Rencana Pengembangan Kawasan Andalan
di Kawasan Timur Indonesia
 
 

Pendahuluan

Dalam kesempatan pertemuan Orientasi Penataan Ruang Kawasan Perdesaan pada wilayah Regional E se-Kepulauan Timur di Ambon pada hari ini, perkenankan kami untuk memenuhi permintaan pihak Ditjen PMD Depdagri untuk menyampaikan beberapa pokok-pokok pemikiran yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan andalan di kawasan timur Indonesia.

Pengembangan kawasan andalan yang sejak awal Repelita VI ini telah menjadi salah satu program pokok dalam pembangunan daerah dan pengembangan wilayah, merupakan suatu kebijaksanaan terobosan dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan daerah, baik yang diarahkan bagi upaya percepatan pertumbuhan daerah maupun pemerataan pembangunan antardaerah. Berdasarkan arahan yang telah diteapkan dalam rencana tata ruang wilayah baik di tingkat nasional maupun propinsi dan kabupaten/kotamadya, pada masing-masing wilayah telah ditetapkan kawasan-kawasan andalan yang memiliki karakteristik dan sektor-sektor unggulannya masing-masing.

Lebih jauh lagi, khususnya untuk wilayah KTI yang meliputi 13 propinsi telah ditetapkan 13 kawasan andalan prioritas yang akan dikembangkan dalam jangka pendek melalui suatu pendekatan keterpaduan di dalam pengembangannya sebagai suatu kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET). Termasuk untuk wilayah kepulauan timur, telah pula ditetapkan 1 KAPET di masing-masing propinsi.

Pengembangan KAPET bersama kawasan andalan lainnya di masing-masing propinsi membutuhkan penanganan yang bersifat khusus, dalam upaya menjamin keberhasilannya dalam jangka pendek serta keberlanjutannya dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, sangatlah beralasan bahwa pengembangan KAPET dan kawasan andalan dalam Repelita VI ini, selain secara substantif termasuk ke dalam program penataan ruang dalam subsektor penataan ruang, namun juga terkait secara fungsional dengan program pembangunan kawasan khusus yang termasuk dalam subsektor pembangunan daerah.

Sebagai suatu kawasan yang diandalkan untuk dapat menjadi suatu prime mover dan generator bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan wilayah sekitarnya, KAPET perlu ditangani secara khusus melalui pengembangan sektor-sektor unggulannya serta sekaligus memperhatikan keterkaitan secara fungsional dengan wilayah sekitarnya secara terpadu dan saling menunjang.

Khususnya pada wilayah Regional E yang memiliki kekhususan dengan kawasan kepulauan dan perairan laut, upaya pengembangan KAPET dan kawasan andalannya telah diarahkan untuk mendukung program pengembangan wilayah (PPW) yang dilaksanakan secara terpadu dan lintassektoral.

Berdasarkan latar belakang di atas, melalui kehormatan yang diberikan oleh Ditjen PMD, kami mencoba untuk menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan rencana pengembangan kawasan andalan di KTI dan khususnya di wilayah Regional E, serta beberapa pemikiran dalam upaya memantapkan posisi kawasan andalan dalam kerjasama ekonomi dengan negara tetangga.
 

Kinerja Pengembangan Kawasan Andalan di Wilayah KTI

Dalam Repelita VI telah ditentukan kawasan-kawasan andalan yang perlu dikembangkan dengan dukungan semua sektor pembangunan. Di dalam strategi pembangunan daerah khususnya untuk wilayah KTI diupayakan untuk mewujudkan keterkaitan fisik dan ekonomi antarwilayah, termasuk kawasan cepat tumbuh (misalnya kawasan segitiga pertumbuhan), kawasan perbatasan antarnegara dan kawasan andalan.

Pengembangan kawasan andalan di wilayah KTI tersebut dirancang tidak secara eksklusif (tersendiri), namun dikembangkan secara terpadu saling terkait satu sama lain dengan:

Beberapa kawasan yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan andalan beserta sektor unggulan di wilayah KTI telah diidentifikasi dalam rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) yang secara keseluruhan berjumlah 55 kawasan andalan, yang terdiri dari: 17 kawasan andalan di wilayah Kalimantan, 9 di wilayah Nusa Tenggara, 16 di wilayah Sulawesi, 4 di Maluku, dan 9 kawasan di Irian Jaya.

