat pertumbuhan ini, jumlah kunjungan wisman pada akhir Repelita VI diperkirakan mencapai 6,5 juta dengan perkiraan penerimaan devisa sekitar US$ 8,9 miliar. Sedangkan kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) diperkirakan naik rata-rata 1,6 persen per tahun sehingga pada akhir Repelita VI jumlah kunjungan wisnus mencapai 84,2 juta dengan pengeluaran lebih dari Rp 9 triliun.

Untuk mencapai sasaran dimaksud, kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan antara lain meliputi upaya untuk meningkatkan pariwisata sebagai sektor andalan, meningkatkan daya saing kepariwisataan nasional, mengembangkan pariwisata nusantara, meningkatkan sumber daya manusia dalam kepariwisataan, dan meningkatkan peran serta koperasi, swasta dan masyarakat terutama usaha menengah dan kecil, serta masyarakat pada umumnya dalam industri kepariwisataan.

 

Pos dan Telekomunikasi

Pembangunan pos dan telekomunikasi ditingkatkan kemampuan, efisiensi dan keandalannya dalam pemberian jasa komunikasi, informasi, pos dan giro kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.

Sasaran pembangunan pos dan giro dalam Repelita VI adalah meningkatnya mutu pelayanan, efisiensi dan produktivitas, diversifikasi pelayanan, mekanisasi dan otomatisasi jasa-jasa pos dan giro. Selanjutnya, pada akhir Repelita VI, seluruh ibukota kecamatan diharapkan sudah memiliki fasilitas fisik pelayanan pos dan giro serta 40 persen dari seluruh desa yang ada sudah memiliki fasilitas fisik pelayanan pos.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, ditempuh berbagai kebijaksanaan yang antara lain diarahkan untuk meningkatkan keberhasilan dan ketepatan waktu pelayanan; meningkatkan mutu, jenis dan efisiensi pelayanan; meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan iptek; meningkatkan peran serta koperasi dan swasta; serta meningkatkan fungsi pos dan giro sebagai salah satu penghimpun dana masyarakat.

Sasaran pembangunan telekomunikasi dalam Repelita VI adalah dibangunnya telepon sebanyak 5 juta satuan sambungan. Dengan tambahan sambungan baru tersebut, kepadatan telepon meningkat menjadi 3,91 satuan sambungan per 100 penduduk. Sasaran penting lainnya adalah meningkatnya mutu pelayanan dan jangkauan telekomunikasi sehingga mampu meliputi seluruh ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, serta 50 persen dari desa yang ada; serta meningkatnya jumlah telepon umum dan warung telekomunikasi.

Untuk mencapai sasaran di bidang telekomunikasi tersebut, diupayakan berbagai kebijaksanaan yang antara lain diarahkan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan, meningkatkan pemerataan pelayanan, meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan peran serta koperasi dan swasta, meningkatkan efisiensi pelayanan, meningkatkan penguasaan iptek dalam bidang telekomunikasi, meningkatkan industri telekomunikasi, meningkatkan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, meningkatkan kualitas sumber daya manusia telekomunikasi, serta meningkatkan telekomunikasi khusus dan telekomunikasi hankam.

 

Koperasi

Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh. Pembangunan koperasi dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional diarahkan pada penataan dan pemantapan kelembagaan dan sistemnya agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan menjadi sokoguru perekonomian nasional.

Sasaran pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah terwujudnya koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Sasaran operasional pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada makin meningkatnya kemampuan organisasi dan manajemen koperasi, makin meningkatnya partisipasi aktif anggota, serta makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi yang tepat; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horisontal dan vertikal; serta makin berfungsi dan berperannya lembaga gerakan koperasi. Dengan demikian, diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, ditempuh berbagai langkah kebijaksanaan. Pertama, meningkatkan akses dan pangsa pasar koperasi antara lain dengan meningkatkan keterkaitan dan kepastian usaha, memperluas akses dan informasi usaha serta menyederhanakan perizinan. Kedua, memperluas akses koperasi terhadap sumber permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi. Ketiga, meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen koperasi. Keempat, meningkatkan akses koperasi terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkannya. Kelima, mengembangkan kemitraan antara lain dengan mendorong kerja sama antarkoperasi baik secara horisontal, vertikal maupun dengan kerja sama internasional; mendorong koperasi sekunder agar mampu memperkuat jati diri dan meningkatkan perannya; serta mendorong kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya atas dasar prinsip saling membutuhkan, saling menunjang dan saling menguntungkan.

 

Pembangunan Daerah

Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan pertumbuhan antardaerah, antara perkotaan dan perdesaan serta membuka daerah yang terisolasi dan mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia. Pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas daerah serta diupayakan untuk mengembangkan potensi daerah seoptimal mungkin.

Sasaran pembangunan daerah dalam Repelita VI antara lain adalah berkembangnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II; tercapainya sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah untuk lebih menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi antardaerah, antarkawasan, serta antara kota dan desa; dan makin terkoordinasinya pembangunan antarsektor dan antardaerah serta antara pembangunan sektoral dengan pembangunan daerah.

Guna menyerasikan pertumbuhan antardaerah maka pembangunan daerah yang tertinggal dan terisolasi, ditingkatkan sesuai dengan kondisi daerah. Dalam hubungan ini maka propinsi-propinsi yang pendapatan per kapita-nya relatif rendah akan dipacu pertumbuhan ekonominya, seperti Timor Timur, Maluku, Irian Jaya, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Pertumbuhan daerah-daerah tersebut dan daerah-daerah lain yang relatif tertinggal harus lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, agar dapat mengejar ketinggalannya dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang telah lebih maju.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut ditempuh berbagai kebijaksanaan, yang antara lain adalah meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan dengan merinci tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintahan dengan mengembangkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan secara realistis; mengembangkan sistem evaluasi penyelenggaraannya; memantapkan penyelenggaraan urusan yang telah menjadi urusan otonomi daerah, baik tingkat I maupun tingkat II; serta meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan dan keuangan pemerintah daerah. Kebijaksanaan lain yang seiring adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui langkah-langkah deregulasi di daerah tingkat I dan II untuk menciptakan iklim usaha yang makin menarik dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah.

Dalam Repelita VI, bantuan pembangunan kepada daerah dalam berbagai bentuk Inpres ditingkatkan dengan memberikan lebih besar tanggung jawab kepada daerah dan dengan memperhatikan masalah-masalah yang menghambat pembangunan daerah seperti pada daerah yang luas, terpencil dan kepulauan.

 

Kelautan

Laut merupakan bagian ruang hidup bangsa Indonesia yang berperan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan dasar manusia terutama sebagai sumber pangan, sumber energi, media penghubung, media kegiatan industri dan medan pertahanan keamanan. Pembangunan kelautan diarahkan pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif, secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung kelautan dan kelestariannya.

Sasaran pembangunan kelautan dalam Repelita VI dititikberatkan pada penguatan, pendalaman, peningkatan, perluasan, dan penyebaran industri dan usaha kelautan ke seluruh wilayah Indonesia. Industri perkapalan diupayakan dapat membangun dan merawat kapal sampai dengan ukuran 100 ribu dead weight ton (DWT). Industri bangunan lepas pantai diharapkan mampu memproduksi konstruksi bangunan lepas pantai sampai kedalaman 300 meter. Selain itu, juga akan diselesaikan peta batas wilayah perairan di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.

Dalam rangka mencapai sasaran di atas, disusun kebijaksanaan pokok kelautan meliputi upaya untuk menegakkan kedaulatan dan yurisdiksi nasional; mendayagunakan potensi laut dan dasar laut; meningkatkan harkat dan taraf hidup nelayan; mengembangkan potensi berbagai industri kelautan nasional dan penyebarannya di seluruh wilayah tanah air; memenuhi kebutuhan data dan informasi kelautan serta memadukan dan mengembangkannya dalam suatu jaringan sistem informasi geografis kelautan; dan mempertahankan daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan hidup laut.

 

Kedirgantaraan

Pembangunan kedirgantaraan diarahkan pada penegakan kedaulatan dan pendayagunaan keunggulan komparatif wilayah dirgantara dan ditujukan pada perjuangan untuk memperoleh pengakuan internasional atas hak penggunaan wilayah dirgantara nasional serta penguasaan iptek untuk menghasilkan produk dan jasa kedirgantaraan.

Sasaran pembangunan kedirgantaraan pada Repelita VI dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah dirgantara nasional adalah terwujudnya penyempurnaan kelembagaan kedirgantaraan nasional, tersusunnya konsepsi kedirgantaraan nasional, tersusunnya peraturan perundang-undangan kedirgantaraan nasional, berhasilnya perjuangan dalam forum internasional tentang geo stationary orbit (GSO), dan ratifikasi berbagai konvensi internasional.

Sasaran pengembangan teknologi kedirgantaraan pada Repelita VI antara lain adalah meningkatnya penguasaan teknologi kedirgantaraan, berkembangnya rekayasa dan produksi konfigurasi pesawat terbang dengan kapasitas 50-80 orang dengan kecepatan transonik, terwujudnya pelayanan informasi inderaja nasional, tersedianya peta dasar rupa bumi yang mampu memenuhi kebutuhan pembangunan, serta meningkatnya kemampuan nasional untuk mendukung sistem navigasi. Juga diharapkan terwujudnya pelayanan informasi inderaja nasional dan kemampuan rancang bangun sistem pengolahan data, terpenuhinya peta angin dan peta insolasi, terciptanya industri yang membuat perangkat keras dan lunak bagi pengembangan energi angin dan surya, meningkatnya kemampuan dalam prakiraan iklim dan cuaca, serta dirumuskannya pola pemanfaatan ruang dirgantara nasional.

Dalam rangka mencapai sasaran-sasaran tersebut, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan yang meliputi upaya untuk menegakkan kedaulatan atas wilayah dirgantara nasional; mengembangkan kemampuan industri dirgantara; mencukupi kebutuhan transportasi udara dan menjamin keselamatan penerbangan; serta menjamin kelestarian fungsi lingkungan dirgantara.

 

Keuangan

Pembangunan keuangan diarahkan pada peningkatan kemampuan dan daya guna keseluruhan tatanan, perangkat, kelembagaan dan kebijaksanaan keuangan dalam menunjang kesinambungan pembangunan dan peningkatan kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin andal, efisien dan mampu memenuhi tuntutan pembangunan, penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas masyarakat, serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk meningkatkan tabungan nasional sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Sasaran pembangunan keuangan dalam Repelita VI adalah tercapainya dana investasi yang mampu mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin luas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Untuk mencapai sasaran tersebut, tabungan masyarakat, tabungan pemerintah dan dana neto luar negeri berturut-turut diupayakan mencapai Rp 454,1 triliun, Rp 169,4 triliun dan Rp 36,6 triliun. Sasaran-sasaran ini dicapai melalui kebijaksanaan keuangan negara, moneter dan neraca pembayaran yang dilaksanakan secara serasi dan sekaligus menunjang.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, ditempuh kebijaksanaan keuangan negara yang meliputi upaya untuk meningkatkan peran pajak dengan menggali jenis-jenis pajak yang realisasinya masih rendah dibandingkan dengan potensinya; mengoptimalkan pengeluaran rutin; memanfaatkan pinjaman luar negeri; meningkatkan efektivitas pengeluaran pembangunan; serta meningkatkan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Langkah-langkah kebijaksanaan moneter diarahkan untuk meningkatkan tabungan masyarakat; menciptakan stabilitas harga; meningkatkan efisiensi lembaga keuangan; meningkatkan efektivitas penyaluran dana; mengembangkan lembaga keuangan; serta mengembangkan sumber daya manusia.

Dalam pada itu, kebijaksanaan neraca pembayaran meliputi langkah-langkah untuk terus mendorong ekspor; meningkatkan efisiensi penggunaan devisa; memanfaatkan modal dan pinjaman luar negeri untuk kegiatan-kegiatan yang produktif; menciptakan iklim usaha yang menarik bagi penanaman modal; memelihara stabilitas nilai tukar rupiah; dan memupuk cadangan devisa yang memadai.

 

Transmigrasi

Pembangunan transmigrasi merupakan upaya pembangunan daerah, dengan penataan penyebaran penduduk secara serasi dan seimbang serta peningkatan mutu kehidupan penduduk yang berpindah dan menetap di lokasi transmigrasi. Pembangunan transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap berpegang pada rencana tata ruang daerah dan wilayah serta dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sasaran pembangunan transmigrasi dalam Repelita VI adalah bertambahnya minat dan gerak masyarakat untuk bertransmigrasi swakarsa mandiri; makin mudahnya akses dari daerah transmigrasi ke pasar; meningkatnya pendapatan transmigran sehingga diperoleh tabungan yang dapat dipergunakan bagi perluasan usaha; berkembangnya berbagai pola usaha yang mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat; serta meningkatnya kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya.

Sasaran fisik dalam Repelita VI adalah penempatan dan pemindahan sekitar 600 ribu kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 250 ribu KK transmigran swakarsa mandiri serta 350 ribu KK transmigran umum dan transmigran swakarsa berbantuan; serta pembukaan permukiman transmigrasi baru sebanyak 1.200 unit permukiman transmigrasi dengan luas lahan sekitar 500 ribu hektare. Di samping itu, akan dibangun dan dipelihara prasarana jalan yang terdiri atas jalan penghubung dan jalan poros sepanjang 17 ribu kilometer, jalan desa 12.250 kilometer, jembatan 170 kilometer; serta dibangunnya 350 ribu unit rumah lengkap dengan sarana air bersih dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan para transmigran.

