TUJUAN, ARAHAN DAN SASARAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN DALAM PJP II

 

 

TUJUAN ARAHAN SASARAN
 TERCIPTANYA DESENTRALISASI DALAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN DENGAN OTONOMI YANG NYATA DAN BERTANGGUNG JAWAB PADA DATI II 

  

 

1. Meningkatkan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Dati II dalam menyusun, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan pembangunan perkotaan    

  

  

  

 

2. Meningkatkan kemampuan Pemerintah Dati II dalam mengelola pembangunan perkotaan   
1.1 Semakin sempurnanya sistem dan materi peraturan perundangan dan tersusunnya peraturan pelaksanaan yang sinkron yang dapat mempercepat pengalihan wewenang dan tanggungjawab urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dati I kepada Pemerintah Dati II 

1.2 Meningkatnya jumlah dan semakin cepatnya pelimpahan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Dati II disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing 

1.3 Semakin besarnya dana yang dapat digali dan dikelola Pemerintah Dati II 

2.1 Terwujudnya struktur organisasi dan administrasi pemerintahan Dati II dengan wewenang yang jelas, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melaksanakan otonomi pengelolaan kegiatan pembangunan perkotaan 

2.2 Meningkatnya kemampuan teknis dan manajemen sumberdaya manusia aparat Pemerintah kota untuk dapat melaksanakan 

2.3 Semakin mantapnya sistem pengembangan karir dan insentif bagi aparat Pemerintah kota 

2.4 Semakin sempurnanya sistem keuangan dan meningkatnya pendapatan asli 

 
 SEMAKIN MENINGKAT DAN MANTAPNYA PERAN SWASTA DAN MASYARAKAT SERTA KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH,SWASTA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN 

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

 

 3. Meningkatkan pembinaan dan pendayagunaan kekuatan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat termasuk swasta dalam pembangunan perkotaan    

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

 

4. Membina, meningkatkan dan memantapkan peran Pemerintah sebagai 'pemampu' (enabler) untuk mendorong peranserta swasta dan masyarakat dalam pembangunan perkotaan    

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

 

 3.1 Tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan usaha kelompok-kelompok masyarakat termasuk swasta setempat dalam usaha perdagangan, jasa, industri, transportasi dalam pengelolaan perumahan, sarana, prasarana dan pelayanan kota serta pengelolaan lahan dan lingkungan 

3.2 Terciptanya model-model kegiatan usaha ekonomi termasuk koperasi, penyediaan dan pengelolaan perumahan, sarana prasarana, pelayanan serta pengelolaan lahan dan lingkungan yang dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat termasuk swasta 

3.3 Semakin meningkatnya kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah DATI II dengan mendayagunakan potensi masvarakat termasuk swasta 

3.4 Terciptanya mekanisme dan institusi yang secara menerus dapat mengakomodasikan dan menggali potensi serta kebutuhan masyarakat dan swasta 

  

  

  

  

 

4.1 Meningkatnya kemampuan teknis dan manajemen aparat Pemerintah DATI I dan DATI II dalam merangsang swasta dan masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, penyediaan dan pengelolaan perumahan, sarana, prasarana dan pelayanan serta pengelolaan lahan dan lingkungan 

4.2 Semakin berdayaguna dan terbukanya dinas-dinas dan lembaga- lembaga Pemerintah DATI II dalam menanggapi kebutuhan dan memberikan informasi kepada swasta dan masyarakat tentang peluang investasi, prosedur perijinan dan kendala-kendala investasi 

4.3 Tersedianya sarana, prasarana dan pelayanan dasar yang dapat merangsang investasi swasta dan masyarakat dalam kegiatan usaha ekonomi, penyediaan dan pengelolaan perumahan, sarana, prasarana dan pelayanan perkotaan 

4.4 Semakin terkoordinasinya perencanaan, peraturan, prosedur dan mekanisme kerja instansi-instansi Pemerintah pusat, DATI I dan DATI II 

4.5 Terciptanya mekanisme penyusunan dan pelaksanaa rencana tata ruang kota yang melibatkan Pemerintah DATI I, DATI II, masyarakat dan swasta 

 

  

 

 5. Menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi peranserta swasta dan masyarakat dalam pembangunan perkotaan    

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

 

6. Meningkatkan kemitraan antara Pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kegiatan pembangunan perkotaan
5.1 Terciptanya sistem peraturan perundangan yang konsisten, mudah dilaksanakan, dan terbuka yang dan mendorong usaha swasta dan masyarakat dalam kegiatan usaha ekonomi, penyediaan dan pengelolaan perumahan, sarana, prasarana dan pelayanan serta pengelolaan lingkungan  

5.2 Semakin meningkatnya efisiensi dan kredibilitas serta makin terjangkaunya lembaga-lembaga keuangan oleh segenap lapisan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah 