Mengingat jangka waktu RTRWN yang berjangka waktu panjang, yaitu selama kurun waktu PJP II (25 tahun), maka telah ditetapkan pula beberapa kawasan andalan yang perlu diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu 2 Repelita pertama dalam PJP II (Repelita VI dan VII), yang untuk wilayah KTI berjumlah 10 kawasan, yang terdiri dari kawasan: Mataram di NTB; Kupang di NTT; Dili-Manatuto di Timor Timur; Buru-Seram, Taliabu, dan Gugus Pulau Kai Aru di Maluku; Sorong, Jayapura, Biak, dan Tembagapura di Irian Jaya.

Pada kenyataannya, sebenarnya sebelum ditetapkan dalam RTRWN, penetapan kawasan andalan telah dilakukan berdasarkan basis potensi sumber daya alam unggulan di masing-masing kawasan (resource-based), seperti antara lain: kawasan tanaman pangan di Sulawesi Selatan, Memberamo, Sumbawa Utara, Kendari, Gorontalo; kawasan perkebunan skala besar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya; kawasan industri perkayuan dan hutan tanaman industri di Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya; kawasan peternakan di Nusa Tenggara dan Irian Jaya; serta kawasan perikanan di Maluku.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui pembahasan intensif yang dilakukan DP-KTI selama tahun 1995, telah ditetapkan 13 kawasan andalan prioritas yang diusulkan masing-masing propinsi, yang dianggap paling mendesak untuk dikembangkan di masing-masing propinsi di kawasan timur Indonesia. Kawasan andalan yang akan dikembangkan dalam tahapan pertama adalah: Biak di Propinsi Irian Jaya, Pulau Seram di Propinsi Maluku, Betano-Natarbora-Viqueque (BENAVIQ) di Propinsi Timor Timur, Mbay di Propinsi NTT, Bima di Propinsi NTB, Manado-Bitung di Propinsi Sulawesi Utara, Batui di Propinsi Sulawesi Tengah, Buton-Kolaka-Kendari (BUKARI) di Propinsi Sulawesi Tenggara, Pare-pare di Propinsi Sulawesi Selatan, DAS Kahayan-Kapuas-Barito (KAKAB) di Propinsi Kalimantan Tengah, Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa-Balikpapan (SASAMBA) di Propinsi Kalimantan Timur, Satui-Kusan-Kelumpang-Batulicin-Pulau Laut (SAKUPANGBALAUT) di Propinsi Kalimantan Selatan, dan Sanggau di Propinsi Kalimantan Barat.

Sebagai salah satu alternatif pengembangan, telah dipilih salah satu kawasan andalan prioritas, yaitu Biak di Propinsi Irian Jaya, dalam tahap pertama untuk ditetapkan pengembangannya sebagai daerah otorita (kawasan pengembangan ekonomi terpadu/KAPET).

Dalam rangka lebih menjamin komitmen pemerintah pemerintah terhadap ketigabelas kawasan andalan tersebut, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pengembangan kawasan andalan prioritas di KTI.

Selain dari pengembangan kawasan andalan prioritas, diupayakan pula pengembangan kota-kota prioritas sebagai pusat-pusat ekonomi perkotaan dalam kawasan-kawasan andalan sebagai suatu kesatuan struktur wilayah, seperti pusat pertumbuhan wilayah nasional (PWN) di Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Kupang dan Jayapura, serta pusat-pusat pertumbuhan antarwilayah (PPAW) di Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, Mataram, Dili, Ambon, Merauke, Sorong, Palu, dan Kendari.
 

Rencana Pengembangan Kawasan Andalan di Wilayah Kepulauan Timur

Sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar dalam sumberdaya alam, sampai saat ini upaya pengendalian degradasi lingkungan di wilayah kepulauan timur masih dirasakan kurang memadai. Hal tersebut dapat ditunjukkan antara lain dengan masih besarnya volume pencurian kayu dan ikan, layak menjadi perhatian yang lebih mendalam karena permasalahannya menyangkut komitmen nasional yang terus mendapat sorotan dari dunia internasional.