Kebijaksanaan pembangunan transmigrasi dalam Repelita VI antara lain adalah mendorong transmigrasi untuk membangun kawasan timur Indonesia, mendukung pengembangan wilayah, membantu mengentaskan penduduk dari kemiskinan, mendorong tumbuhnya transmigrasi swakarsa mandiri, mengembangkan agrobisnis, agroindustri dan usaha lain di daerah transmigrasi, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan transmigrasi.

 

Energi

Pembangunan energi diarahkan untuk mendorong kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan menjamin tersedianya energi dan peningkatan mutu serta pelayanannya. Khususnya pembangunan dan pengembangan tenaga listrik terus ditingkatkan dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan.

Sasaran yang hendak dicapai dalam Repelita VI adalah meningkatnya pangsa energi bukan minyak bumi dalam penyediaan energi, khususnya gas bumi dan batu bara, serta berkembangnya energi baru dan terbarukan. Pada akhir Repelita VI, sasaran tersebut meliputi penyediaan minyak bumi sebesar 360,0 juta SBM; produksi minyak bumi rata-rata sebesar 1.515 ribu barel per hari; peningkatan kapasitas kilang menjadi 1.042 ribu barel per hari; penyediaan gas bumi sebesar 162,6 juta SBM; produksi gas bumi menjadi 8.150 juta kaki kubik per hari; produksi LNG dan LPG masing-masing sebesar 28,0 juta ton dan 3,5 juta ton; pembangunan jaringan pipa gas bumi sepanjang 2.060 km; produksi batu bara meningkat menjadi 71 juta ton; penggunaan briket batu bara untuk rumah tangga sebanyak 4,8 juta ton; penggantian pemakaian minyak tanah oleh briket batu bara untuk sektor rumah tangga sebanyak 30 persen; pemanfaatan panas bumi sebesar 12,0 juta SBM; pemanfaatan tenaga air menjadi 33,6 juta SBM; persiapan interkoneksi ketenagalistrikan Sumatera-Jawa; rasio elektrifikasi mencapai 60 persen; jumlah desa yang dilistriki mencapai 79 persen; dan penghematan pemakaian energi mencapai 15 persen.

Untuk mencapai sasaran pembangunan energi tersebut ditempuh kebijaksanaan pokok yang diarahkan untuk meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya energi; meningkatkan sarana dan prasarana; meningkatkan fungsi kelembagaan; meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi; meningkatkan peran serta masyarakat; dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dalam pemanfaatan energi.

Dengan langkah-langkah kebijaksanaan ini, pemakaian energi secara nasional untuk menghasilkan PDB sebesar US$ 1 juta diperkirakan turun dari 3.115 setara barel minyak (SBM)/juta US$ pada tahun 1994/95 menjadi 2.812 SBM/juta US$ pada tahun 1998/99.

Salah satu sumber energi yang menjangkau masyarakat luas adalah tenaga listrik. Pembangunan ketenagalistrikan dijabarkan ke dalam dua program pokok yaitu program pengembangan tenaga listrik dan program pengembangan listrik perdesaan.

Program pengembangan tenaga listrik dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Dalam Repelita VI akan diselesaikan tambahan sarana penyediaan tenaga listrik, yang terdiri dari pembangkit listrik tenaga air dan pembangkit listrik termal dengan kapasitas sebesar 9.522 megawatt. Selanjutnya akan dibangun dan diselesaikan jaringan transmisi sepanjang 10.548 kilometersirkit dan gardu induk dengan kapasitas sebesar 30.406 megavoltampere. Jaringan transmisi ini sangat diperlukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pusat pembangkit tenaga listrik ke daerah-daerah pusat beban.

Sementara itu, program pengembangan listrik perdesaan ditujukan untuk meningkatkan pemerataan energi listrik dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di perdesaan. Dalam Repelita VI direncanakan sebanyak 18.619 desa baru mendapat aliran tenaga listrik. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik bagi desa terpencil dan jauh dari jaringan distribusi yang ada, akan dibangun pusat listrik tenaga minihidro yang seluruhnya berkapasitas 10,5 megawatt dan pusat listrik tenaga diesel yang seluruhnya berkapasitas 40,0 megawatt. Selanjutnya untuk mendukung pengembangan listrik perdesaan akan dibangun jaringan distribusi tegangan menengah dan rendah, khususnya di perdesaan, masing-masing sepanjang 61.776 kilometersirkit dan 104.847 kilometersirkit. Dengan pembangunan sarana tersebut, pada akhir Repelita VI, jumlah tambahan konsumen yang akan memperoleh saluran tambahan aliran tenaga listrik mencapai 6,5 juta rumah tangga di desa.

 

Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup. Pembangunan lingkungan hidup diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Sasaran pembangunan lingkungan hidup dalam Repelita VI antara lain adalah meningkatnya pengenalan jumlah dan mutu sumber alam dan fungsi lingkungan hidup, pengenalan tingkat kerusakan, penggunaan, serta kemungkinan pengembangannya; terpeliharanya sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup; terpeliharanya kawasan konservasi dan hutan lindung, keanekaragaman hayati, wilayah DAS, terumbu karang, dan hutan bakau; terbentuknya sistem kelembagaan di bidang lingkungan hidup yang lebih efisien dan efektif; terkendalinya pencemaran air dan udara yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan atau cara hidup masyarakat; pengendalian pencemaran di 101 sungai terpenting di seluruh Indonesia yang tercemar berat; terkendalinya kerusakan pantai dan terpeliharanya mutu dan fungsi kawasan pantai; serta pemulihan potensi produksi lahan kritis pada sekurang-kurangnya 39 DAS.

Dalam rangka mencapai sasaran-sasaran tersebut, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan yang mengupayakan agar pemilihan lokasi pembangunan senantiasa didasarkan pada kemampuan atau daya dukung lingkungannya. Langkah-langkah kebijaksanaan lainnya antara lain meliputi upaya mengurangi produksi limbah terutama limbah bahan berbahaya dan beracun; mengelola limbah dan mengendalikan pencemaran secara memadai; menetapkan baku mutu lingkungan hidup; melestarikan dan merehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; serta mengembangkan kelembagaan, peran serta masyarakat, dan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 

2. Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan

Kesejahteraan Sosial

Pembangunan kesejahteraan sosial diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial yang lebih merata serta ditujukan pada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kemampuan serta kesempatan setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan dan menempuh kehidupan sesuai dengan martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sasaran fisik pembangunan kesejahteraan sosial dalam Repelita VI antara lain adalah terlayaninya 225 ribu orang lanjut usia; terlayani dan terehabilitasinya 230 ribu orang penyandang cacat; terbinanya 450 ribu orang anak yang terlantar, 23 ribu karang taruna, 4.100 organisasi sosial, 62 ribu tenaga kesejahteraan sosial, 48,3 ribu KK masyarakat terasing, dan 202,3 ribu KK fakir miskin. Selain itu, diupayakan terlayani dan terehabilitasinya 15 ribu orang anak nakal dan korban penyalahgunaan narkotika serta 31 ribu orang tuna sosial.

Di samping berbagai sasaran tersebut, akan diupayakan meningkatnya kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya dan penguasaan teknologi penanggulangan bencana. Menjadi sasaran pula adalah pemetaan daerah rawan bencana dan pemanfaatan informasi mengenai kerawanan suatu daerah dalam penyusunan rencana umum tata ruang pada setiap tingkat.

Untuk mencapai sasaran tersebut, kebijaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial meliputi pembinaan kesejahteraan sosial fakir miskin, anak yang terlantar, masyarakat terasing dan terpencil, dan pembinaan nilai-nilai kepeloporan, keperintisan, dan kepahlawanan serta pembinaan Karang Taruna; pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat, anak nakal dan korban narkotika serta tunasosial; dan pembinaan partisipasi sosial masyarakat melalui penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan organisasi sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat. Selain itu, kebijaksanaan penanggulangan bencana meliputi peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat serta jajaran pemerintah di daerah rawan bencana; peningkatan pemetaan daerah rawan bencana; peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi untuk mendeteksi bencana; serta peningkatan kemampuan petugas dan masyarakat untuk pencarian dan penyelamatan serta pemberian pengobatan dan perawatan korban.

 

Pendidikan

Pendidikan merupakan wahana dan sekaligus cara untuk membangun manusia, baik sebagai insan maupun sebagai sumber daya pembangunan. Melalui pendidikan diharapkan dapat dibentuk manusia Indonesia yang berkualitas yang memiliki kemampuan untuk memanfaatkan, mengembangkan, serta menguasai iptek yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan berbagai bidang lainnya. Dalam Repelita VI pendidikan nasional diarahkan pada peningkatan kualitas serta pemerataan pendidikan, terutama pendidikan dasar serta jumlah dan kualitas pendidikan kejuruan, sehingga memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dengan memperhatikan perkembangan iptek.

Sasaran pembangunan pendidikan dalam Repelita VI adalah mantapnya penataan pendidikan nasional untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, dengan mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar serta perluasan pendidikan keahlian dan kejuruan. Menjadi sasaran pula adalah terwujudnya keterkaitan dan kesepadanan yang lebih serasi antara pendidikan dengan dunia kerja.

Dalam hal pemerataan pendidikan, sasaran yang akan dicapai dalam Repelita VI, antara lain adalah: angka partisipasi kasar pada tingkat pendidikan dasar meningkat dari 109,9 persen menjadi 114,9 persen; pada tingkat pendidikan SLTP meningkat dari 52,7 persen menjadi 66,2 persen; pada tingkat pendidikan SLTA meningkat dari 33,2 persen menjadi 40,5 persen; dan pada tingkat pendidikan tinggi meningkat dari 10,5 persen menjadi 12,8 persen.

Tercapainya angka partisipasi kasar SD dan SLTP tersebut didasarkan pada perkiraan bahwa jumlah murid SD akan mencapai sekitar 29,4 juta, yang terdiri atas 25,9 juta murid SD dan 3,5 juta murid madrasah ibtidaiyah (MI). Dengan demikian anak usia sekolah 7-12 tahun yang tidak sekolah akan berkurang jumlahnya dari sekitar 1 juta orang pada tahun 1993/94 menjadi sekitar 666 ribu pada tahun 1998/99. Ini berarti jumlah lulusan SD akan meningkat pesat. Untuk itu, daya tampung SLTP akan ditingkatkan menjadi 8,8 juta siswa sehingga jumlah murid SLTP bertambah sekitar 1,8 juta selama Repelita VI.

Sementara itu, sasaran pendidikan luar sekolah selama Repelita VI adalah berkurangnya jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas yang buta aksara menjadi sekitar 10 persen pada akhir Repelita VI. Sasaran penting lainnya adalah meningkatnya jumlah guru SD yang berkualifikasi D-2, guru SLTP yang berkualifikasi D-3, guru SLTA yang berkualifikasi S-1; dan sekitar 50 persen dari seluruh tenaga dosen di perguruan tinggi sekurang-kurangnya berkualifikasi S-2.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, ditempuh serangkaian kebijaksanaan meliputi pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; pembinaan pendidikan menengah umum dan kejuruan; pembinaan pendidikan tinggi; pembinaan pendidikan luar sekolah; pembinaan guru dan tenaga pendidikan lainnya; pengembangan kurikulum; pengembangan buku; pembinaan prasarana dan sarana pendidikan; peningkatan peran serta masyarakat termasuk dunia usaha; dan peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas pendidikan.

Program pendidikan yang amat penting dalam Repelita VI adalah Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Program ini diselenggarakan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu dan menjangkau penduduk di daerah terpencil. Pelaksanaannya dimulai pada tahun pertama Repelita VI dan diselesaikan selambat-lambatnya dalam tiga repelita sesuai dengan kemampuan pemerintah dan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dilakukan pembebasan SPP secara bertahap, penghapusan syarat masuk dari SD ke SLTP dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi murid berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dalam rangka pembinaan sekolah dasar, pembangunan unit gedung baru (UGB) didahulukan untuk daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, serta daerah permukiman baru termasuk daerah transmigrasi; sedangkan pembangunan tambahan ruang kelas baru (RKB) diutamakan bagi daerah padat penduduk. Kegiatan rehabilitasi gedung sekolah yang rusak ditingkatkan dengan penyerahan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Pelayanan pendidikan dasar di daerah terpencil termasuk bagi masyarakat terasing ditingkatkan dan dikembangkan melalui pembangunan SD kecil dengan penyediaan perangkat modul dan media pendidikan lainnya, serta pemberian insentif kepada guru sebagai daya tarik dan penghargaan.

Sementara itu, untuk mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, sarana dan prasarana SLTP ditingkatkan daya tampungnya secara bertahap, termasuk penambahan UGB dan RKB serta rehabilitasi gedung yang sudah ada. Khusus bagi daerah terpencil dan perbatasan diusahakan penyediaan rumah dinas kepala sekolah dan wisma guru. Pada tahap pertama pelaksanaan program ini diusahakan dengan meningkatkan pemanfaatan gedung sekolah yang telah ada termasuk gedung SD.

Dalam upaya memberikan bekal keterampilan kepada murid SLTP dikembangkan program keterampilan melalui pengisian kurikulum muatan lokal dan/atau kegiatan kokurikuler dengan berbagai paket keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan setempat. Program keterampilan ini diarahkan untuk mengembangkan kemampuan siswa agar menjadi tenaga terampil dan produktif sebagai bekal memasuki dunia kerja di samping untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan sekolah luar biasa (SLB), akan dikembangkan dan dibangun secara bertahap SLB pembina negeri tingkat propinsi dan tingkat kabupaten, penambahan ruang belajar serta rehabilitasi gedung yang rusak. Pengangkatan guru dan tenaga teknis kependidikan luar biasa lainnya dilakukan sesuai dengan kebutuhan, yang mencakup perbantuan guru negeri pada sejumlah SLB swasta. Lebih lanjut, jangkauan pelayanan pendidikan luar biasa akan ditingkatkan melalui pengembangan kurikulum khusus bagi tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda.

