Pembangunan Sumber Daya Manusia di Daerah Tingkat II melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PPER): Suatu Gagasan
 
 

Pendahuluan

Sejalan dengan tujuan pemerataan pembangunan daerah yang diamantkan dalam GBHN 1993, diperlukan penguatan dan percepatan pembangunan daerah khususnya pada daerah tingkat II. Fokus pada daerah tingkat II tersebut secara khusus juga sekaligus dalam mendukung kebijaksanaan peletakan titik berat otonomi daerah pada daerah tingkat II, yang telah diujicobakan pada TA 1995/96 dan 1996/97 yang lalu. Secara umum, kondisi perekonomian daerah tingkat II secara nasional masih sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dari masing-masing daerah tingkat II. Karakteristik yang membedakan antardati II antara lain didasarkan pada kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, ketersediaan prasarana dasar wilayah, dan kemampuan kelembagaan, serta tingkat partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Dengan mempertimbangkan secara khusus, hubungan antara tingkat perekonomian suatu dati II dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung kegiatan perekonomian daerah yang bersangkutan, maka pertanyaan selanjutnya ditujukan kepada upaya untuk dapat meningkatkan kinerja pembangunan (sosial ekonomi) daerah yang didasarkan pada kemampuan dan peran serta masyarakat setempat secara optimal; atau yang biasa disebut dengan pendekatan 'community based development' (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat). Dalam kaitannya dengan pembangunan perekonomian daerah, pendekatan pembangunan yang digunakan diarahkan kepada penerapan program pemberdayaan ekonomi rakyat (PPER).

Penerapan program pemberdayaan ekonomi rakyat (PPER) dimaksudkan untuk dapat mengakomodasikan aspirasi dan tuntutan masyarakat yang dilandasi oleh hasrat untuk lebih berperanserta dalam pembangunan. Dalam rangka itu, perlu dibangun iklim kemasyarakatan yang dapat menumbuhkembangkan prakarsa dan sara tanggung jawab serta kesediaan masyarakat untuk berperan secara lebih sadar dan aktif dalam menjawab tantangan pembangunan, yang perlu pula dibarengi dengan penciptaan semangat kebersamaan diantara semua pelaku pembangunan secara lintassektoral, antara pemerintah dan nonpemerintah, dan antarkelompok masyarakat. Pengembangan kebersamaan dan pembangunan bersama (co-development) adalah jawaban untuk membangun yang dilandasi oleh: (i) peranserta masyarakat secara konstruktif di dalam menjawab tantangan pembangunan; (ii) tekad untuk mengentaskan bagian masyarakat yang masih dalam kondisi miskin; dan (iii) semangat kebersamaan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam upaya pemerataan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

PPER sebagai Pendekatan Terobosan dalam Pembangunan Daerah Tingkat II

Pelaksanaan PPER didasarkan pada lima prinsip pembangunan yaitu: (i) efisiensi ekonomi, (ii) keadilan, (iii) kemitraan antarpelaku pembangunan, (iv) pengembangan masyarakat secara konstruktif, serta (v) berkelanjutan. Dalam penerapannya, PPER paling tidak memiliki karakteristik pokok sebagai upaya yang ditujukan untuk:

1) menjawab persoalan masyarakat setempat, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada masyarakat luas (community-based development);

2) mengembangkan prakarsa, peranserta, dan kemampuan masyarakat, baik dalam perumusan isyu pembangunan yang dihadapi maupun dalam penanggulangan dan pelaksanaannya;

3) mendorong pengembangan sumberdaya pembangunan setempat agar tidak bergantung secara terus menerus pada dukungan sumberdaya dari luar (self-sustained development);

4) menciptakan kebersamaan diantara berbagai pelaku pembangunan, yakni antara instansi pemerintah, kelompok diunia usaha swasta, ekonomi kerakyatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, kalangan cendekiawan, dan sebagainya;

5) mendorong keterkaitan sosial ekonomi diantara pelaku pembangunan dan kelompok ekonomi yang berbeda, dalam upaya menciptakan hubungan sosial ekonomi yang berkelanjutan sebagai perwujudan demokrasi ekonomi;

6) dapat direplikasi dan ditumbuhkembangkan di tempat lain (replikabilitas).

Pada hakekatnya, PPER dilakukan dengan melalui peningkatan dan pengembangan kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia setempat di dalam mengembangkan kegiatan perekonomiannya secara mandiri dan berkelanjutan melalui berbagai bentuk pelatihan dan praktek kerja serta transformasi teknologi bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dalam berbagai bidang yang diperlukan sesuai tuntutan kebutuhan permintaan pasar, baik dalam skala lokal maupun regional di daerah.

Kegiatan ini dapat diikuti dengan pemberian fasilitas peralatan dan permodalan yang harus dikembangkan dalam bentuk modal bergulir (revolving fund), yang selanjutnya pengembangannya dilakukan secara mandiri dan berlanjut oleh masyarakat setempat.

Faktor Penentu Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Dalam implementasinya, PPER dihadapkan pada tiga faktor pokok sebagai berikut:

1) kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah khususnya tingkat II dalam mendukung pengembangan PPER secara konsisten, baik dalam penyediaan modal awal berupa prasarana pendukung maupun aparatur sebagai mitra dan pembina masyarakat;

2) keberadaan konsultan pembangunan sebagai mitra pemerintah, yang berfungsi sebagai katalis pelaku pembangunan, dan berfungsi untuk menterjemahkan aspirasi masyarakat setempat ke dalam perencanaan dan langkah-langkah nyata secara berkelanjutan;

3) keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM/LPSM) yang dapat menciptakan wahana bermusyawarah dan belajar bersama serta untuk menjaga kepentingan dan aspirasi masyarakat banyak dalam interaksinya dengan pelaku pembangunan lainnya;

4) keberadaan lembaga perekonomian pada skala lokal, sebagai embrio dalam pengembangan kegiatan perekonomian masyarakat setempat secara mandiri dan berkelanjutan.