Sebagaimana kita telah maklumi bersama bahwa dalam Repelita VI, salah satu instrumen penting bagi koordinasi dan keterpaduan pembangunan antarsektor dan antardaerah adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik di tingkat nasional (RTRWN), propinsi (RTRWP) maupun kabupaten/kotamadya (RTRWK). Sebagaimana kita ketahui, RTRW tersebut merupakan rencana pembangunan daerah yang berdimensi spasial (ruang wilayah), yang memberikan indikasi program jangka pendek dan jangka panjang untuk dijadikan acuan bagi kegiatan pembangunan daerah. RTRW juga merupakan pedoman untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor; dan pedoman untuk pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Untuk wilayah kepulauan timur, RTRWN telah mengidentifikasikan kawasan-kawasan andalan beserta sektor unggulan indikatif dan sektor unggulan khusus yang perlu dikembangkan. Secara keseluruhan di wilayah kepulauan timur telah diindikasikan adanya 23 kawasan andalan; masing-masing 3 kawasan di NTB yaitu Mataram, Sumbawa Besar, dan Bima; 3 kawasan di NTT yaitu Kupang Selatan, Larantuka dsk., Maumere-Ende, dan Pulau Komodo; 3 kawasan di Timor Timur yaitu Dilli-Manatuto dsk, Suai-Ainaro, dan Los Palos-Bacau; 4 kawasan di Maluku yaitu Ambon dsk, Halmahera Utara, Tual, dan Taliabu-Mangole; serta 9 kawasan di Irian Jaya yaitu Jayapura, Merauke, Tembagapura, Biak, Sorong, Nabire, Fakfak, Manokwari, dan Wamena.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, dalam tahap pertama, pada TA 1996/97 ini Pemerintah Pusat melalui Dewan Pengembangan KTI telah menetapkan pengembangan kawasan andalan prioritas (kawasan pengembangan ekonomi terpadu/KAPET) di wilayah kepulauan timur, yaitu kawasan Bima di NTB, kawasan Mbay di NTT, kawasan Benaviq di Timor Timur, kawasan Seram di Maluku, dan kawasan Biak di Irian Jaya.

Didasarkan pada arahan RTRWN dalam pengembangan sektor unggulan di masing-masing kawasan andalan yang ada di wilayah Kepulauan Timur, diketahui bahwa sebagian besar sektor unggulan yang ada di wilayah kepulauan timur terutama adalah perkebunan (16 kawasan), tanaman pangan (13 kawasan), perikanan (10 kawasan), dan peternakan (9 kawasan).

Perlu diperhatikan pula tingkat aksesibilitas lokasi kawasan andalan, termasuk kemungkinan untuk mengembangkan prasarana secara optimal dilihat dari segi besarnya investasi yang dibutuhkan. Hal ini berarti bahwa kawasan-kawasan andalan tersebut perlu dikaji secara mendalam kelayakan pengembangannya secara teknis dan ekonomis. Sejalan dengan itu, melalui pendanaan bersama dari APBN dan APBD masing-masingdaerah, pada TA 1996/97 ini tengah dilakukan penyusunan rencana induk pengembangan 13 KAPET prioritas KTI.

Diharapkan penyusunan rencana induk tersebut dapat secara nyata menciptakan keterpaduan antarkawasan dan antara kawasan dengan pusat jasa distribusi, serta dapat meningkatkan keunggulan komparatif yang menghasilkan efisiensi dan produktivitas yang tinggi.

Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan andalan prioritas, program dan proyek pembangunannya harus dirumuskan secara lebih terpadu dan diarahkan tidak saja untuk kegiatan yang dibiayai pemerintah melainkan juga identifikasi program yang dapat ditawarkan kepada dunia usaha dengan pola kerjasama tertentu, seiring dengan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dalam kaitan ini, perlu dipikirkan terus peningkatan keterkaitan ekonomi yang integral antara kawasan-kawasan andalan prioritas dalam rangka menunjang peningkatan peran ekonomi wilayah Kepulauan Timur dalam konteks nasional.

 
Pemantapan Peranan Kawasan Andalan di KTI dalam menghadapi Era Perdagangan Bebas dalam lingkup Kerjasama Ekonomi Sub-Regional ASEAN

Dalam kaitannya dengan kebijaksanaan dasar pembangunan kawasan timur Indonesia (KTI), terutama untuk memantapkan keterkaitan (linkages) dengan ekonomi global dan internasional, maka perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan dan andalan di kawasan timur Indonesia yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri. Untuk itu, arahan penataan ruang yang telah menetapkan pusat pertumbuhan tingkat nasional (National Development Center) di kawasan timur Indonesia perlu dipertimbangkan sebagai pusat pertumbuhan nasional yang potensial yang dikaitkan dengan pusat pertumbuhan lainnya di luar negeri.