 

Kebudayaan

Kebudayaan nasional diarahkan untuk memberikan wawasan budaya dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebudayaan nasional ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, jati diri dan kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri, kebanggaan nasional serta memperkukuh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa sebagai pencerminan pembangunan yang berbudaya. Dalam mengembangkan kebudayaan bangsa perlu ditumbuhkan kemampuan untuk mengembangkan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab serta menyerap nilai budaya asing yang positif, untuk memperkaya budaya nasional.

Sasaran pembangunan kebudayaan nasional dalam Repelita VI antara lain adalah meningkatnya penghayatan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang menjiwai perilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan. Sasaran tersebut dijabarkan lebih lanjut meliputi makin kukuhnya jati diri, kepribadian bangsa dan jiwa persatuan dan kesatuan, dan kebanggaan nasional; makin terwujudnya sikap maju dan mandiri melalui penanaman budaya iptek; mantapnya mekanisme penyaringan terhadap pengaruh kebudayaan yang negatif yang disebarluaskan melalui berbagai media, serta makin meningkatnya penyebarluasan informasi dan pertukaran budaya, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.

Dalam rangka itu, ditempuh kebijaksanaan meliputi upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya, antara lain melalui identifikasi peranan budaya dan pengembangan komunikasi pemikiran budaya; pembinaan kebahasaan, kesastraan, dan kepustakaan antara lain melalui pemasyarakatan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar serta peningkatan mutu perpustakaan; pembinaan kesenian antara lain melalui peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kesenian daerah serta peningkatan peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha dan organisasi kesenian dalam membina dan mengembangkan kesenian; dan pembinaan tradisi, peninggalan sejarah, dan permuseuman antara lain melalui peningkatan pengamanan dan perlindungan benda cagar budaya dan peningkatan peranan museum sebagai wahana penelitian dan pendidikan budaya, termasuk pengembangan budaya iptek sejak usia dini.

 

Kesehatan

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kualitas kehidupan dan usia harapan hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, serta mempertinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat. Perhatian khusus diberikan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, daerah kumuh perkotaan, daerah perdesaan, daerah terpencil dan kelompok masyarakat yang hidupnya terasing, daerah transmigrasi, serta daerah permukiman baru.

Pembangunan kesehatan ditujukan pada peningkatan kemampuan keluarga dan masyarakat untuk mengembangkan perilaku kemandirian dan hidup sehat serta melaksanakan norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera; perbaikan mutu lingkungan hidup/permukiman yang dapat menjamin hidup sehat; perbaikan status gizi yang diarahkan pada peningkatan kemampuan fisik, intelegensia serta produktivitas kerja; pengurangan angka kesakitan, kecacatan dan angka kematian; peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat.

Beberapa sasaran penting pembangunan kesehatan dalam Repelita VI antara lain adalah :

a) Angka kematian bayi diharapkan menurun dari 58 orang menjadi 50 orang per seribu kelahiran hidup.

b) Harapan Hidup Waktu Lahir diharapkan meningkat dari 62,7 tahun menjadi 64,6 tahun.

c) Angka kematian kasar menurun dari 7,9 menjadi 7,5 per seribu penduduk.

d) Angka kematian ibu melahirkan diharapkan turun dari 425 menjadi 225 per seratus ribu kelahiran hidup.

e) Persentase anak balita yang menderita kurang energi protein total menurun dari 40 persen menjadi 30 persen.

f) Persentase bayi dengan berat badan lahir rendah menurun dari 15 persen menjadi 10 persen.

g) Anemia gizi besi turun menjadi 40 persen pada ibu hamil, 20 persen pada tenaga kerja, dan 40 persen pada anak balita.

h) Prevalensi gangguan akibat kurang iodium menjadi 18 persen, kurang vitamin A pada anak balita turun menjadi 0,1 persen dan bebas masalah kretin baru.

Dalam rangka mencapai sasaran-sasaran tersebut, ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan yang meliputi peningkatan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan; perbaikan status gizi masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat, swasta dan organisasi profesi; dan peningkatan manajemen upaya kesehatan.

Peningkatan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan dititikberatkan pada pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan melalui puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, balai pengobatan lainnya, serta pelayanan rujukan melalui rumah sakit kabupaten. Prioritas utama diberikan pada upaya penanggulangan penyakit menular dengan perhatian khusus diberikan pada penyakit degeneratif yang cenderung meningkat.

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, prioritas diberikan pada peningkatan kualitas program-program pelayanan kesehatan dasar. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penempatan bidan di desa, pembangunan puskesmas pembantu lengkap dengan sarananya, penyediaan air bersih, pemberian makanan tambahan bagi balita dan anak SD yang kekurangan gizi dan penyehatan lingkungan. Perhatian khusus diberikan kepada fakir miskin, anak dan penduduk usia lanjut yang terlantar.

 

Kependudukan

Pembangunan kependudukan adalah upaya pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk dan keluarga serta mengarahkan persebaran penduduk, dalam rangka mewujudkan tingkat kehidupan yang lebih baik.

Sasaran pokok pembangunan kependudukan dalam Repelita VI adalah menurunnya pertumbuhan penduduk dari 1,66 persen pada tahun 1993 menjadi 1,51 persen pada tahun 1998. Sasaran ini dicapai melalui penurunan angka kelahiran kasar dari 24,5 per seribu penduduk menjadi 22,6. Dengan sasaran tersebut, jumlah penduduk diperkirakan meningkat dari 189,1 juta orang pada tahun 1993, terdiri atas 94,3 juta orang laki-laki dan 94,8 juta orang perempuan menjadi 204,4 juta orang pada tahun 1998, terdiri atas 101,9 juta orang laki-laki dan 102,5 juta orang perempuan.

Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan kependudukan, ditempuh berbagai kebijaksanaan meliputi upaya untuk meningkatkan kualitas penduduk agar potensinya dapat dikembangkan secara optimal; mengendalikan pertumbuhan dan kuantitas penduduk melalui gerakan keluarga berencana; mengarahkan persebaran dan mobilitas penduduk sesuai dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan tenaga kerja; menyempurnakan sistem informasi kependudukan agar dapat meningkatkan mutu dan liputan data kependudukan; serta meningkatkan daya guna dan kesejahteraan penduduk usia lanjut dengan tetap mengutamakan peran keluarga dalam masyarakat.

 

Keluarga Sejahtera

Pembangunan keluarga sejahtera pada hakekatnya adalah bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang menekankan pentingnya peranan keluarga dalam meningkatkan kualitas manusia.

Sasaran pembangunan keluarga sejahtera pada akhir Repelita VI antara lain adalah menurunnya angka kelahiran total (TFR) dari 2,87 pada tahun 1993 menjadi 2,60 per wanita pada tahun 1998; meningkatnya kepedulian dan peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan sikap dan perilaku kemandirian; serta terwujudnya tatanan gerakan keluarga berencana (KB) secara menyeluruh untuk dijadikan landasan pembangunan selanjutnya.

Dalam mencapai sasaran pembangunan keluarga sejahtera, ditempuh upaya pengembangan ketahanan dan peningkatan kualitas keluarga, peningkatan kelembagaan gerakan KB, dan pengembangan kerja sama internasional program KB.

 

Anak dan Remaja

Pembinaan anak dan remaja merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai insan sejak dalam kandungan sampai usia dewasa.

Sasaran pembinaan anak dan remaja dalam Repelita VI adalah meningkatnya anak yang mempunyai status gizi dan kesehatan yang baik; meningkatnya jumlah anak dan remaja yang mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun; meningkatnya minat baca dan belajar di kalangan anak dan remaja; terpelihara dan terbinanya anak yang kurang beruntung dan terlantar; menurunnya tingkat kenakalan remaja dan terhindarnya anak dan remaja dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang, zat adiktif, dan narkotika; serta meningkatnya kesadaran dan peran orang tua dalam mendidik dan membina anak dan remaja terutama dalam keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.

Kebijaksanaan pembinaan anak dan remaja dalam Repelita VI meliputi upaya meningkatkan status gizi dan kesehatan; meningkatkan pendidikan; menumbuhkan wawasan iptek; menumbuhkan dan meningkatkan idealisme dan patriotisme; meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri dengan masyarakat dan lingkungan; meningkatkan peran keluarga dan masyarakat dalam pembinaan anak dan remaja; serta meningkatkan pembinaan dan perlindungan hukum anak dan remaja.

 

Pemuda

Pembinaan dan pengembangan pemuda diarahkan agar pemuda menjadi kader pemimpin bangsa yang disiplin, peka, mandiri, beretos kerja, tangguh, serta mampu mengatasi tantangan-tantangan pembangunan. Pembinaan dan pengembangan pemuda ditujukan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab serta kepeloporan pemuda dalam membangun masa depan bangsa dan negara.

Sasaran pembinaan dan pengembangan pemuda dalam Repelita VI antara lain adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan pemuda serta kemampuannya untuk memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai iptek; meningkatnya partisipasi pemuda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila; meningkatnya rasa kesetiakawanan sosial, kepedulian pada lingkungan sosial dan lingkungan hidup; meningkatnya kualitas pemuda sebagai pewaris nilai-nilai luhur budaya bangsa yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; serta meningkatnya kualitas kepemimpinan pemuda sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Dalam rangka itu, kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan pemuda pada pokoknya diarahkan untuk meningkatkan perluasan kesempatan bagi pemuda memperoleh pendidikan dan keterampilan; meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan di segala bidang, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan; meningkatkan kepeloporan dan kepemimpinan pemuda dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara; serta meningkatkan kelembagaan dan organisasi kepemudaan.

 

Peranan Wanita

Pembinaan peranan wanita sebagai mitra sejajar pria ditujukan untuk meningkatkan peran aktif dalam kegiatan pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga sehat, sejahtera dan bahagia serta pengembangan anak, remaja dan pemuda dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Wanita, baik sebagai warga negara maupun sebagai sumber daya pembangunan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria dalam pembangunan di segala bidang.

Sasaran peningkatan peranan wanita dalam Repelita VI adalah meningkatnya taraf pendidikan wanita, yang antara lain ditunjukkan dengan makin menurunnya jumlah penduduk wanita yang menderita tiga buta yaitu buta aksara Latin dan angka, buta bahasa Indonesia, dan buta pengetahuan dasar; meningkatnya kualitas SDM wanita melalui pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek; meningkatnya derajat kesehatan wanita termasuk keluarganya sehingga memungkinkan wanita makin berperan aktif dalam kegiatan pembangunan; meningkatnya kualitas dan produktivitas tenaga kerja wanita serta makin sempurna dan mantapnya perlindungan terhadap tenaga kerja wanita, termasuk hak dan jaminan sosialnya; meningkatnya peran ganda wanita dalam pembinaan keluarga dan peran sertanya yang aktif di masyarakat secara serasi dan seimbang; berkembangnya iklim sosial budaya yang lebih mendukung upaya mempertinggi harkat dan martabat wanita; serta makin mantapnya organisasi kewanitaan dan makin aktif peranannya dalam pembangunan.

Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran tersebut ditempuh langkah-langkah kebijaksanaan untuk meningkatkan kualitas wanita sebagai sumber daya pembangunan; meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja wanita; meningkatkan peran ganda wanita dalam keluarga dan masyarakat; mengembangkan iklim sosial budaya yang mendukung kemajuan wanita; serta membina kelembagaan dan organisasi wanita.

 

Perumahan dan Permukiman

Pembangunan perumahan dan permukiman ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal baik dalam jumlah maupun kualitasnya dalam lingkungan yang sehat serta kebutuhan akan suasana kehidupan yang memberi rasa aman, damai, tenteram dan sejahtera. Pembangunan perumahan dan permukiman senantiasa memperhatikan rencana tata ruang dan keterkaitan serta keterpaduan dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

Sasaran pembangunan perumahan dan permukiman dalam Repelita VI antara lain adalah makin terarah dan meratanya pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman dengan kualitas hunian serta pelayanan prasarana dasar yang layak dan terjangkau, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah; makin efisien dan efektifnya pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; meningkatnya peran serta masyarakat, koperasi dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman termasuk pendanaannya; meningkatnya kesempatan usaha dan lapangan kerja dalam bidang industri penunjang pembangunan perumahan dan permukiman; dan terciptanya lingkungan perumahan dan permukiman yang layak, bersih, sehat, dan aman dengan segala fasilitas lingkungan permukimannya.

Secara fisik, sasaran pembangunan perumahan dan permukiman dalam Repelita VI meliputi pengadaan sekitar 500 ribu unit rumah meliputi perumahan inti sangat sederhana, rumah sangat sederhana (RSS), dan rumah sederhana (RS); perbaikan kawasan kumuh seluas 21.250 hektare di 125 kota yang kepadatannya cukup tinggi; peremajaan kawasan kumuh seluas 750 hektare; serta pemugaran perumahan dan permukiman di sekitar 20 ribu desa tertinggal. Menjadi sasaran pula adalah pembangunan prasarana air bersih dengan peningkatan kapasitas produksi air bersih sekitar 30 ribu liter per detik di perkotaan untuk melayani lebih dari 22 juta orang serta perluasan pelayanan air bersih di perdesaan untuk melayani lebih dari 16,5 juta orang di 22 ribu desa.

Kebijaksanaan yang ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut pada pokoknya meliputi upaya menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat luas; menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan pelayanan perumahan dan permukiman; mengembangkan sistem pendanaan perumahan dan permukiman, terutama yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah; dan memantapkan pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman secara terpadu.

Dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat luas, perhatian khusus akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah dengan mengembangkan standar jenis rumah sederhana beserta fasilitas lingkungannya. Selanjutnya, langkah-langkah perbaikan, peremajaan, relokasi dan permukiman kembali penghuni kawasan kumuh akan ditingkatkan dengan tetap memperhatikan kesinambungan kerja penghuni asal.