Implikasi Pendekatan PPER dan Peranan Pemerintah Daerah

Dalam pelaksanaannya, PPER didasarkan pada keterpaduan, atau ditangani secara terpadu, yaitu bahwa pelaksanaan PPER dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang bersifat multi sektor dalam memecahkan permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran program, maka pelaksanaan PPER pada umumnya ditekankan pada daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh program-program pembangunan, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada masyarakat setempat.

Untuk mencapai sasaran PPER, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pengembangan wilayah secara terpadu yang disesuaikan menurut permasalahan yang dihadapi dan potensi pengembangan yang dimiliki oleh masing-masing kawasan atau daerah. Jadi jelas bahwa penanganan PPER tidaklah secara sektoral, melainkan lintassektoral yang ditangani secara terpadu dengan pendekatan perwilayahan.

Pelaksanaan PPER sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah tingkat II dan masyarakat setempat dengan memberikan peluang yang lebih besar kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM), kaum wanita, kaum muda dan organisasi masyarakat lainnya untuk dapat berperanserta. Diharapkan dengan cara tersebut, hasil pelaksanaan PPER akan dapat secara langsung meningkatkan kemampuan masyarakat, merangsang perkembangan ekonomi rakyat dan mendorong serta mempercepat perkembangan wilayah yang ditangani.

Di lain pihak, upaya ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah tingkat II dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya masing-masing, sesuai dengan kebijaksanaan dan strategi pembangunan daerah serta kebutuhan riil masyarakat setempat. Para aparat pemda tingkat II juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya, khususnya dalam latihan (exercise) mengkoordinasikan berbagai instansi teknis yang terlibat dalam pelaksanaan PPER di daerahnya masing-masing.

Kriteria Program Pengembangan Ekonomi Rakyat

PPER diberikan dalam bentuk bantuan proyek-proyek yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penghasilan, kemampuan berusaha, dan meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Disamping itu juga dapat diberikan dalam bentuk modal dasar (initial capital) kepada masyarakat untuk dapat mengembangkan kegiatan perekonomian mereka secara berkelanjutan melalui sistem perguliran (revolving), serta bantuan prasarana/sarana fisik penunjang peningkatan produksi dan pemasaran produksi, baik untuk pasar di tingkat lokal, regional, nasional, maupun pasaran ekspor.

Sesuai dengan sasaran pokok kegiatannya, PPER pada dasarnya antara lain dapat dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a) kegiatan yang secara langsung melibatkan masyarakat setempat;

b) meliputi beberapa jenis/bidang kegiatan produktif yang saling menunjang dalam mengatasi permasalahan utama yang dihadapi masyarakat;

c) kegiatan yang cepat memberikan hasil dan manfaat langsung bagi masyarakat setempat (quick-yielding effort);

d) kegiatan yang dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatan produksi dan pendapatan masyarakat, serta dapat mengurangi keterpencilan;

e) kegiatan yang menggunakan teknologi relatif sederhana, tepat guna dan dapat dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat secara swadaya dan berkelanjutan;

f) kegiatan yang berkesinambungan dan dapat dikembangkan lebih lanjut oleh masyarakat dan/atau LSM yang ada secara swadana masyarakat (self-financed activities);

g) kegiatan yang mendorong dan meningkatkan otoaktivitas usaha ekonomi masyarakat;

h) kegiatan yang menunjang kegiatan yang berasal dari program sektoral lainnya; dan

i) dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan urutan prioritas penanganannya dengan memperhitungkan kemampuan daya lanjut (sustainability) dari masyarakat.

Selanjutnya dalam kaitannya dengan pemilihan kelompok sasaran PPER, pada hakekatnya pemilihannya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat setempat, yang selanjutnya melalui jalur formal proses perencanaan pembangunan dari bawah (bottom-up planning) berdasarkan P5D selanjutnya diajukan ke tingkat kecamatan dan seterusnya ke dati II. Kelompok sasaran PPER tersebut perlu terus diperkuat kelembagaannya untuk mampu menjamin keterpaduan, kelangsungan dan kesinambungan program, terutama melalui peranannya dalam perencanaan dan pengembangan dan pengendalian kegiatan, serta sekaligus dalam pendanaannya yang dapat bersumber baik dari dana masyarakat sendiri maupun dari bantuan pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II (PAD/APBD) serta dari bantuan Pusat (sektoral APBN dan Inpres).

P e n u t u p

Program pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai suatu program yang diarahkan bagi percepatan pembangunan wilayah dati II, perencanaannya didasarkan pada kebutuhan nyata dari kegiatan produktif prioritas pada kawasan andalan yang potensial, serta sepenuhnya dikelola dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan tetap berprinsip pada proses perencanaan dari bawah (bottom-up) yang relatif lebih 'target oriented', maka jelas peranan pemda tingkat II sangat penting dalam meningkatkan dayaguna dan hasilguna PPER ini.

Sejalan dengan itu, dengan memperhatikan bahwa sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian yang sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat setempat, maka dukungan dari Pemda tingkat II sangat diperlukan, terutama dikaitkan dengan peletakan titik berat otonomi pada dati II sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.