Dengan mencoba memanfaatkan potensi beberapa kawasan andalan yang telah ditetapkan, maka perlu dikembangkan kawasan pusat pertumbuhan di KTI seperti:

Kerjasama ekonomi regional dengan negara-negara tetangga dalam mengembangkan suatu kawasan perlu dikembangkan, seperti pada: (a) antara Kawasan Timur Indonesia bagian utara dengan Philipina bagian selatan dan Malaysia bagian timur, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional BIMP-EAGA; (b) antara Kawasan Timur Indonesia bagian timur dengan Papua Nugini dan negara-negara di kepulauan Pasifik, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional Arafura; (c) antara Kawasan Timur Indonesia bagian selatan dengan Australia bagian utara, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional AIDA; dan (d) antara Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dengan Malaysia bagian Timur dan Brunei Darussalam, dalam kerangka kerjasama ekonomi subregional BIMP-EAGA.

Dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan aparat pemerintahan di wilayah Kawasan Timur Indonesia, perlu dikembangkan sistem informasi pembangunan daerah dan pengembangan wilayah yang akurat, serta perlu dibarengi dengan kegiatan penelitian dan pengembangan wilayah secara terpadu. Khususnya berkaitan dengan kerjasama antarpropinsi yang akan dibangun dalam kawasan timur Indonesia, perlu difokuskan pada kawasan-kawasan andalan prioritas yang telah ditetapkan untuk masing-masing propinsi, serta untuk beberapa kawasan kerjasama yang melibatkan antarpropinsi, seperti kawasan selat Makssar dan kawasan Laut Banda.

Seperti kita ketahui bersama bahwa kebijaksanaan pemerintah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya perlu diupayakan di seluruh tanah air, terutama di kawasan timur Indonesia perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Untuk keperluan tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mengupayakan peningkatan daya tarik investasi swasta ke wilayah KTI, selain berbagai prasarana dasar yang memadai perlu disediakan pemerintah, juga penyediaan informasi dan peluang usaha yang seimbang dengan yang diperoleh para investor di wilayah KBI.

Berkaitan dengan tingginya biaya investasi di kawasan timur Indonesia perlu diimbangi dengan penurunan suku bunga dan fasilitas (kemudahan) lainnya, seperti penerapan fasilitas keringanan/ pembebasan perpajakan. Kebijaksanaan fiskal dan moneter yang telah memperhatikan kepentingan para pengusaha (investor) di KTI, melalui kebijaksanaan khusus yang diarahkan kepada pemberian kemudahan investasi perlu segera ditetapkan. Sejalan dengan itu dukungan pelayanan sistem transportasi (laut dan udara) yang efisien merupakan prasyarat untuk mengundang investasi swasta ke KTI.
 

Beberapa Pertimbangan Pokok dalam Pengembangan 13 Kawasan Andalan Prioritas/KAPET di KTI

Pada dasarnya, kegiatan penyusunan rencana pengembangan kawasan andalan terpilih di KTI telah mempertimbangkan penetapan 13 kawasan andalan prioritas di KTI berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengembangan KTI yang membahas usulan kawasan andalan dari masing-masing propinsi. Keluaran yang akan dihasilkan kegiatan ini terdiri dari 3 keluaran pokok, yaitu: (i) tersusunnya strategi pengembangan kawasan (development strategy), yang meliputi aspek pengembangan sektor-sektor unggulan, sumber daya manusia, kawasan lindung, serta prasarana dan sarana pendukung; (ii) tersusunnya rencana pengembangan kawasan (development plan), yang mencakup penyusunan rencana struktur dan pemanfaatan ruang, penetapan tahapan pengembangan, penetapan dan pengembangan zona prioritas, serta perkiraan kebutuhan biaya pengembangan; dan (iii) penetapan pola insentif dan disinsentif pengembangan kawasan andalan.