 

Olahraga

Pembinaan dan pengembangan olahraga yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia diarahkan pada peningkatan kesehatan jasmani, mental, dan rohani masyarakat, serta ditujukan untuk pembentukan watak dan kepribadian, disiplin dan sportivitas yang tinggi, serta peningkatan prestasi yang dapat membangkitkan kebanggaan nasional.

Sasaran pembangunan olahraga dalam Repelita VI antara lain adalah meningkatnya pemasalan olahraga secara luas dan merata ke seluruh pelosok tanah air yang mencakup seluruh lapisan masyarakat; meningkatnya peringkat pada Asian Games dan mempertahankan juara umum pada SEA Games; meningkatnya perolehan medali emas pada Olimpiade; dan terciptanya sistem pembinaan olahraga yang mendukung peningkatan prestasi.

Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, ditempuh serangkaian kebijaksanaan antara lain meningkatkan pemasalan olahraga yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya olahraga; meningkatkan prestasi olahraga melalui pembibitan dan pembinaan olahraga sejak usia dini, pemantauan bakat dan pemilihan bibit olahragawan berpotensi; meningkatkan pembinaan terhadap tenaga keolahragaan dan meningkatkan peran serta masyarakat serta organisasi keolahragaan yang tumbuh di masyarakat termasuk di perdesaan dalam upaya mendorong keberhasilan pemasalan dan pemasyarakatan olahraga; serta mengembangkan iklim yang mendukung peningkatan keterpaduan dan koordinasi antarlembaga dan instansi terkait guna menumbuhkan pengertian dan tanggung jawab bersama dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.

 

3. Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pembinaan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan pada peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terpeliharanya kerukunan antar- dan antara umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta aktif umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan tanggung jawabnya untuk secara bersama-sama memperkukuh landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

Sasaran pembangunan bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Repelita VI adalah mantapnya penataan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harmonis, yang tercermin dengan makin meningkatnya keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; makin meningkatnya kerukunan kehidupan umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; makin meningkatnya peran serta umat dalam pembangunan melalui pendidikan di lingkungan keluarga, di masyarakat, dan di sekolah, bersamaan dengan perluasan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan untuk menunaikan ibadah masing-masing.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, kebijaksanaan pembangunan di bidang agama pada pokoknya meliputi upaya mengembangkan kehidupan beragama sehingga terbina kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta kualitas kerukunan antar- dan antara umat beragama dalam usaha memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; meningkatkan peran serta umat beragama dalam pembangunan; meningkatkan pengamalan kehidupan beragama, baik di dalam kehidupan pribadi maupun di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan; meningkatkan pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah haji bagi umat Islam sesuai dengan kemampuan masyarakat; dan meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk prasekolah.

Adapun kebijaksanaan pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditujukan agar tidak mengarah kepada pembentukan agama baru dan untuk mengefektifkan pengambilan langkah-langkah agar pelaksanaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berlangsung menurut dasar-dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembinaan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka upaya peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemeliharaan kerukunan antar dan antara penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta lebih meningkatkan kesadaran dan peran aktif penganut akan tanggung jawabnya untuk secara bersama-sama memperkukuh landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

 

4. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) diarahkan agar pemanfaatan, pengembangan dan penguasaannya dapat mempercepat peningkatan kecerdasan dan kemampuan bangsa dalam mempercepat proses pembaruan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas, harkat dan martabat bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penguasaan iptek akan terus ditingkatkan selaras dengan nilai-nilai agama, nilai luhur bangsa, kondisi sosial budaya dan lingkungan hidup.

Sasaran pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai iptek yang dilaksanakan dengan mengutamakan peningkatan kemampuan alih teknologi melalui perubahan dan pembaharuan teknologi yang didukung oleh pengembangan kemampuan sumber daya manusia, prasarana dan sarana yang memadai, serta peningkatan mutu pendidikan. Sasaran selanjutnya adalah terciptanya iklim usaha yang mendorong produktivitas dan peningkatan proses pertambahan nilai di sektor produksi, menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, serta mendorong perkembangan standar mutu produksi yang setara dengan standar internasional. Di samping itu, kelembagaan iptek yang mendukung berkembangnya kemitraan riset, kemampuan iptek di bidang pertanian, industri, dan dunia usaha serta pendidikan iptek makin tertata dan mampu meningkatkan efektivitas kebijaksanaan dan program pengembangan iptek serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan.

Sehubungan dengan itu, kebijaksanaan pembangunan bidang iptek yang ditempuh antara lain meliputi upaya mengembangkan nilai-nilai iptek dan membentuk budaya iptek di masyarakat; mendorong kemitraan riset; mempercepat manufaktur progresif; meningkatkan mutu produk dan proses produksi, produktivitas, efisiensi, dan inovasi dalam penguasaan iptek; meningkatkan kualitas, kuantitas, dan komposisi sumber daya manusia iptek; dan mengembangkan penataan dan pengelolaan kelembagaan iptek.

Langkah-langkah kebijaksanaan pembangunan bidang iptek ditempuh melalui serangkaian program pokok, meliputi program teknik produksi, program teknologi, program ilmu pengetahuan terapan, program ilmu pengetahuan dasar, dan program pengembangan kelembagaan iptek. Program pokok tersebut didukung oleh program penunjang yang meliputi program pengembangan prasarana dan sarana iptek, dan program pengembangan informasi iptek.

 

5. Bidang Hukum

Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, aparatur hukum serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan negara hukum, untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku yang mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.

Sasaran pembangunan hukum dalam Repelita VI adalah penataan hukum nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945; penyusunan kerangka sistem hukum nasional serta penginventarisasian dan penyesuaian unsur tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum nasional; peningkatan penegakan hukum dan pembinaan aparatur hukum; serta peningkatan sarana dan prasarana hukum.

Untuk mencapai sasaran tersebut di atas ditempuh berbagai kebijaksanaan dalam pembangunan bidang hukum yang meliputi upaya untuk meningkatkan penataan hukum nasional; meningkatkan pembinaan peradilan; meningkatkan penerapan hukum dan penegakan hukum; meningkatkan penyuluhan hukum; meningkatkan pelayanan dan bantuan hukum; memantapkan kelembagaan aparatur hukum dan meningkatkan kemampuan profesional aparatnya; serta meningkatkan sarana dan prasarana hukum.

 

6. Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa

 

Politik Dalam Negeri

Pembangunan politik merupakan usaha penataan kehidupan politik yang diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan tatanan politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran pembangunan bidang politik dalam Repelita VI antara lain adalah tertatanya kehidupan politik yang didukung oleh suasana yang memungkinkan berkembangnya budaya politik yang mengarah pada terwujudnya sikap keterbukaan yang bertanggung jawab dalam komunikasi antar dan antara suprastruktur dan infrastruktur politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta terselenggaranya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.

Dalam rangka itu, kebijaksanaan pembangunan politik pada pokoknya adalah mengembangkan etika, moral, dan budaya politik Pancasila; meningkatkan pemasyarakatan dan pembudayaan P4; meningkatkan peran dan fungsi suprastruktur politik; meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilikan umum; meningkatkan kualitas dan kemandirian organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan; serta mengembangkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.

 

Hubungan Luar Negeri

Hubungan luar negeri bangsa Indonesia dengan bangsa lain dilandasi politik luar negeri bebas aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional serta diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sasaran penyelenggaraan hubungan luar negeri dalam Repelita VI adalah meningkatnya hubungan kerja sama internasional yang saling menguntungkan dan menunjang kepentingan nasional.

Dalam kaitan itu, dikembangkan berbagai kebijaksanaan yang pada pokoknya adalah memantapkan prinsip politik luar negeri bebas aktif; meningkatkan upaya perwujudan tatanan dunia baru; meningkatkan kerja sama multilateral dan bilateral, baik regional maupun global sesuai kepentingan nasional; dan meningkatkan peran Gerakan Non Blok.

 

Aparatur Negara

Pembangunan aparatur negara pada hakikatnya merupakan upaya penyempurnaan, pendayagunaan dan pembinaan keseluruhan unsur sistem administrasi negara yang pada pokoknya meliputi penataan organisasi, penyempurnaan ketatalaksanaan, pemantapan sistem manajemen, perbaikan prasarana dan sarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraannya.

Sasaran pembangunan aparatur negara dalam Repelita VI antara lain adalah tertatanya manajemen aparatur negara untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan manusianya. Sasaran lainnya adalah terwujudnya sistem administrasi negara yang makin andal, profesional, efisien, efektif, serta tanggap terhadap aspirasi rakyat dan terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis dalam tatanan kehidupan nasional, regional dan global, serta mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan negara dan pembangunan. Di samping itu, merupakan sasaran pula meningkatnya semangat pengabdian dan kemampuan aparatur pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam melayani, mengayomi, mendorong dan menumbuhkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat, permasalahan, kepentingan, dan kebutuhan rakyat, terutama yang masih hidup dalam kemiskinan atau rakyat kecil.

Dalam rangka itu, ditempuh kebijaksanaan yang meliputi upaya untuk meningkatkan kualitas dan disiplin aparatur negara; memantapkan organisasi kenegaraan dengan mengembangkan hubungan kerjasama yang serasi; mendayagunakan organisasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; mengembangkan dan menyempurnakan manajemen pembangunan yang meliputi administrasi kebijaksanaan pembangunan, sistem perencanaan, sistem penganggaran dan pembiayaan, serta sistem pemantauan dan pelaporan; mengembangkan sistem informasi yang mantap intra dan antar instansi baik pusat maupun daerah; menyempurnakan administrasi umum dan kearsipan, termasuk sistem kearsipan nasional; serta meningkatkan kualitas aparatur negara yang meliputi pembinaan tenaga manusia dan penyempurnaan administrasi kepegawaian.

 

Penerangan, Komunikasi dan Media Massa

Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa diarahkan untuk makin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam semua segi kehidupan bangsa sehingga makin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.

Pembangunan penerangan, komunikasi dan media massa dilanjutkan dengan menciptakan iklim yang makin mendorong terjadinya interaksi timbal balik secara terbuka dan bertanggung jawab antar dan antara sesama warga masyarakat dan pemerintah dalam memperoleh informasi tentang pembangunan dan hasil-hasilnya.

Sasaran pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa pada Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan dan kegiatan penerangan, komunikasi, dan media massa dalam menggerakkan dan menggairahkan peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan. Salah satu penjabaran dari sasaran di atas adalah meningkatnya pemerataan informasi baik melalui media cetak maupun elektronika. Pada akhir Repelita VI direncanakan angka perbandingan pembaca terhadap surat kabar mencapai 1 : 10.

Dalam rangka itu, ditempuh berbagai kebijaksanaan, antara lain meningkatkan upaya memasyarakatkan dan membudayakan nilai-nilai Pancasila melalui jalur penerangan, komunikasi, dan media massa; mengarahkan upaya pembangunan watak dan kepribadian Pancasila yang mampu memupuk rasa cinta terhadap nusa, bangsa, dan negara; memanfaatkan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi; mengarahkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga suatu negara hukum, antara lain melalui pemanfaatan tata informasi nasional, antarinstansi dan antardaerah yang dapat menunjang komunikasi di perdesaan dan di perkotaan, ataupun di luar negeri; meningkatkan sistem informasi terpadu, perluasan jangkauan dan kualitas siaran radio dan televisi, serta mutu dan jumlah produksi film nasional; meningkatkan peranan Dewan Pers dan pengembangan pers daerah; meningkatkan pengembangan sumber daya manusia yang andal dan mampu mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Sistem Informasi dan Statistik

Seiring dengan perkembangan keadaan dan perubahan yang terjadi sangat cepat, keberadaan sistem informasi yang andal menjadi kebutuhan mutlak suatu bangsa dalam penyelenggaraan pembangunannya. Informasi statistik sebagai salah satu produk sistem informasi merupakan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunan.

Sasaran pembangunan informasi pada akhir Repelita VI adalah terciptanya sistem informasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di seluruh sektor pembangunan. Sasaran lainnya adalah berkembangnya jaringan sistem informasi di berbagai bidang pembangunan yang berkemampuan memanfaatkan pusat informasi di dalam dan luar negeri. Selain itu, industri teknologi informasi di dalam negeri sudah harus lebih mampu memenuhi kebutuhan akan perangkat keras, perangkat lunak dan jasa yang dibutuhkan di dalam negeri.

Dalam rangka mencapai berbagai sasaran di atas, disusun kebijaksanaan yang meliputi : pengembangan penyelenggaraan sistem informasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas pembangunan; peningkatan kemampuan industri teknologi informasi menuju kemandirian bangsa dalam bidang informasi; peningkatan pemanfaatan dan penyebaran informasi dari dalam dan luar negeri untuk memperoleh nilai tambah; peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang informasi; dan pengembangan penataan dan pengelolaan kelembagaan informasi.

Sementara itu, pembangunan statistik dalam Repelita VI diarahkan pada berkembangnya perstatistikan nasional yang makin terpadu dan andal yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas pembangunan secara sektoral, lintas sektoral, nasional dan regional. Untuk mencapai sasaran di atas, ditempuh beberapa kebijaksanaan yang meliputi : penyempurnaan penyelenggaraan statistik; peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan pengembangan kelembagaan statistik.

 

7. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Pembangunan pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) diarahkan pada pembangunan segenap komponen hankam sesuai dengan tingkat perkembangan iptek untuk mewujudkan sistem hankam rakyat semesta dengan ABRI sebagai kekuatan inti dengan daya tangkal tangguh serta mampu memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis dengan senantiasa mewaspadai perkembangan lingkungan strategis.

