KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN DI INDONESIA DALAM PJP II
 
 
Kebijaksanaan dan sasaran pembangunan perkotaan di Indonesia dalam PJP II
    Berdasarkan amanat GBHN 1993, Repelita Vl dan permasalahan, tantangan serta peluang pembangunan perkotaan dalam PJP II, maka kebijaksanaan dan sasaran pembangunan perkotaan dalam PJP II adalah sebagai berikut:
                         
Dasar-dasar Penetapan Prioritas Kegiatan

Usulan-usulan prioritas kegiatan yang dirumuskan dalam Tabel... terlampir disusun berdasarkan faktor-faktor pertimbangan sebagai berikut:

Dengan demikian, usulan prioritas kegiatan yang dirumuskan bersifat luwes sehingga dapat dikembangkan oleh instansi sektoral, instansi-instansi Pemerintah DATI II, masyarakat dan swasta ke dalam bentuk proyek-proyek pembangunan .
 

Prioritas Kota-Kota
 
Permasalahan, tantangan yang dihadapi serta peluang yang dimiliki oleh setiap kota di Indonesia berbeda-beda menurut ukuran, lokasi, tingkat perkembangan dan fungsi kota. Oleh karena itu, usulan prioritas kegiatan perlu dibedakan menurut kebutuhan pengembangan kota-kota. Usulan prioritas kegiatan-kegiatan dalam kebijaksanaan pembangunan perkotaan PJP II dikategorikan menjadi empat, yaitu:

Prioritas kota ini hanya berupa arahan, dan pemilihan kota-kotanya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah DATI II, dan/atau oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan Pemerintah DATI I dan DATI II. Pemilihan kota-kota tersebut perlu mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
  • Peran fungsional kota dalam menunjang pembangunan sektor prioritas dalam daerah yang lebih luas;