5.3 Semakin meningkatnya ketersediaan dana yang dapat disalurkan kepada swasta dan masyarakat golongan ekonomi lemah 

5.4 Semakin sempurnanya sistem administrasi pertanahan kota yang didukung aparat yang memadai guna memberi kepastian berusaha bagi swasta dan masvarakat 

5.5 Semakin sederhana dan singkatnya prosedur perijinan serta meningkatnya pelayanan aparatur DATI II untuk lebih mendorong investasi 

5.6 Tersusun dan terbukanya rencana detail tata ruang kota termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana yang dapat memberikan arahan yang jelas tentang peluang investasi 

5.7 Terciptanya sistem informasi perkreditan, perijinan, pertanahan, tata ruang serta ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat digunakan dan memberikan kepastian berusaha bagi swasta dan masyarakat 

  

  

  

  

 

6.1 Terciptanya model-model kerjasama antara Pemerintah termasuk Pemerintah dengan swasta, Pemerintah dengan masyarakat, swasta dengan masyarakat serta antara Pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kegiatan usaha ekonomi, penyediaan dan pengelolaan perumahan, sarana, prasarana dan pelayanan serta dalam pengelolaan lahan dan lingkungan 

6.2 Semakin banyak dan terbukanya bidang-bidang usaha yang dapat dilaksanakan melalui kemitraan antara Pemerintah, swasta dan masyarakat

SEMAKIN BAIKNYA PEMENUHAN KEBUTUHAN FISIK, SOSIAL, EKONOMI, KEHIDUPAN BUDAYA DAN PERTAHANAN KEAMANAN MASYARAKAT PERKOTAAN   7. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang meliputi fisik, sosiai dan budaya masyarakat perkotaan    

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

 

8. Meningkatkan akses masyarakat perkotaan terhadap pengayoman hukum yang berkaitan dengan pembangunan perkotaan    

  

  

  

  

 

9. Meningkatkan peluang dan lapangan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat terutama dalam rangka pemerataan dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan
 7.1 Tidak terlampaui dan terpeliharanya batas ambang kualitas udara, air dan lahan yang memenuhi syarat-syarat kehidupan di perkotaan 

7.2 Terwujudnya kota bersih, indah, aman dan nyaman melalui manajemen lingkungan yang efisien, efektif dan transparan dengan koordinasi antar instansi terkait serta melibatkan masvarakat dan swasta 

7.3 Terpenuhinya kebutuhan air bersih, pelayanan saluran drainase, air kotor, persampahan, listrik dan telekomunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat terutama mereka yang berpenghasilan rendah 

7.4 Terpenuhinya kebutuhan fasilitas pendidikan, kesehatan dan lembaga pelayanan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat terutama mereka yang berpenghasilan rendah 

7.5 Terpenuhinya kehidupan berbudaya masyarakat perkotaan yang dapat memperkuat jatidiri kota dan memperkaya khasanah serta mempertinggi nilai budaya bangsa 

  

  

  8.1 Terwadahinya kepentingan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan bijaksana dalam materi dan perlakuan hukum yang mengatur kegiatan pembangunan perkotaan 

8.2 Semakin meningkatnya forum-forum negosiasi dan mediasi bagi Pemerintah, masyarakat dan swasta yang dapat menjamin keadilan dan keterbukaan dalam proses pembangunan perkotaan 

8.3 Semakin mampu dan meningkatnya kesadaran aparat Pemerintah DATI II, masyarakat dan swasta dalam melaksanakan peraturan perundangan yang mengatur kegiatan pembangunan perkotaan 

9.1 Semakin meningkatnya kegiatan perdagangan, industri dan jasa di perkotaan yang dapat menyerap angkatan kerja perkotaan, baik formal maupun informal 

9.2 Semakin meningkatnya jumlah angkatan kerja terampil sesuai dengan permintaan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan oleh sektor-sektor ekonomi di perkotaan 

9.3 Terciptanya keterkaitan antara industri besar, sedang dan kecil termasuk usaha informal yang saling menguntungkan 

9.4 Semakin berkembangnya usaha-usaha koperasi yang terkait dengan usaha-usaha formal skala besar 

9.5 Semakin tingginya prioritas investasi Pemerintah DATI II pada sarana, prasarana dan pelayanan kota yang dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja 

9.6 Terciptanya sistem informasi kesempatan kerja yang mutakhir dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat

  

 

10. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan perumahan beserta sarana dan prasarana penunjang bagi segenap lapisan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah  10.1 Semakin meningkatnya ketersediaan perumahan fungsional bagi masyarakat berpenghasilan rendah 