Dalam penyusunan strategi pengembangan kawasan andalan, yang akan mencakup 4 aspek di atas, perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan strategi dan kebijaksanaan pembangunan daerah setempat (pola dasar), dan pengembangan tata ruang wilayah dati I dan dati II terkait yang tertuang dalam RTRW masing-masing.

Sedangkan dalam penyusunan rencana pengembangan, yang mencakup 3 aspek di atas, diperlukan pertimbangan terhadap arahan rencana pembangunan daerah (dati I dan dati II terkait) yang telah tertuang dalam Repelitada masing-masing.

Selanjutnya khususnya terkait dengan penyusunan pola insentif dan disinsentif, pertimbangan perlu diberikan terhadap sistem dan regulasi fiskal dan moneter yang diberlakukan secara nasional maupun lokal, seperti sistem dan prosedur perpajakan, retribusi, dan investasi swasta.

Khususnya terkait dengan keluaran pertama dan kedua, yaitu tersusunnya development strategy dan development plan, keduanya saling terkait satu sama lain dan perlu dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, mengingat bahwa strategi yang nantinya akan dihasilkan akan sangat menentukan dayaguna dan hasilguna dari rencana yang akan dirumuskan untuk dilaksanakan di lapangan secara lebih operasional.

Dengan perkataan lain, development strategy yang akan dihasilkan merupakan rencana umum (masterplan) pengembangan kawasan andalan, sedangkan development plan dapat digunakan sebagai rencana terinci tata ruang kawasan andalan (spatial/detail plan).

Terkait dengan beberapa aspek yang akan dicakup dalam rangka penyusunan strategic plan kawasan andalan, integrasi dari berbagai aspek tersebut sangat diperlukan, khususnya yang terkait dengan rencana pengembangan sektor unggulan pada kawasan budidaya yang telah ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan kawasan lindung yang telah ditetapkan. Selain itu, pengembangan prasarana dan sarana dasar perlu diintegrasikan perencanaannya dengan pengembangan pusat-pusat permukiman dan produksi.

Selanjutnya terkait dengan penetapan tahapan pengembangan kawasan, perhatian perlu diberikan dalam konstelasi jangka waktu perencanaan pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam Repelitada dan jangka panjang yang tertuang dalam RTRW. Perlu pula diperhatikan tingkat kepentingan (urgensi) dari penyusunan 13 kawasan andalan prioritas ini, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif (spread effects) terhadap kawasan-kawasan sekitarnya (hinterland), sehingga diperlukan adanya percepatan upaya pengembangan kawasan andalan terpilih tersebut (dalam jangka pendek-menengah).

Selain itu, perlu pula dipertimbangkan aspek kelembagaan dalam penetapan tahapan pengembangan kawasan, keterlibatan dari berbagai instansi terkait dari setiap tingkatan pemerintahan (pusat-dati I-dati II) serta peranserta pihak swasta (nasional dan lokal) sangat perlu untuk ditemukenali, yang sekaligus diarahkan untuk dapat menciptakan pola kemitraan yang optimal dalam pelaksanaannya.

Dalam kaitannya dengan penyusunan perkiraan rencana pembiayaan pengembangan kawasan, partisipasi dari setiap tingkatan pemerintahan dan kontribusi sektor swasta perlu diperhatikan. Pola pangsa dan kemitraan antara pemerintah (pusat-dati I-dati II) dengan sektor swasta (nasional dan lokal) perlu diciptakan dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan sumber pembiayaan yang dimiliki masing-masing pihak. Dalam hal ini, perlu pula dipikirkan untuk melihat peluang pembiayaan yang berasal dari bantuan/pinjaman luar begeri dalam rangka memacu (boosting) dan mempercepat kegiatan pengembangan yang lebih optimal.

Dengan memperhatikan aspek kelembagaan dalam kegiatan penyusunan rencana induk pengembangan kawasan andalan terpilih di KTI, pihak Ditjen Cipta Karya Departemen PU dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKTRN) serta DP-KTI diharapkan dapat menjalin kerjasama yang saling mendukung dengan pihak pemerintah daerah tingkat I dan dati II yang terkait, mengingat bahwa walaupun kawasan andalan prioritas tersebut ditetapkan dalam lingkup kepentingan nasional, namun kepentingan dan aspirasi lokal sangat perlu untuk lebih diperhatikan.