Sasaran pembangunan bidang hankam dalam Repelita VI antara lain adalah mantapnya penataan kemampuan segenap komponen hankamneg dalam sishankamrata sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mulai penataan perangkat dan pewujudan rakyat terlatih (ratih) dan perlindungan masyarakat (linmas) secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; pembangunan ABRI yang profesional, lebih efisien, efektif, dan modern agar berkemampuan optimum, baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sosial politik, yang didukung oleh makin mantapnya kemanunggalan ABRI-rakyat serta makin meningkatnya keterpaduan pembinaan dan penyiapan komponen pendukung hankamneg.

Dalam upaya itu, ditempuh berbagai kebijaksanaan, antara lain memantapkan konsepsi tentang ratih dan linmas serta konsepsi dan penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN); menyempurnakan metode pembinaan tenaga rakyat; meningkatkan kesejahteraan prajurit ABRI dan kualitas kejuangan serta profesionalismenya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan iptek; meningkatkan kemampuan sospol ABRI sebagai dinamisator dan pelopor pembangunan; memantapkan kemanunggalan ABRI-rakyat; meningkatkan dan memantapkan pembinaan sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional dan tata ruang wilayah negara; serta meningkatkan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keamanan.

 

C. SASARAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN LINTAS SEKTORAL

Selain kegiatan pembangunan yang dikelompokkan dalam berbagai bidang dan sektor, ada upaya nasional yang bersifat lintas sektoral yang penanganannya dilaksanakan secara serasi, terpadu dan saling menunjang di berbagai bidang dan sektor pembangunan. Tantangan dan masalah yang ditangani secara lintas sektoral adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan, pembangunan perkotaan dan perdesaan, serta penataan ruang dan pertanahan.

 

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Repelita VI dilakukan secara berkesinambungan sehingga dapat mendukung pembangunan nasional melalui kegiatan di berbagai bidang dan sektor.

Sasaran peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Repelita VI adalah makin meningkatnya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang tercermin dari meningkatnya keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, akhlak, pengamalan ajaran agama dan ilmunya, sikap amanah, kesehatan, jasmani dan rohani, kecerdasaan, pengetahuan dan ketrampilan, etos kerja produktif, tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, wawasan dan kemampuan iptek, serta kesadaran dan pemahaman pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sasaran lainnya adalah tumbuhnya sikap kemandirian, makin berkembangnya kemampuan kepemimpinan dan kewiraswastaan, serta terbentuknya kader pembangunan bangsa yang mempunyai idealisme, patriotisme, semangat kejuangan, kepeloporan, disiplin dan kepedulian sosial serta memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya.

Guna tercapainya efektivitas dan efisiensi manajemen sumber daya manusia, pada akhir Repelita VI lembaga pelaksana peningkatan kualitas sumber daya manusia sudah makin tertata. Selain itu, pemahaman dan peran serta masyarakat termasuk swasta dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia makin meningkat, didukung oleh perangkat hukum yang menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Repelita VI dilakukan melalui empat kebijaksanaan, yaitu peningkatan kualitas hidup yang meliputi baik kualitas manusianya maupun kualitas kehidupannya; peningkatan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan upaya penyebarannya; peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkemampuan dalam memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai iptek yang berwawasan lingkungan; serta pengembangan pranata yang meliputi kelembagaan dan perangkat hukum yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kebijaksanaan tersebut merupakan kebijaksanaan lintas sektoral serta menjadi dasar keterpaduan kebijaksanaan dan program yang bersifat sektoral.

 

Pemerataan Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan

Selaras dengan arahan Pancasila dan UUD 1945, GBHN 1993 mengamanatkan agar pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pemerataan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan demokrasi ekonomi adalah upaya pembangunan yang dilandasi dengan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, dimana koperasi dikembangkan sebagai ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri, sehingga dapat berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pemerataan pembangunan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga masyarakat di seluruh tanah air untuk menyumbangkan karyanya dengan sekaligus memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, serta mengembangkan kegiatan di semua aspek kehidupan. Pemerataan juga mempercepat pertumbuhan kelompok masyarakat, sektor, atau daerah yang tertinggal. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah, dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan memperkukuh ketahanan nasional. Pembangunan yang merata dan berkeadilan adalah pembangunan yang lebih dapat menjamin kesinambungan karena didukung oleh peran serta aktif rakyat yang seluas-luasnya dan memanfaatkan potensi rakyat yang sebesar-besarnya.

Sasaran pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan, kemandirian, ketangguhan peranan usaha rakyat terutama koperasi dan usaha kecil serta usaha menengah yang tumbuh dari usaha kecil; meningkatnya kemampuan daerah, baik aparat pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan masyarakat, serta berkembangnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan serasi; berkurangnya kesenjangan kemajuan antara perkotaan dan perdesaan serta meningkatnya pembangunan di kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya; makin seimbang dan meningkatnya nilai tukar komoditas pertanian terhadap komoditas industri dan jasa; serta meningkatnya pemerataan dan kesempatan usaha, lapangan kerja, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sasaran penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI adalah berkurangnya penduduk miskin menjadi sekitar 12 juta orang pada tahun 1998/99, atau 6 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada Repelita VII masalah kemiskinan absolut, seperti tercermin dari jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, sebagian besar sudah teratasi. Demikian pula pada akhir Repelita VII, sebagian besar desa-desa tertinggal telah dapat dibebaskan dari kondisi kemiskinan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh serangkaian kebijaksanaan yang meliputi penumbuhan perekonomian rakyat dan pengurangan kesenjangan antargolongan ekonomi, penyerasian pertumbuhan antarsektor ekonomi, penyerasian pertumbuhan antardaerah dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka menumbuhkan perekonomian rakyat, langkah-langkah kebijaksanaan diarahkan untuk menata kembali berbagai perangkat peraturan perundangan yang menyentuh kehidupan ekonomi rakyat banyak seperti kepemilikan hak atas tanah, hak dan kewajiban karyawan termasuk sistem pengupahan, dan bantuan perlindungan hukum. Di samping itu, ditempuh pula langkah-langkah pendukung melalui peningkatan pemberian kemudahan di bidang perkreditan, investasi, perpajakan, asuransi, akses terhadap pasar dan informasi, serta dalam memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan manajemen dan alih teknologi. Selaras dengan itu, upaya mencegah terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi yang menuju pada bentuk monopoli, monopsoni dan praktek usaha yang merugikan masyarakat akan ditingkatkan. Demikian pula, akan ditingkatkan upaya untuk membangun kerja sama kemitraan usaha yang sejajar antara koperasi, BUMN dan swasta yang mampu meningkatkan peran serta, efisiensi dan produktivitas rakyat secara maksimal.

Untuk menyerasikan pertumbuhan antarsektor ekonomi, diupayakan agar pembangunan sektor industri makin terkait dengan sektor pertanian dan pembangunan sektor-sektor jasa makin diarahkan untuk mendukung sektor pertanian. Upaya ini meliputi langkah-langkah untuk memperkuat posisi tawar petani dan meningkatkan nilai tukar produksinya; mengembangkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan; mengembangkan iklim usaha yang mendukung; serta meningkatkan alih teknologi bagi usaha di bidang pertanian.

Dalam rangka menyerasikan pertumbuhan antardaerah, ditempuh langkah-langkah peningkatan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah yang dikembangkan berdasarkan pendekatan wilayah atau kelompok propinsi. Selanjutnya diupayakan pula dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendorong kegiatan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan dalam rangka deregulasi di daerah tingkat I dan II. Sementara itu, upaya untuk mempercepat pengembangan kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya ditingkatkan melalui penyediaan sarana dan prasarana ekonomi daerah sesuai dengan prioritas dan potensi daerah yang bersangkutan. Demikian pula, dalam rangka mengejar ketinggalan wilayah perdesaan dibandingkan dengan wilayah perkotaan akan ditingkatkan upaya pengembangan sarana dan prasarana perdesaan beserta fungsi dan peranan lembaga ekonomi serta lembaga kemasyarakatan desa.

Upaya untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, di samping melalui berbagai kebijaksanaan dan program pembangunan baik sektoral maupun regional, diperkuat dengan program khusus, yaitu program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Program Inpres ini dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan kemiskinan secara berkelanjutan di desa tertinggal. Melalui Inpres ini dipadukan program sektoral ataupun regional yang mencakup desa-desa tersebut, sehingga secara efektif akan berdampak besar terhadap penanggulangan kemiskinan.

 

Pembangunan Perkotaan dan Perdesaan

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, perkotaan dan perdesaan saling melengkapi dan membentuk satu sistem yang saling terkait. Keterkaitan antara perdesaan dan perkotaan terlihat dalam penyediaan bahan pokok, fasilitas dan pelayanan dasar, penyediaan bahan baku, serta bahan setengah jadi dan sumber daya manusia untuk industri dan kegiatan ekonomi lainnya. Hubungan timbal balik yang saling menguntungkan ini merupakan dasar bagi pertumbuhan yang serasi antara desa dan kota.

Dengan memperhatikan karakteristik kota dan desa, setiap pelaksanaan pembangunan di daerah perkotaan dan perdesaan akan berbeda sesuai dengan ciri dan permasalahan yang ada. Keragaman ini membutuhkan cara pengelolaan pembangunan yang lebih terkoordinasi dan lebih terpadu. Kedua hal ini akan menjadi ciri penting dalam pelaksanaan pembangunan di perkotaan dan perdesaan. Keserasian dan keterpaduan dalam pembangunan sektor di daerah perkotaan dan perdesaan diperlukan untuk menjamin efektivitas usaha pencapaian sasaran pembangunan.

Sasaran pembangunan perkotaan dalam Repelita VI adalah terselenggaranya pengelolaan pembangunan perkotaan yang lebih efektif dan efisien dalam pemanfaatan sumber daya alamnya, mengacu pada rencana tata ruang kota yang berkualitas, termasuk pengelolaan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan adil, dan ditunjang oleh kelembagaan pemerintah yang makin siap melaksanakan otonomi daerah; makin mantapnya kemitraan pemerintah daerah dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan perkotaan, baik melalui organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya maupun pengusaha perseorangan; meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan oleh meningkatnya pendapatan per kapita dan kualitas hidup penduduk yang makin merata; berkurangnya jumlah penduduk miskin di perkotaan; dan meningkatnya kualitas fisik lingkungan di perkotaan sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Untuk mewujudkan sasaran pembangunan perkotaan ditempuh berbagai kebijaksanaan, yang meliputi upaya untuk mengembangkan dan memantapkan sistem perkotaan; meningkatkan kemampuan dan produktivitas kota; meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; memantapkan kelembagaan dan kemampuan keuangan perkotaan; melembagakan pengelolaan pembangunan yang terencana dan terpadu; memantapkan perangkat peraturan pendukung pembangunan perkotaan; dan meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan sosial ekonomi perkotaan.

Sasaran pembangunan perdesaan dalam Repelita VI adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia di daerah perdesaan dilihat dari tingkat kesejahteraan, tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat yang dapat mendorong prakarsa dan swadaya masyarakat perdesaan; terciptanya struktur perekonomian yang lebih kukuh, tercermin dari peningkatan diversifikasi usaha yang menghasilkan berbagai komoditas unggulan setempat serta didukung oleh sarana dan prasarana perekonomian di perdesaan yang lebih mantap; makin berkembangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat perdesaan akan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta upaya-upaya pelestarian lingkungan; makin berfungsinya lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan perdesaan; makin terjaminnya kepastian hukum bagi masyarakat perdesaan mengenai penguasaan dan pengusahaan tanah yang sesuai dengan hukum serta tradisi dan adat istiadat setempat; dan berkurangnya jumlah penduduk miskin di perdesaan dan jumlah desa tertinggal.

Untuk mencapai sasaran pembangunan perdesaan dalam Repelita VI, ditempuh kebijaksanaan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di perdesaan; meningkatkan kemampuan produksi masyarakat; mengembangkan prasarana dan sarana di perdesaan; melembagakan pendekatan pengembangan wilayah/kawasan terpadu; dan memperkuat lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa.

 

Penataan Ruang dan Pertanahan

Dengan makin meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan, sumber daya alam, terutama lahan dan air yang terbatas jumlahnya perlu direncanakan dengan baik agar pemanfaatannya seefektif dan seefisien mungkin, untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara merata. Penataan ruang dan pertanahan merupakan perangkat untuk mengupayakan tercapainya hal-hal tersebut. Melalui penataan ruang, pemanfaatan sumber daya alam seperti lahan dan air dilaksanakan seoptimal mungkin, di samping mencegah terjadinya benturan berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang. Penataan pertanahan merupakan pendukung pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang yang dijabarkan dalam rencana tata guna tanah.

Sasaran penataan ruang dan penataan pertanahan dalam Repelita VI adalah tersedianya sistem informasi yang mendukung penataan ruang dan pertanahan; meningkatnya kesadaran dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penataan ruang dan pertanahan; terwujudnya lembaga dan aparatur penataan ruang dan penataan pertanahan yang berkualitas dan berkemampuan tinggi; dan terwujudnya keterpaduan penataan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, kebijaksanaan pokok yang ditempuh adalah mengembangkan kelembagaan melalui penetapan organisasi pengelolaan yang mantap, dengan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas; meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan di pusat dan di daerah; memasyarakatan penataan ruang dan penataan pertanahan kepada masyarakat dan dunia usaha; memantapkan pemanfaatan rencana tata ruang sebagai acuan bagi pembangunan nasional dan daerah, dengan perhatian khusus pada kawasan cepat berkembang/ andalan/strategis; memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk pengamanan terhadap kawasan dimana terdapat aset-aset penting pemerintah; meningkatkan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan.