10.2 Semakin meningkatnya koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan 

10.3 Terciptanya sistem kredit, subsidi dan tersedianya dana yang terjangkau untuk pengadaan perumahan baik melalui lembaga perbankan, non-perbankan maupun swadaya masyarakat 

10.4 Semakin berkembangnya penyediaan perumahan yang dilakukan secara kooperatif oleh berbagai golongan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah 

10.5 Tersedianya alokasi pencadangan lahan untuk pengembangan perumahan dalam rencana tata ruang kota 

10.6 Lancarnya distribusi dan tersusunnya standar bahan bangunan yang memenuhi syarat, murah, aman dan nyaman serta yang dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah serta kebutuhan masyarakat 

10.7 Terciptanya peraturan perundangan dan aturan pelaksanaan yang mengatur pencadangan lahan, sistem perkreditan, standar bahan bangunan dan proses perijinan pembangunan perumahan yang konsisten dan mudah dilaksanakan 

10.8 Berkembangnya industri konstruksi yang mampu menyediakan bahan bangunan yang terjangkau, aman, nyaman dan yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar 

10.9 Terciptanya sistem informasi perumahan yang akurat, mutakhir dan dapat dengan mudah digunakan oleh segenap lapisan masvarakat 

10.10 Semakin sederhananya prosedur perijinan dan meningkatnya pelayanan aparat dalam pembangunan perumahan dan pengembangan industri konstruksi

   11. Menyelenggarakan penataan penguasaan dan penggunaan lahan perkotaan secara berencana, efisien, efektif dan terpadu sehingga tercapai pola pemanfaatan lahan yang optimal dengan mempertimbangkan hak masyarakat, fungsi sosial, ekonomi, budava dan kelestarian lingkungan    11.1 Semakin jelas dan mantapnya pembagian wewenang dan tanggungjawab pengelolaan lahan antara instansi sektoral, BPN, Bappeda dan Dinas Tata Kota Dati II 

11.2 Meningkatnya kemampuan aparat, sistem organisasi dan administrasi setiap instansi Pemerintah terkait untuk dapat melaksanakan wewenang dan tanggungjawab pengelolaan lahan yang diserahkan kepadanya 

11.3 Terciptanya sistem informasi pertanahan yang akurat, mutakhir, terpadu dan terbuka untuk semua instansi serta masyarakat yang berkepentingan 

11.4 Disempurnakannya peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan 

11.5 Disempurnakan dan dilaksanakannya sistem administrasi lahan yang menjamin kepastian hak dan penggunaan lahan bagi masyarakat 

11.6 Tersusun dan dilaksanakannya rencana detail tata ruang kota dan rencana tata ruang kawasan strategis yang mengefisiensikan pemanfaatan lahan serta yang menjamin pengadaan lahan untuk kepentingan umum, golongan ekonomi lemah dan untuk perlindungan lingkungan 

11.7 Semakin optimalnya pengelolaan lahan sebaaai asset ekonomi dalam pembangunan perkotaan

  

 

12. Meningkatkan sistem transportasi perkotaan yang selamat, aman, cepat, tertib dan teratur, nyaman dan efisien serta terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan    12.1 Terkoordinasinya peraturan, rencana dan mekanisme kerja Bappeda II, Bina Marga, Dinas PU dan DLLAJR serta instansi-instansi sektoral terkait lainnya 

12.2 Semakin berperannya swasta dan masyarakat dalam penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana transportasi 

12.3 Semakin efisien dan meningkatnya pelayanan perusahaan-perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang penyediaan sarana dan jasa transportasi 

  12.4 Tersusunnya pola pembiayaan sarana dan prasarana transportasi yang mandiri dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat 

12.5 Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat perkotaan untuk turut serta menjaga sarana dan prasarana transportasi serta melaksanakan tertib lalu lintas 

12.6 Tersusun dan dilaksanakannya rencana pengembangan sistem transportasi perkotaan yang terpadu dengan rencana tata ruang kota dan rencana sistem transportasi regional 

12.7 Diprioritaskannya kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jalan-jalan darat, pelabuhan sungai dan laut, terminal-terminal yang telah ada untuk meningkatkan efektivitas penggunaannya 

12.8 Semakin sempurnanya manajemen lalu lintas perkotaan 

12.9 Meningkatnya ketersediaan dan tingkat pelayanan sarana dan prasarana transportasi massal yang nyaman dan terjangkau terutama perkeretaapian bagi daerah-daerah perkotaan yang memiliki mobilitas penduduk tinqqi 

12.10 Terciptanya sistem transportasi yang hemat energi dan tidak menimbulkan polusi 

12.11 Terciptanya sistem informasi transportasi perkotaan yang mutakhir, terpadu dan dapat dengan mudah digunakan oleh masyarakat

MANTAPNYA PERAN KOTA-KOTA DALAM PEMBANGUNAN WILAYAH, NASIONAL DAN INTERNASIONAL 

 