Untuk itu, pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana induk pengembangan kawasan ini dapat dilakukan secara bersama-sama antarinstansi di tingkat pusat dengan berbagai instansi di tingkat daerah. Dalam hal ini, perlu diupayakan pengananan yang berpola kemitraan dan pangsa (sharing), baik dalam pelaksanaannya maupun dalam pembiayaannya.

Khususnya dalam kaitannya dengan rencana pembiayaan kegiatan, dalam hal ini pihak Ditjen Cipta Karya bukan merupakan single funder melalui DIP APBN, karena di tingkat daerah masing-masing dati I telah pula menyediakan kontribusi pendanaan melalui APBDnya yang ditujukan untuk pengembangan kawasan andalan prioritas di daerahnya masing-masing (sesuai dengan surat permintaan dari Sekretaris DP-KTI kepada para Gubernur KDH Tk. I se-KTI).

Dengan adanya dua sumber pembiayaan -- APBN dan APBD -- serta adanya satu kepentingan yang dapat diterpadukan antara pusat dan daerah, diperlukan upaya untuk mengintegrasikan pola penanganan dan pembiayaan untuk menghindari terjadinya duplikasi output dan sekaligus dapat lebih efisien dan efektif dalam penanganannya. Dalam rangka itu, dapat diupayakan pembagian porsi kegiatan antara pusat dan daerah secara bertahap, yaitu: output dari penyusunan rencana pengembangan kawasan yang dilakukan oleh pusat (berupa master plan/RUTRK) dapat dijadikan masukan bagi pemerintah dati I di KTI untuk menjabarkannya ke dalam studi/kajian/penyusunan rencana pengembangan yang lebih terinci (berupa rencana terinci tata ruang kawasan/RDTRK).

Selanjutnya terkait dengan aspek kelembagaan pengelolaan, koordinasi antarinstansi merupakan suatu hal yang vital, baik secara horizontal maupun vertikal antara tingkat pusat dengan tingkat daerah. Seperti di tingkat pusat, koordinasi antara Ditjen Cipta Karya Departemen PU dengan BKTRN dan DPKTI sangat perlu dilakukan di dalam memformulasikan rencana kegiatan yang dapat menampung berbagai kepentingan masing-masing pihak. Sedangkan di tingkat daerah, peranan dari beberapa instansi terkait seperti Bappeda dan Dinas PU Cipta Karya Propinsi serta dinas sektoral terkait lainnya sangat perlu untuk lebih terkoordinasi secara lintassektoral.
 

Penutup

Demikianlah beberapa informasi yang dapat disampaikan dalam kaitannya dengan rencana pengembangan kawasan andalan prioritas khususnya di wilayah KTI, dengan beberapa catatan tambahan yang melatarbelakangi dan menjadi pertimbangan pokok di dalam kegiatan pengembangan kawasan andalan pada tiap propinsi di wilayah KTI.

Diharapkan informasi tentang rencana pengembangan KAPET dan kawasan andalan lainnya di wilayah KTI dapat dijadikan bahan diskusi lebih lanjut pada pertemuan orientasi penataan ruang kawasan perdesaan Regional-E se-kepulauan timur ini, khususnya dalam merumuskan beberapa strategi dan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyusunan tata ruang kawasan perdesaan yang diperlukan dalam mendukung peningkatan dayaguna dan hasilguna pengembangan kawasan andalan yang diprioritaskan.

Selain itu, untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna dari penataan ruang kawasan perdesaan yang berada dalam lingkup kawasan andalan prioritas yang akan dikembangkan, pertimbangan terhadap arahan Repelita VI nasional maupun daerah di dalam pengembangan kawasan khusus sangat perlu untuk diperhatikan. Dalam hal ini, Kepmendagri Nomor 29 Tahun 1996 tantang kawasan khusus perlu dijadikan pegangan di dalam lebih memfokuskan penanganan pada kawasan-kawasan perdesaan yang memiliki tingkat kepentingan yang terkait langsung dengan kebijaksanaan pusat dan daerah dalam pengembangan kawasan perbatasan dan kawasan andalan prioritas di masing-masing daerah.

Terima kasih atas perhatiannya dan selamat melaksanakan forum orientasi.

 Ambon, 29 Oktober 1996

Go to Main Menu

 
  Go to Previous Menu