 

D. RENCANA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Pembangunan nasional diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang 25 tahun dan jangka menengah lima tahun, dan dalam pelaksanaannya mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional berdasarkan berbagai asas pembangunan yang terdiri dari asas kemandirian, asas manfaat, serta asas adil dan merata. Dalam kaitan dengan pembiayaan pembangunan terutama ditekankan asas kemandirian, yaitu bahwa pembangunan nasional berlandaskan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepribadian bangsa.

Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan, baik untuk Repelita VI maupun untuk PJP II, diperlukan dana yang besar. Ini berarti sumber-sumber pembiayaan harus dapat digali dengan seoptimal mungkin agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar. Dengan berlandaskan pada asas kemandirian, sumber pembiayaan pembangunan diupayakan agar bagian yang semakin besar berasal dari dalam negeri. Oleh sebab itu peran tabungan dalam negeri, baik tabungan pemerintah maupun tabungan masyarakat harus ditingkatkan. Dalam hubungan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan peningkatan kemampuan aparatur perpajakan dalam menghimpun dana yang akan dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan perlu terus ditingkatkan. Namun demikian, melihat kemampuan mobilisasi tabungan dalam negeri masih terbatas, pinjaman luar negeri dan penanaman modal asing masih tetap diperlukan sebagai pelengkap meskipun peranannya diupayakan terus menurun.

Investasi, khususnya investasi swasta, harus dapat ditingkatkan, dan investasi langsung luar negeri yang tidak menimbulkan beban hutang terus didorong guna memenuhi kebutuhan investasi yang tidak dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Lebih jauh lagi efisiensi investasi dan produktivitas masyarakat lebih ditingkatkan.

 

1. Kebutuhan Investasi

Berdasarkan sasaran pembangunan yang hendak dicapai, disusun perkiraan kebutuhan investasi yang diperlukan selama Repelita VI. Untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan sekaligus untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi 6,2 persen per tahun dalam Repelita VI, diperkirakan diperlukan dana investasi sebesar Rp 660,1 triliun atau sekitar 80 persen lebih besar dari realisasi investasi selama Repelita V. Ini berarti dana investasi harus tumbuh rata-rata sebesar 12,5 persen per tahun. Dengan pertumbuhan investasi tersebut, peranan investasi terhadap produk nasional diharapkan mencapai sekitar 30,7 persen selama Repelita VI.

Dana pembangunan ini diupayakan dari berbagai sumber, baik sumber dalam negeri maupun luar negeri. Sesuai arahan GBHN 1993, dana pembiayaan pembangunan terutama akan digali dari kemampuan sendiri. Ini berarti bahwa sumber dana pembangunan yang terdiri atas tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat harus dikembangkan secara maksimal. Di samping itu, upaya untuk meningkatkan efisiensi investasi serta mengaktifkan peran serta masyarakat makin ditingkatkan dan diperluas di segala bidang. Upaya ini sangat penting dan mendasar dalam rangka memacu laju pembangunan, terlebih dalam suasana ketidakpastian dan keterbatasan dana di waktu yang akan datang.

Salah satu langkah yang penting dalam rangka peningkatan efisiensi investasi adalah upaya penurunan dana investasi yang dibutuhkan bagi setiap satuan peningkatan produksi. Dengan upaya ini sasaran pertumbuhan ekonomi akan dapat dicapai melalui tingkat investasi yang lebih rendah, atau tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan dapat dicapai melalui tingkat investasi yang tersedia.

Upaya untuk meningkatkan efisiensi investasi ini antara lain mencakup langkah-langkah untuk terus melanjutkan kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi guna menghapuskan hambatan yang menghalangi gerak perekonomian; terus melanjutkan upaya penyempurnaan dan pemantapan kelembagaan dan aparatur secara menyeluruh baik di sektor pemerintah pada khususnya maupun di sektor swasta dan masyarakat pada umumnya; serta makin memanfaatkan secara optimal kapasitas yang ada.

Peningkatan peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam meningkatkan potensi untuk memacu laju pembangunan. Sehubungan dengan itu, kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dunia usaha, akan terus didorong. Upaya penciptaan iklim yang sehat dan merangsang bagi kegiatan investasi masyarakat terus dikembangkan antara lain melalui pembangunan prasarana ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Upaya untuk memacu peran serta masyarakat juga didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Lebih lanjut, penyederhanaan prosedur pelayanan investasi, perluasan dan kemudahan akses terhadap sumber ekonomi dan faktor produksi, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang penanaman modal, makin ditingkatkan.

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk koperasi tetap mendapat perhatian khusus. Hal ini dilakukan agar kondisi persaingan dan keadaan pasar yang sehat tetap terpelihara. Dengan demikian, peningkatan kegiatan investasi senantiasa diiringi dengan pemerataan kegiatan ekonomi.

 

2. Sumber Pembiayaan Investasi

Sumber pembiayaan investasi dalam Repelita VI diperoleh dari tabungan dalam negeri dan dana luar negeri. Selama Repelita VI, tabungan dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 623,5 triliun, sedangkan dana luar negeri adalah sekitar Rp 36,6 triliun. Dana luar negeri meliputi baik sektor swasta maupun pemerintah dan mempunyai pengertian neto, yaitu setelah memperhitungkan kembali pembayaran hutang luar negeri. Dengan perkiraan ini, peranan tabungan dalam negeri terhadap seluruh pembiayaan investasi diperkirakan meningkat dari 92 persen menjadi sekitar 94,5 persen. Dalam kurun waktu yang sama, peranan dana luar negeri turun dari 8 persen menjadi 5,5 persen. Apabila dilihat dari persentasenya terhadap produk nasional, peranan tabungan dalam negeri selama Repelita VI mencapai 28,9 persen, sedangkan dana luar negeri sebesar 1,8 persen.

Tabungan dalam negeri terdiri dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat. Selama Repelita VI, tabungan pemerintah diperkirakan meningkat rata-rata 10,3 persen per tahun. Dengan peningkatan ini, jumlah tabungan pemerintah selama Repelita VI diperkirakan mencapai Rp169,4 triliun. Sebagai persentase terhadap seluruh pembiayaan investasi, jumlah ini meliputi 25,7 persen. Apabila dilihat dari persentasenya terhadap produksi nasional, peranan tabungan pemerintah mencapai 7,9 persen. Peningkatan tabungan pemerintah terutama berasal dari penerimaan dalam negeri yang rata-rata meningkat sekitar 13 persen per tahun. Tabungan pemerintah di sini mempunyai pengertian bruto, yaitu merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin dengan sudah memasukkan pembayaran bunga hutang, tetapi belum memperhitungkan pembayaran kembali pokok pinjaman luar negeri.

Tabungan masyarakat mencakup tabungan oleh swasta, baik perusahaan, perorangan maupun rumah tangga, tabungan perusahaan negara dan tabungan pemerintah daerah. Tabungan tersebut digunakan untuk membiayai investasi yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain yang penyalurannya dilakukan oleh lembaga keuangan. Selama Repelita VI, tabungan masyarakat diperkirakan mencapai Rp 454,1 triliun. Sebagai persentase dari seluruh pembiayaan investasi, jumlah ini meliputi 68,8 persen. Apabila dilihat dari persentasenya terhadap produksi nasional, peranan tabungan masyarakat mencapai 21 persen.

Dalam Repelita VI, berbagai upaya untuk memperbaiki neraca perdagangan luar negeri dikembangkan dan ditingkatkan agar ketergantungan akan sumber dana luar negeri dapat diturunkan. Ekspor barang secara keseluruhan diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 13,7 persen per tahun, terutama berasal dari peningkatan ekspor nonmigas sekitar 16,8 persen per tahun, sedangkan ekspor migas diperkirakan meningkat rata-rata 0,8 persen per tahun. Sementara itu, impor barang secara keseluruhan diperkirakan meningkat rata-rata 14,3 persen per tahun, meliputi impor nonmigas yang meningkat rata-rata 15,0 persen dan impor migas yang naik rata-rata 7,9 persen per tahun. Peningkatan impor nonmigas terutama untuk memenuhi kebutuhan barang modal dan bahan baku serta bahan penolong bagi kegiatan investasi yang terus meningkat.

Sementara itu, pengeluaran devisa neto untuk jasa diperkirakan naik rata-rata 8,7 persen per tahun, meliputi kenaikan sektor nonmigas sebesar 10,5 persen dan sektor migas sebesar 3,2 persen per tahun. Meskipun penerimaan jasa dari sektor pariwisata terus meningkat, transaksi berjalan diperkirakan masih mengalami defisit rata-rata sekitar US$ 3,1 miliar per tahun atau sekitar 1,3 persen dari produksi nasional. Selama Repelita VI defisit transaksi berjalan diperkirakan sekitar US$ 15,6 miliar atau Rp 36,6 triliun, yang harus dibiayai dari dana luar negeri.

 

3. Kebijaksanaan Ekonomi Makro

Kebijaksanaan keuangan negara, moneter dan neraca pembayaran merupakan kebijaksanaan ekonomi makro yang penting dalam upaya mencapai sasaran pembangunan nasional. Kebijaksanaan ekonomi makro selama Repelita VI diarahkan agar mampu memelihara momentum dan kesinambungan pembangunan, sekaligus pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,serta mempertahankan stabilitas ekonomi secara mantap.

 

Keuangan Negara

Kebijaksanaan keuangan negara dalam Repelita VI diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin luas dengan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi dan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis.

Dalam Repelita VI, kebijaksanaan keuangan negara tetap didasarkan pada prinsip anggaran berimbang dan dinamis dengan memungkinkan dibentuknya dana cadangan anggaran pembangunan. Pengertian seimbang mengandung arti bahwa APBN harus mencerminkan keserasian antara penerimaan dan pengeluaran, sedangkan pengertian dinamis mengandung arti bahwa jumlah APBN diupayakan terus meningkat guna memacu laju pembangunan. Pembentukan cadangan anggaran pembangunan dimungkinkan pada masa penerimaan negara melebihi dari yang direncanakan dan dapat digunakan pada masa penerimaan negara kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan. Cadangan anggaran pembangunan dapat pula digunakan untuk mendukung program-program yang bersifat sangat mendesak. Dengan pembentukan cadangan ini, kesinambungan pembiayaan pembangunan akan terjamin yang berarti makin memantapkan stabilitas ekonomi.

Sasaran kebijaksanaan keuangan negara selama Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan pembiayaan pemerintah terutama yang bersumber dari dalam negeri khususnya dari pajak. Dengan meningkatnya penerimaan dalam negeri, selain akan memperbaiki struktur pembiayaan negara, juga akan memperkecil peranan sumber pembiayaan dari luar negeri. Selanjutnya, dengan meningkatnya peranan pajak, ketergantungan pembiayaan negara dari sumber migas akan makin berkurang. Sasaran kebijaksanaan selanjutnya adalah meningkatnya efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara meliputi baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.

Selama Repelita VI, volume APBN diperkirakan mencapai Rp 443,5 triliun. Sisi penerimaan APBN yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan bantuan luar negeri diperkirakan masing-masing sebesar Rp 382,0 triliun dan Rp 61,5 triliun. Sisi pengeluaran APBN yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan diperkirakan masing-masing sebesar Rp 267,6 triliun dan Rp 175,9 triliun.

Perkiraan APBN selama Repelita VI tersebut didasarkan pada beberapa asumsi pokok antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap valuta asing dan berbagai faktor lain yang mempengaruhi APBN. Pada sisi penerimaan, asumsi-asumsi yang digunakan meliputi pertumbuhan produksi baik di sektor migas maupun di berbagai sektor nonmigas, serta pertumbuhan ekspor dan impor. Selanjutnya juga digunakan asumsi-asumsi yang mencerminkan efisiensi pemungutan dari tiap jenis perpajakan dengan mempertimbangkan potensi yang seharusnya dapat dicapai. Pada sisi pengeluaran, digunakan asumsi-asumsi antara lain mengenai pertambahan jumlah pegawai negeri, perkembangan beberapa jenis subsidi serta berbagai faktor lain yang mempengaruhi perkembangan pengeluaran negara. Di samping itu, sasaran-sasaran pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan-keamanan juga diperhitungkan.

Dalam Repelita VI, penerimaan dalam negeri terus diupayakan untuk meningkat. Penerimaan dalam negeri diperkirakan meningkat dari Rp 59,7 triliun pada tahun pertama Repelita VI menjadi Rp 97,3 triliun pada tahun terakhir Repelita VI. Penerimaan tersebut meliputi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang meningkat dari Rp 12,9 triliun pada tahun 1994/95 menjadi Rp 15,2 triliun pada tahun 1998/99 dan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam yang meningkat dari Rp 46,9 triliun pada tahun 1994/95 menjadi Rp 82,1 triliun pada tahun 1998/99.

Dengan perkiraan tersebut, peranan penerimaan minyak bumi dan gas alam dalam penerimaan dalam negeri akan menurun dari 21,5 persen pada tahun 1994/95 menjadi 15,6 persen pada tahun 1998/99. Sebaliknya, peranan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam diperkirakan meningkat yaitu dari 78,5 persen menjadi 84,4 persen. Selama Repelita VI, penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam diperkirakan mencapai Rp 310,9 triliun atau 81,4 persen dari penerimaan dalam negeri.

Sumber terpenting dari penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam adalah pajak. Penerimaan pajak terdiri dari penerimaan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, bea masuk, cukai, pajak ekspor, pajak bumi dan bangunan, serta pajak-pajak lainnya. Penerimaan pajak diperkirakan meningkat dari Rp 40,1 triliun pada tahun 1994/95 menjadi Rp 75,2 triliun pada tahun 1998/99. Sebagai persentase terhadap PDB nonmigas, penerimaan pajak diperkirakan meningkat dari 13,1 persen pada tahun 1994/95 menjadi 15,6 persen pada tahun 1998/99. Selama Repelita VI, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 278,7 triliun atau 72,9 persen dari penerimaan dalam negeri.

Pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom dan pelunasan kembali pinjaman pemerintah. Pengeluaran rutin diperkirakan meningkat dari Rp 42,4 triliun pada tahun 1994/95 menjadi Rp 67,1 triliun pada tahun 1998/99. Selama Repelita VI, pengeluaran rutin diperkirakan mencapai Rp 267,6 triliun.

Tabungan pemerintah adalah selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin dengan telah memperhitungkan pembayaran hutang luar negeri pemerintah yang terdiri dari angsuran pokok dan bunga pinjaman. Berdasar perkiraan penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, maka tabungan pemerintah diperkirakan meningkat dari Rp 17,4 triliun pada tahun 1994/95 menjadi Rp 30,1 triliun pada tahun 1998/99. Selama Repelita VI, jumlah tabungan pemerintah diperkirakan sebesar Rp 114,5 triliun.

Tabungan pemerintah dan penerimaan pembangunan yang berasal dari pinjaman luar negeri merupakan sumber dana pembangunan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dana pembangunan diperkirakan meningkat dari Rp 27,4 triliun pada tahun 1994/95 menjadi Rp 44,5 triliun pada tahun 1998/99. Selama lima tahun pelaksanaan Repelita VI, jumlah dana pembangunan diperkirakan berjumlah Rp 175,9 triliun. Dengan perkembangan ini, peranan tabungan pemerintah dalam pengeluaran pembangunan menunjukkan peningkatan dari 62,1 persen pada akhir Repelita V menjadi 67,7 persen pada tahun 1998/99.

Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh berbagai kebijaksanaan umum dan langkah-langkah kebijaksanaan baik di bidang penerimaan negara, maupun pengeluaraan negara.

Di bidang penerimaan negara, secara umum kebijaksanaan keuangan negara diarahkan untuk menggali penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam khususnya penerimaan pajak dengan tanpa mengabaikan peluang-peluang yang terbuka untuk meningkatkan penerimaan migas. Pengembangan perangkat keuangan negara yang meliputi perpajakan dan berbagai bentuk pendapatan negara lainnya dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan pemerataan dengan meningkatkan peran pajak langsung sehingga mampu berfungsi sebagai alat untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Langkah-langkah kebijaksanaan di bidang perpajakan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap jenis-jenis pajak yang belum tergali secara optimal, seperti pajak penghasilan (PPh), serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Langkah intensifikasi ditempuh dengan cara mengelola secara berkesinambungan potensi pajak yang telah berhasil dibina secara tertib dan efisien, sedangkan langkah ekstensifikasi diarahkan pada terobosan-terobosan baru untuk menjangkau potensi pajak yang belum memberi sumbangan pada pembangunan. Dengan upaya ini, pemerataan beban pembangunan makin dapat diwujudkan sehingga dapat meningkatkan rasa keadilan, yang selanjutnya dapat membantu terciptanya masyarakat dan dunia usaha yang mempunyai kesadaran pajak yang tinggi.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, usaha intensifikasi dan ekstensifikasi didukung dengan langkah-langkah penyempurnaan dan penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan. Upaya ini ditempuh melalui peningkatan mutu pelayanan, kualitas aparat serta penyempurnaan sistem administrasi perpajakan.

Sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak makin ditingkatkan. Upaya ini ditempuh melalui kegiatan penerangan, penyuluhan, pendidikan dini dan langkah-langkah keteladanan dalam membayar pajak. Peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak juga didorong melalui penerapan sanksi-sanksi perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selama Repelita VI, penerimaan negara bukan pajak yang terdiri dari bagian pemerintah atas laba BUMN dan pungutan atas pemberian pelayanan jasa oleh departemen/lembaga juga ditingkatkan baik melalui peningkatan daya guna BUMN maupun melalui penertiban pemungutan berbagai penerimaan departemen/lembaga. Untuk meningkatkan daya guna BUMN, langkah-langkah restrukturisasi BUMN dilanjutkan antara lain melalui kerja sama operasi atau kontrak manajemen dengan pihak ketiga, konsolidasi atau merger, pemecahan badan usaha, penjualan saham dan obligasi serta melalui pembentukan perusahaan patungan.

Sementara itu, kebijaksanaan bantuan luar negeri selama Repelita VI tetap dilaksanakan secara hati-hati. Bantuan luar negeri dimanfaatkan sepanjang tidak ada ikatan politik, tidak memberatkan perekonomian secara menyeluruh, digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif sesuai dengan prioritas dan yang memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pengadaan bantuan luar negeri senantiasa diupayakan dalam jumlah wajar dengan menitikberatkan pada pinjaman yang bersyarat lunak.

Kebijaksanaan pengeluaran rutin selama Repelita VI secara umum diarahkan untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan pada tingkat yang mampu meningkatkan peranan tabungan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan. Di samping itu, kebijaksanaan pengeluaran rutin juga diarahkan untuk memelihara aset negara dan hasil-hasil pembangunan sebelumnya agar tetap berfungsi secara maksimal. Selanjutnya, kebijaksanaan pengeluaran rutin juga diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan memperluas lapangan kerja. Langkah-langkah kebijaksanaan ini ditempuh dengan meningkatkan efektivitas alokasi pengeluaran rutin, mengoptimalkan belanja pegawai, mengendalikan belanja barang, membatasi subsidi, dan meningkatkan kemajuan dan pemerataan pembangunan daerah. Rangkaian kebijaksanaan ini dilakukan melalui pengelolaan dan pengawasan yang lebih terarah dan terpadu.

Pengeluaran pembangunan selama Repelita VI secara umum diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran-sasaran pembangunan secara efisien dan efektif. Pengeluaran pembangunan juga makin diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang memang tidak dapat dilaksanakan dan dibiayai sendiri oleh masyarakat dan dunia usaha. Kegiatan tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana dasar yang memiliki peran strategis dalam proses pembangunan serta peningkatan kualitas dasar sumber daya manusia, dan upaya pemerataan dan penanggulangan kemiskinan.

 

Moneter

Kebijaksanaan moneter dalam Repelita VI diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin luas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang mantap. Kebijaksanaan moneter yang meliputi kebijaksanaan pengendalian uang beredar, termasuk kebijaksanaan perkreditan, dan kebijaksanaan nilai tukar, dilaksanakan secara terpadu untuk memantapkan kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja dengan mengembangkan perangkat moneter dan devisa.

Dalam rangka mendukung sasaran-sasaran pemerataan pembangunan, kebijaksanaan moneter dalam Repelita VI diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kemampuan kegiatan usaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk itu, perbankan tetap diwajibkan memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari dana kreditnya bagi pembiayaan sektor usaha kecil (kredit usaha kecil), yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terarah dan efektif dengan kepedulian dan kesadaran yang tinggi. Lebih lanjut, kebijaksanaan moneter juga diarahkan untuk mendorong laju pembangunan daerah secara lebih merata dan untuk menunjang usaha dan kegiatan yang banyak menyerap tenaga kerja termasuk usaha di wilayah pedesaan.

Dalam rangka mendukung sasaran-sasaran pertumbuhan ekonomi, kebijaksanaan moneter diarahkan untuk meningkatkan penghimpunan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan yang ada dan menyalurkannya pada sektor-sektor dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan. Peningkatan penghimpunan dana masyarakat diupayakan dengan menciptakan iklim menabung yang makin menarik, baik melalui penganekaragaman pilihan instrumen simpanan maupun melalui penciptaan rasa aman bagi masyarakat untuk menabung. Upaya penghimpunan dana masyarakat, selain melalui perbankan, juga ditingkatkan melalui pasar modal, pasar surat berharga, asuransi dan dana pensiun.

Sementara itu, kebijaksanaan penyaluran dana diarahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi ekspor, kegiatan diversifikasi usaha dan untuk mendukung pembangunan industri, termasuk agroindustri, jasa transportasi dan pariwisata atau sektor-sektor lain yang mempunyai dampak ganda bagi kegiatan ekonomi, serta mendukung upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan produktivitas, yang pada gilirannya akan memperkuat proses pertumbuhan.

Dalam rangka memantapkan stabilitas ekonomi, kebijaksanaan moneter diarahkan untuk mencapai dua sasaran sekaligus yaitu kestabilan harga dalam perekonomian dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran luar negeri. Stabilitas harga sangat diperlukan agar memberi suasana yang tenang sehingga mampu mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan yang produktif. Upaya untuk mencapai sasaran stabilitas harga dan keseimbangan necara pembayaran dilakukan melalui pengendalian jumlah uang beredar, penciptaan suku bunga yang wajar dan penciptaan nilai tukar mata uang rupiah yang realistis. Langkah-langkah untuk makin memantapkan stabilitas ekonomi ini dilakukan secara bersama-sama dengan kebijaksanaan keuangan negara dan neraca pembayaran.

Lembaga keuangan, baik bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya mempunyai peranan yang penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan pembangunan. Dalam Repelita VI, pembinaan dan pengembangan kelembagaan baik bank maupun lembaga keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan dan investasi, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sewa guna usaha, modal ventura, giro pos dan pasar uang makin ditingkatkan. Dengan peningkatan pembinaan dan pengembangan tersebut, tingkat efisiensi dari lembaga-lembaga keuangan akan meningkat yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

 

Neraca Pembayaran

Sebagai bagian dari kebijaksanaan ekonomi makro, kebijaksanaan neraca pembayaran dalam Repelita VI dilaksanakan secara serasi dengan kebijaksanaan keuangan negara dan moneter guna mendukung sasaran-sasaran pemerataan pembangunan dan hasilnya secara meluas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Sasaran pokok kebijaksanaan neraca pembayaran dalam Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan perekonomian yang mampu mendorong perolehan devisa yang diperlukan bagi pembiayaan pembangunan. Peningkatan kemampuan ini akan mendorong peningkatan kemampuan untuk membangun dengan kekuatan sendiri.

Untuk mencapai sasaran pokok tersebut, kebijaksanaan neraca pembayaran diarahkan untuk terus mendorong ekspor, menghemat dan meningkatkan efisiensi penggunaan devisa, memanfaatkan modal dan pinjaman luar negeri, menciptakan iklim usaha yang menarik bagi penanam modal, memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, dan memupuk cadangan devisa yang memadai.

Salah satu upaya kebijaksanaan neraca pembayaran yang terpenting adalah peningkatan ekspor nonmigas baik dalam bentuk ekspor barang maupun jasa. Kebijaksanaan ekspor dalam Repelita VI diarahkan untuk meningkatkan penghasilan devisa, memperluas basis ekspor baik dari segi keragaman komoditas maupun perluasan pasarnya. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan nilai tambah dan kandungan keterampilan dari komoditas ekspor nasional yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saingnya di pasar internasional. Peningkatan daya saing juga dilakukan melalui peningkatan efisiensi produksi dengan didukung sarana dan prasarana penunjang ekspor seperti perkreditan, perasuransian, pengangkutan, jaringan informasi pasar dan sebagainya. Peningkatan daya saing komoditas ekspor juga akan didorong melalui kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi.

Keseluruhan nilai ekspor, yang meliputi ekspor migas dan nonmigas, diperkirakan meningkat dari US$ 37,2 miliar pada tahun 1993/94 menjadi US$ 70,6 miliar pada tahun 1998/99 atau naik rata-rata sebesar 13,7 persen per tahun. Peningkatan ini diperkirakan terutama bersumber dari ekspor nonmigas yang meningkat dari US$ 28,2 miliar pada tahun 1993/94 menjadi US$ 61,2 miliar pada tahun 1998/99 atau naik rata-rata sebesar 16,8 persen per tahun. Di dalam kelompok ekspor nonmigas, peningkatan terbesar berasal dari ekspor hasil industri pengolahan, yang meningkat dengan rata-rata 17,8 persen per tahun. Sedangkan ekspor migas diperkirakan hanya meningkat dari US$ 9,0 miliar pada tahun 1993/94 menjadi US$ 9,4 miliar pada tahun 1998/99 atau naik rata-rata sebesar 0,8 persen per tahun. Dengan perkembangan tersebut, peranan ekspor nonmigas terhadap keseluruhan ekspor diperkirakan akan meningkat dari 75,8 persen pada tahun 1993/94 menjadi 86,7 persen pada tahun 1998/99.

Sementara itu, pelaksanaan kebijaksanaan di bidang impor dalam Repelita VI ditempuh secara serasi dan terpadu. Kebijaksanaan di bidang impor diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akan barang modal, bahan baku dan bahan penolong yang menunjang peningkatan ekspor barang dan jasa dengan mendorong penggunaan devisa secara efisien dalam upaya menjaga keseimbangan neraca pembayaran.

Selama Repelita VI nilai impor nonmigas diperkirakan meningkat sebesar 15,0 persen per tahun. Peranan impor bahan baku/penolong dan barang modal diperkirakan terus bertambah besar. Sebaliknya, peranan impor barang konsumsi semakin menurun. Sementara itu, impor migas diperkirakan meningkat sebesar 7,9 persen per tahun.

Kebijaksanaan di bidang jasa-jasa akan terus diarahkan pada usaha-usaha yang mampu meningkatkan penerimaan jasa terutama jasa yang bersumber dari pariwisata, transfer pendapatan tenaga kerja di luar negeri dan konstruksi. Penerimaan devisa dari pariwisata diperkirakan meningkat dari US$ 3,8 miliar pada akhir Repelita V menjadi US$ 8,9 miliar pada akhir Repelita VI. Penerimaan jasa-jasa lainnya, yaitu dari transfer tenaga kerja di luar negeri diperkirakan mencapai US$ 3 miliar selama Repelita VI. Secara neto, pengeluaran devisa untuk jasa-jasa diperkirakan naik sebesar 8,7 persen per tahun, yang terdiri dari kenaikan rata-rata sebesar 3,2 persen untuk jasa sektor migas dan sebesar 10,5 persen untuk jasa sektor nonmigas.