13. Mengembangkan sistem kota yang dapat mengoptimalkan tingkat pelayanan dan kegiatan ekonomi kota dalam satu kesatuan wawasan nusantara 13.1 Meningkatnya fungsi kota-kota sesuai dengan potensi dan kedudukannya dalam pengembangan wilayah yang dicirikan oleh neqara kepulauan 

13.2 Meningkatnya keterkaitan antara kota raya, kota menengah dan kecil termasuk 'agrocenter' yang dapat menyeimbangkan pertumbuhan kota-kota 

13.3 Meningkatnya keterkaitan kota-kota di Indonesia dengan kota-lain di dunia sebagai bagian dari sistem kota-kota dunia

  

 

14. Mengembangkan pola pemerintahan yang dapat mewujudkan fungsi dan tingkat pelayanan kota menurut sistem kota yang optimal 14.1 Terciptanya model-model pola pemerintahan yang dapat mempercepat terbentuknya fungsi dan meningkatkan tingkat pelayanan kota 

14.2 Terciptanya mekanisme dan institusi yang dapat berfungsi secara efektif dimana Pemerintah DATI II dapat secara bersama-sama dengan swasta dan masyarakat untuk merumuskan kebijaksanaan dan rencana serta pelaksanaan kegiatan pembangunan perkotaan

  

 

15. Mengembangkan hubungan desa-kota termasuk daerah 'mega urban' yang dapat mendorong dan menyerasikan pembangunan antara desa dan kota 15.1 Berkembangnya kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi yang berlokasi di daerah perdesaan dan perkotaan yang secara fungsional terkait erat dan saling menquntunakan 

15.2 Tercipta dan dilaksanakannya model-model pengelolaan daerah-daerah perdesaan yang sudah menjadi perkotaan termasuk daerah 'megaurban'

  

 

16. Meningkatkan produktivitas daerah perkotaan dalam rangka mempercepat tercapainya fungsi kota yang diinginkan dalam sistem kota 16.1 Semakin menguntungkan dan menariknya kota-kota bagi investasi Pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai akibat dari teratasinya ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan pembangunan perkotaan 

16.2 Terciptanya kompetisi menurut mekanisme pasar antar Pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kegiatan usaha ekonomi, penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana dan pelayanan kota 

16.3 Semakin efisiennya pelayanan yang diberikan oleh instansi-instansi Pemerintah DATI II kepada masyarakat dan swasta

TERSELENGGARANYA PEMBANGUNAN PERKOTAAN YANG SEMAKIN EFISIEN, EFEKTIF, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN SERTA BERKELANJUTAN  17. Menyempurnakan mekanisme kerja dan organisasi lembaga-lembaga pengelola daerah sehingga tercipta pembagian wewenang yang jelas dan koordinasi yang baik 17.1 Semakin mampunya instansi-instansi Pemerintah di DATI II melaksanakan pengelolaan kegiatan pembangunan perkotaan menurut kewenangan dan tanggung jawab yang jelas yang dibebankan kepadanya 

17.2 Terciptanya mekanisme koordinasi yang lebih sempurna antara instansi setiap tingkatan pemerintahan dan antara instansi pemerintah, swasta dan masyarakat

  

 

18. Mengoptimalkan penggunaan dana-dana dan sumber daya pembangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat 18.1 Terciptanya pola pembangunan sarana, prasarana dan pelayanan kota yang dapat berfungsi secara optimal untuk melayani semua golongan masyarakat dan dapat mendorong pembangunan ekonomi secara efisien dan efektif 

18.2 Terciptanya pola pembiayaan pembangunan sarana, prasarana dan pelayanan kota menurut kompetisi yang tercipta oleh mekanisme pasar 

18.3 Semakin meningkatnya pembangunan sarana, prasarana, dan pelayanan kota dengan pola pembiayaan mandiri

  

 

19. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan air, lahan dan energi serta mendorong penggunaan produk-produk yang tidak merusak lingkungan 19.1 Terwujudnya pola pembangunan perkotaan yang sesuai dengan daya dukung dan peningkatan kualitas lingkungan 

19.2 Mandirinya kota-kota baru sesuai dengan daya dukung lahan dan air serta terintegrasinya pembangunan perumahan dengan penyediaan lapangan kerja dan fasilitas penunjangnya 

19.3 Semakin meingkatnya pola pembangunan kota yang kompak termasuk pola pengembangan multifungsi terutama di kota-kota besar dan daerah pinggiran kota yang berkembang pesat 

19.4 Meningkatnya kemampuan, kesadaran dan berubahnya perilaku masyarakat untuk menggunakan air, energi, lahan, serta produk-produk industri secara lebih efisien dan tidak merusak lingkungan