Dengan perkembangan di sisi ekspor, impor dan jasa-jasa, defisit transaksi berjalan selama Repelita VI diperkirakan tetap dalam batas yang aman. Rasio defisit terhadap PDB diperkirakan menurun dari 2,0 persen pada tahun 1993/94 menjadi 1,3 persen pada tahun 1998/99.

Kebijaksanaan penanaman modal asing dalam Repelita VI diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, memperluas kesempatan usaha, menciptakan lapangan kerja, perluasan dan peningkatan ekspor serta pengalihan dan pengembangan teknologi. Selama Repelita VI, khusus kegiatan penanaman modal asing di Indonesia diperkirakan meningkat minimal rata-rata sebesar 7,4 persen per tahun.

Kebijaksanaan pinjaman luar negeri dalam Repelita VI tetap diarahkan sebagai unsur pelengkap dalam pembiayaan pembangunan dan peranannya dalam keseluruhan pembiayaan pembangunan diusahakan semakin kecil. Pinjaman luar negeri tetap hanya akan diterima sepanjang tidak ada ikatan politik, tidak mempunyai syarat-syarat yang memberatkan dan berada dalam batas kemampuan untuk membayar kembali. Pemanfaatan pinjaman luar negeri diarahkan pada kegiatan yang mempunyai prioritas tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Pelunasan pinjaman luar negeri diupayakan agar tidak mengganggu keseimbangan neraca pembayaran dan anggaran negara.

Dalam Repelita VI, jumlah pinjaman pemerintah dan swasta secara keseluruhan sebagai persentase terhadap PDB diperkirakan menurun dari sekitar 57 persen pada tahun 1993/94 menjadi sekitar 46 persen pada tahun 1998/99. Adapun beban pelunasan hutang luar negeri terhadap nilai ekspor (DSR) sektor pemerintah dan swasta secara keseluruhan diharapkan menurun dari 30,5 persen pada akhir Repelita V menjadi 20,6 persen pada akhir Repelita VI.

Kebijaksanaan devisa dalam Repelita VI diarahkan untuk memantapkan neraca pembayaran dengan didukung oleh kebijaksanaan kurs devisa yang mampu mendorong ekspor, mengendalikan impor dan jasa serta mendukung kestabilan pasar dan kurs valuta asing. Untuk mendukung kebijaksanaan ini, cadangan devisa selama Repelita VI diupayakan tetap pada tingkat yang aman, yaitu cukup untuk membiayai sekitar 5 bulan impor (c.&.f.) setiap tahunnya.

 

4. Alokasi Anggaran Pembangunan

Sejalan dengan titik berat pembangunan dalam PJP II yang diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya, maka prioritas pembangunan dalam Repelita VI adalah pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pembangunan bidang lainnya ditingkatkan selaras dan serasi serta saling memperkuat dengan pembangunan bidang ekonomi sehingga keseluruhan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan gerak dalam mewujudkan masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera.

GBHN 1993 mengamanatkan pula bahwa kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling berkaitan dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat.

Berdasarkan arah kebijaksanaan dan prioritas pembangunan dalam Repelita VI, maka pemanfaatan dana pembangunan yang meliputi baik pembiayaan rupiah maupun bantuan proyek disusun dengan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut.

Pertama, anggaran pembangunan dalam Repelita VI diarahkan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka menunjang upaya tersebut, sektor pendidikan, kesehatan, agama dan tenaga kerja memperoleh prioritas dalam pembangunan. Pemberian prioritas pada sektor-sektor pembangunan tersebut mencerminkan upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas hidup manusia, terutama dalam mempersiapkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, serta sehat jasmani dan rohani.

Di samping penekanan alokasi anggaran pembangunan pada sektor pendidikan, kesehatan, agama dan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia termasuk peningkatan kualitas hidupnya ditingkatkan melalui berbagai kegiatan di semua sektor, seperti kependudukan dan keluarga sejahtera, hukum, aparatur negara, transmigrasi, perumahan dan permukiman, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, kesejahteraan sosial, kebudayaan, olahraga, pembinaan anak dan remaja, pembinaan pemuda, dan peranan wanita.

Kedua, anggaran pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi yang sangat penting dalam mendukung kegiatan pembangunan di segala bidang. Pembangunan prasarana dan sarana ekonomi amat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan industri, pertanian, pertambangan, pariwisata dan kegiatan produksi lainnya. Disamping itu, pembangunan prasarana dan sarana ekonomi juga penting untuk menunjang pembangunan di berbagai sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat banyak seperti transmigrasi, perumahan dan permukiman, pembangunan daerah dan sebagainya. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang meliputi transportasi, pos dan telekomunikasi, pengairan, tenaga listrik, dan prasarana serta sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetap merupakan prioritas dalam Repelita VI.

Ketiga, anggaran pembangunan dalam Repelita VI juga diarahkan untuk meningkatkan keserasian antara pembangunan sektoral dengan pembangunan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi antardaerah yang lebih merata dan mantap, mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat di daerah. Untuk mendorong upaya ini, sektor pembangunan daerah memperoleh prioritas dari anggaran pembangunan.

Bagian terbesar dari anggaran pembangunan dialokasikan dalam berbagai bentuk program Inpres yang dalam Repelita VI makin banyak diberikan dalam bentuk block grant. Bantuan Inpres juga diberikan dengan memperhatikan kondisi keterpencilan yang dicerminkan antara lain dalam wilayah yang luas dan kepulauan. Selain melalui program bantuan pembangunan daerah (program Inpres), upaya untuk mendorong desentralisasi dan pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah ditingkatkan melalui hasil pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB memberi dampak langsung pada kegiatan pembangunan di daerah, karena seluruh penerimaan PBB dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah dikurangi dengan biaya pemungutan. Dalam Repelita VI, mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan PBB terus disempurnakan.

Dalam rangka pembangunan daerah, perhatian khusus diberikan kepada daerah transmigrasi, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya, disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah yang bersangkutan. Lebih lanjut, perhatian khusus juga diberikan pada pembangunan kawasan timur Indonesia (KTI). Pembangunan KTI dimaksudkan untuk membangun kawasan yang rata-rata masih tertinggal dibanding kawasan lainnya dengan memanfaatkan sumber daya setempat seoptimal mungkin.

Keempat, anggaran pembangunan diarahkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Sejalan dengan upaya menumbuhkan sikap kemandirian dan peningkatan peran serta masyarakat, maka anggaran belanja pembangunan diarahkan untuk menunjang berkembangnya potensi masyarakat, termasuk dunia usaha. Dengan terbatasnya dana pembangunan pemerintah, sasaran pembangunan hanya dapat dicapai dengan memanfaatkan dana pembangunan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara efisien, efektif dan terarah. Kerjasama antara pemerintah dan swasta diupayakan saling mengisi, saling melengkapi, dan saling menunjang.

Melalui berbagai kebijaksanan keuangan negara termasuk anggaran pembangunan didorong peningkatan kemampuan usaha kecil dan menengah serta koperasi. Anggaran pembangunan merupakan sumber permintaan yang sangat besar akan produksi dan jasa dunia usaha. Pelaksanaan pembangunan diarahkan pada upaya peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dengan memberi kesempatan berusaha yang lebih besar kepada pengusaha menengah, pengusaha kecil, dan koperasi, serta pengusaha daerah atau setempat.

Kelima, anggaran pembangunan diarahkan untuk pengentasan penduduk dari kemiskinan. Dalam Repelita VI, upaya pengentasan kemiskinan ditingkatkan. Untuk itu mulai tahun pertama Repelita VI kepada desa yang tertinggal diberikan bantuan tambahan berupa Program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Program IDT dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin di desa-desa yang tertinggal untuk mengatasi kemiskinan dengan memberikan bantuan modal kerja untuk dikembangkan sesuai potensi desa dan aspirasi masyarakat setempat agar dapat meningkatkan pendapatan dan kemampuan ekonominya. Berkaitan dengan program itu, pembangunan prasarana dan sarana fisik perdesaan yang secara langsung mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan serta mobilitas penduduk di desa tertinggal, seperti jalan desa, jembatan desa, tambatan perahu, dan sarana air bersih, dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritasnya, melalui program tersendiri. Penduduk miskin di desa-desa dan daerah lainnya tetap memperoleh perhatian dan ditangani secara sungguh-sungguh melalui berbagai program, baik sektoral maupun daerah, yang akan makin ditingkatkan dan diarahkan pada upaya peningkatan taraf hidup rakyat pada umumnya dan golongan berpendapatan rendah pada khususnya.

Keenam, anggaran pembangunan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pengeluaran pembangunan terus diupayakan dengan lebih mempertajam alokasi pemanfaatannya, dan peningkatan mekanisme penggunaan anggaran serta pengawasannya. Pemberian subsidi dibatasi dan secara bertahap dihapuskan. Demikian pula, penyertaan modal pemerintah pada BUMN dilakukan lebih selektif dan terbatas. Anggaran pembangunan diupayakan agar senantiasa terarah pada pencapaian sasaran dan digunakan dengan hemat dan mencegah terjadinya kebocoran.

Ketujuh, anggaran pembangunan dalam Repelita VI juga diarahkan untuk meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi generasi masa kini maupun generasi masa depan maka terus dilaksanakan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup terus ditumbuhkembangkan melalui penerangan dan pendidikan dalam dan luar sekolah, pemberian rangsangan, penegakan hukum, dan peningkatan peran aktif masyarakat. Di samping itu, inventarisasi, pemantauan, dan penghitungan nilai sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pola tata ruang terus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.

 

E. SISTEM PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN

Untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan dan agar berbagai sasaran dan tujuan pembangunan nasional dalam Repelita VI dan PJP II tercapai secara efisien dan efektif, dikembangkan dan didayagunakan sistem pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Sistem pelaksanaan pembangunan yang dimaksudkan adalah yang menyangkut program pembangunan yang dibiayai anggaran negara, termasuk didalamnya kebijaksanaan dan prosedur yang mencakup keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Pendayagunaan sistem pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam PJP II pada dasarnya meliputi penyempurnaan keseluruhan unsur sistem kelembagaan, prasarana dan sarana, serta peningkatan kemampuan profesional sumber daya manusia pada aparatur pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketepatan dan kejelasan kebijaksanaan, kesederhanaan prosedur pelaksanaan, kelancaran dan kecepatan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, serta pemberian pelayanan kepada sesama aparatur dan masyarakat, yang secara keseluruhan diarahkan kepada meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Sasaran pendayagunaan sistem pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam Repelita VI adalah sebagai berikut.

Penyesuaian serta penyederhanaan berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan, khususnya yang bertalian dengan pengadaan barang dan jasa, pengajuan dan persetujuan revisi anggaran, penggunaan hasil produksi dalam negeri, bentuk dan persetujuan kontrak, peran serta pengusaha golongan ekonomi lemah, pemantauan dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Pengambilan keputusan lebih terdesentralisasi sehingga mempercepat pengambilan keputusan yang diperlukan dalam kegiatan pembangunan.

Koordinasi penyusunan rencana pelaksanaan pembangunan makin mantap, baik sektoral maupun regional, dan sistem pemantauan, pelaporan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaannya, serta terwujudnya sistem komunikasi yang mantap melalui pengembangan dan peningkatan sistem jaringan informasi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, juga merupakan sasaran pendayagunaan sistem pelaksanaan pembangunan adalah meningkatnya keserasian dan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan, program, dan proyek yang bersifat lintas sektoral, regional, lintas daerah, dan lintas lembaga, baik yang sumber dananya dari APBN maupun APBD.

Efisiensi dan efektivitas sistem pelaksanaan dan pengawasan keuangan negara dan pembangunan meningkat dan makin terpadu serta konsisten melalui pemantapan sistem pengawasan internal dan eksternal, dan peningkatan keterpaduan pelaksanaan pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat disertai pemantapan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Sasaran lainnya adalah mantapnya sistem dan mekanisme pengawasan yang mendorong adanya sinergi pengecekan dan pengujian silang dari pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat terhadap pengawasan melekat. Dengan demikian, pengawasan melekat akan membudaya dalam sistem manajemen pemerintahan dan pembangunan, serta dapat berperan sebagai tulang punggung pengawasan internal Pemerintah dan menjadi unsur yang pokok dalam upaya mencegah tindakan tercela.

Kemampuan teknis dan manajerial sumber daya manusia aparatur pemerintah meningkat, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Dengan meningkatnya kemampuan tersebut, mutu, efisiensi dan perumusan kebijaksanaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat dapat lebih ditingkatkan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, kebijaksanaan yang ditempuh dalam Repelita VI mencakup pendayagunaan keseluruhan sistem pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan, meliputi pemantapan koordinasi, kerja sama, dan hubungan kelembagaan; pemantapan sistem perencanaan penyusunan program dan anggaran; peningkatan kualitas sumber daya manusia; penyempurnaan sistem pemantauan, pengendalian dan pertanggungjawaban; serta peningkatan keterpaduan dan konsistensi pelaksanaan pengawasan pembangunan.

Untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pembangunan nasional, peranan aparat pengawas fungsional seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen, dan Inspektorat Wilayah di daerah dan lembaga kenegaraan yang melaksanakan fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian makin dikembangkan. Dalam hubungan ini aparat pengawas fungsional, terutama Badan Pemeriksa Keuangan, diharapkan meningkat kegiatannya sesuai dengan wewenang dan fungsinya yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

 

B A B V

P E N U T U P

 

Sebagai penutup ingin digarisbawahi amanat GBHN 1993 bahwa berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam rangka melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.